Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Tegaskan Penghayat Kepercayaan Bukan Agama, Minta Pemerintah Konsisten soal Kolom KTP

Kompas.com, 21 September 2025, 07:57 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi fenomena meningkatnya permohonan perubahan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi “Penghayat Kepercayaan”.

Kasus ini marak ditemukan di beberapa daerah, termasuk Ponorogo, Jawa Timur.

Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan, Prof Utang Ranuwijaya, menegaskan bahwa penghayat kepercayaan tidak bisa dikategorikan sebagai agama.

Baca juga: Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Dibagi Adil untuk Semua Agama

“Ketiga persyaratan ini tidak ada dalam penghayat kepercayaan. Jadi jelas, penghayat kepercayaan agama bukanlah agama,” kata Prof Utang dilansir dari MUIDigital, Sabtu (20/9/2025).

Ia menjelaskan, suatu kepercayaan dapat disebut agama jika memenuhi tiga syarat, yakni memiliki nabi, kitab suci, serta ritual dan tempat ibadah. Karena tidak memenuhi ketiganya, penghayat kepercayaan, menurut MUI, tidak dapat disetarakan dengan agama resmi di Indonesia.

Apalagi, lanjutnya, pemerintah hanya mengakui enam agama di Indonesia, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Prof Utang juga mengingatkan potensi kerancuan yang bisa terjadi jika penghayat kepercayaan muncul dalam praktik keagamaan tertentu, khususnya di kalangan umat Islam.

“Ritual penghayat kepercayaaan tidak dibenarkan dalam akidah Islam karena bisa menyesatkan umat. Ini artinya jelas menyalahi syariat Islam,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah konsisten dalam menetapkan agar kolom agama diisi hanya dengan agama resmi yang diakui. Menurutnya, memberi ruang kosong di kolom agama berpotensi menimbulkan tafsir bahwa negara membolehkan warganya untuk tidak beragama.

Baca juga: Pemimpin Muda Muslim Australia Kunjungi Indonesia, Bangun Jembatan Persahabatan lewat AIMEP 2025

“Fenomena ini cukup memprihatinkan. Ini fenomena baru yang dulunya tidak pernah ada. Lagi pula, meskipun beberapa tahun ke belakang muncul fenomena ini di beberapa tempat, tapi faktanya fluktuatif dan hanya puluhan atau bahkan belasan orang pemohon,” ujarnya.

MUI pun mengingatkan bahwa mengisi kolom agama dengan “Penghayat Kepercayaan” akan berakibat pada kerancuan masyarakat dalam memahami agama, karena penghayat kepercayaan bukanlah agama.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com