KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi fenomena meningkatnya permohonan perubahan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi “Penghayat Kepercayaan”.
Kasus ini marak ditemukan di beberapa daerah, termasuk Ponorogo, Jawa Timur.
Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan, Prof Utang Ranuwijaya, menegaskan bahwa penghayat kepercayaan tidak bisa dikategorikan sebagai agama.
Baca juga: Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Dibagi Adil untuk Semua Agama
“Ketiga persyaratan ini tidak ada dalam penghayat kepercayaan. Jadi jelas, penghayat kepercayaan agama bukanlah agama,” kata Prof Utang dilansir dari MUIDigital, Sabtu (20/9/2025).
Ia menjelaskan, suatu kepercayaan dapat disebut agama jika memenuhi tiga syarat, yakni memiliki nabi, kitab suci, serta ritual dan tempat ibadah. Karena tidak memenuhi ketiganya, penghayat kepercayaan, menurut MUI, tidak dapat disetarakan dengan agama resmi di Indonesia.
Apalagi, lanjutnya, pemerintah hanya mengakui enam agama di Indonesia, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Prof Utang juga mengingatkan potensi kerancuan yang bisa terjadi jika penghayat kepercayaan muncul dalam praktik keagamaan tertentu, khususnya di kalangan umat Islam.
“Ritual penghayat kepercayaaan tidak dibenarkan dalam akidah Islam karena bisa menyesatkan umat. Ini artinya jelas menyalahi syariat Islam,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah konsisten dalam menetapkan agar kolom agama diisi hanya dengan agama resmi yang diakui. Menurutnya, memberi ruang kosong di kolom agama berpotensi menimbulkan tafsir bahwa negara membolehkan warganya untuk tidak beragama.
Baca juga: Pemimpin Muda Muslim Australia Kunjungi Indonesia, Bangun Jembatan Persahabatan lewat AIMEP 2025
“Fenomena ini cukup memprihatinkan. Ini fenomena baru yang dulunya tidak pernah ada. Lagi pula, meskipun beberapa tahun ke belakang muncul fenomena ini di beberapa tempat, tapi faktanya fluktuatif dan hanya puluhan atau bahkan belasan orang pemohon,” ujarnya.
MUI pun mengingatkan bahwa mengisi kolom agama dengan “Penghayat Kepercayaan” akan berakibat pada kerancuan masyarakat dalam memahami agama, karena penghayat kepercayaan bukanlah agama.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini