Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Tegaskan Penghayat Kepercayaan Bukan Agama, Minta Pemerintah Konsisten soal Kolom KTP

Kompas.com - 21/09/2025, 07:57 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi fenomena meningkatnya permohonan perubahan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi “Penghayat Kepercayaan”.

Kasus ini marak ditemukan di beberapa daerah, termasuk Ponorogo, Jawa Timur.

Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan, Prof Utang Ranuwijaya, menegaskan bahwa penghayat kepercayaan tidak bisa dikategorikan sebagai agama.

Baca juga: Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Dibagi Adil untuk Semua Agama

“Ketiga persyaratan ini tidak ada dalam penghayat kepercayaan. Jadi jelas, penghayat kepercayaan agama bukanlah agama,” kata Prof Utang dilansir dari MUIDigital, Sabtu (20/9/2025).

Ia menjelaskan, suatu kepercayaan dapat disebut agama jika memenuhi tiga syarat, yakni memiliki nabi, kitab suci, serta ritual dan tempat ibadah. Karena tidak memenuhi ketiganya, penghayat kepercayaan, menurut MUI, tidak dapat disetarakan dengan agama resmi di Indonesia.

Apalagi, lanjutnya, pemerintah hanya mengakui enam agama di Indonesia, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Prof Utang juga mengingatkan potensi kerancuan yang bisa terjadi jika penghayat kepercayaan muncul dalam praktik keagamaan tertentu, khususnya di kalangan umat Islam.

“Ritual penghayat kepercayaaan tidak dibenarkan dalam akidah Islam karena bisa menyesatkan umat. Ini artinya jelas menyalahi syariat Islam,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah konsisten dalam menetapkan agar kolom agama diisi hanya dengan agama resmi yang diakui. Menurutnya, memberi ruang kosong di kolom agama berpotensi menimbulkan tafsir bahwa negara membolehkan warganya untuk tidak beragama.

Baca juga: Pemimpin Muda Muslim Australia Kunjungi Indonesia, Bangun Jembatan Persahabatan lewat AIMEP 2025

“Fenomena ini cukup memprihatinkan. Ini fenomena baru yang dulunya tidak pernah ada. Lagi pula, meskipun beberapa tahun ke belakang muncul fenomena ini di beberapa tempat, tapi faktanya fluktuatif dan hanya puluhan atau bahkan belasan orang pemohon,” ujarnya.

MUI pun mengingatkan bahwa mengisi kolom agama dengan “Penghayat Kepercayaan” akan berakibat pada kerancuan masyarakat dalam memahami agama, karena penghayat kepercayaan bukanlah agama.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Niat Puasa Senin Kamis Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Niat Puasa Senin Kamis Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
PPG PAI 2025: Anggaran Rp34,3 Miliar Disiapkan untuk 42.878 Guru
PPG PAI 2025: Anggaran Rp34,3 Miliar Disiapkan untuk 42.878 Guru
Aktual
Nasehat Parenting Imam Ghazali dan Ibnul Qayyim Al Jauziyah
Nasehat Parenting Imam Ghazali dan Ibnul Qayyim Al Jauziyah
Doa dan Niat
Doa Agar Terhindar dari Keburukan dan Musibah, Lengkap dengan Arti dan Dalil
Doa Agar Terhindar dari Keburukan dan Musibah, Lengkap dengan Arti dan Dalil
Aktual
Menag: Potensi Zakat Indonesia Rp 220 Triliun per Tahun, Baru Terkumpul Rp 41 T
Menag: Potensi Zakat Indonesia Rp 220 Triliun per Tahun, Baru Terkumpul Rp 41 T
Aktual
Kisah Detik-detik Akhir Kehidupan Nabi Muhammad SAW
Kisah Detik-detik Akhir Kehidupan Nabi Muhammad SAW
Doa dan Niat
Hamzah bin Abdul Muthalib, Singa Allah yang Jasadnya Utuh Berabad-abad
Hamzah bin Abdul Muthalib, Singa Allah yang Jasadnya Utuh Berabad-abad
Aktual
MUI Tegaskan Penghayat Kepercayaan Bukan Agama, Minta Pemerintah Konsisten soal Kolom KTP
MUI Tegaskan Penghayat Kepercayaan Bukan Agama, Minta Pemerintah Konsisten soal Kolom KTP
Aktual
Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Dibagi Adil untuk Semua Agama
Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Dibagi Adil untuk Semua Agama
Aktual
Bolehkah Mandi Wajib Tanpa Menggunakan Sabun dan Shampo?
Bolehkah Mandi Wajib Tanpa Menggunakan Sabun dan Shampo?
Doa dan Niat
Bolehkah Kencing Berdiri dalam Islam? Simak Penjelasan Lengkapnya
Bolehkah Kencing Berdiri dalam Islam? Simak Penjelasan Lengkapnya
Doa dan Niat
Pidato Terakhir Nabi Muhammad SAW saat Haji Wada'
Pidato Terakhir Nabi Muhammad SAW saat Haji Wada'
Doa dan Niat
Adab Makan dan Minum dalam Islam, Panduan Sunnah untuk Hidup Sehat dan Penuh Berkah
Adab Makan dan Minum dalam Islam, Panduan Sunnah untuk Hidup Sehat dan Penuh Berkah
Doa dan Niat
40 Pesantren Dirikan SPPG, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
40 Pesantren Dirikan SPPG, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Aktual
Doa Nabi Ibrahim dalam Alquran: Memohon Keturunan Saleh hingga Keamanan Negeri
Doa Nabi Ibrahim dalam Alquran: Memohon Keturunan Saleh hingga Keamanan Negeri
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke