Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Rujuk dalam Islam Setelah Bercerai

Kompas.com - 22/10/2025, 23:35 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Pernikahan itu tidak melulu berisi hal-hal yang menyenangkan. Banyak lika-liku yang harus dilalui dalam pernikahan. Bila tidak mampu melalui lika-liku tersebut, pernikahan akan kandas dan berakhir dengan perceraian.

Ketika perceraian benar-benar terjadi, status suami istri sudah tidak berlaku lagi. Namun masih ada kesempatan untuk memperbaiki lagi hubungan dan memulihkan status suami istri yaitu dengan cara rujuk.

Baca juga: Perbedaan Talak 1, 2, dan 3 dalam Islam: Hak Rujuk dan Konsekuensinya bagi Suami Istri

Dalil Tentang Rujuk

Dalil tentang rujuk terdapat dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 229.

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

Artinya: “Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.“

Dalam ayat lain dijelaskan:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا۟ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوٓا۟ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ هُزُوًا ۚ وَٱذْكُرُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَآ أَنزَلَ عَلَيْكُم مِّنَ ٱلْكِتَٰبِ وَٱلْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِۦ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ

Artinya: "Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula).

Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.

Baca juga: Talak Bain dalam Islam, Apakah Masih Bisa Rujuk dengan Mantan Suami?

Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah).

Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (Q.S. Al Baqarah: 231).

Tata Cara Rujuk Talak 1 dan 2

Abu Syuja dalam Al Ghayah wa Taqrib menjelaskan jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.

Tata cara rujuk pada talak 1 dan 2 adalah sebagai berikut:

1. Rujuk berlaku untuk talak 1 dan 2 dimana istri masih dalam masa iddah (masa tunggu bagi wanita setelah diceraikan. Lamanya tiga kali suci dari masa haid atau sekitar 90 hari).

2. Rujuk terjadi ketika suami istri sudah pernah melakukan hubungan badan. Pasangan suami istri yang belum pernah melakukan hubungan badan dan bercerai, maka tidak ada rujuk.

3. Rujuk harus diucapkan, tidak hanya sekedar niat dalam hati. Rujuk bisa dilakukan dengan bahasa yang sharih (jelas dan tegas) seperti 'aku rujuk kepadamu'. Bisa juga dengan bahasa kinayah (kiasan), misalnya 'hubungan kita seperti dulu lagi'.

Baca juga: Sudah Bercerai Ingin Rujuk Kembali? Simak Aturan dan Hukumnya dalam Islam

4. Rujuk tidak memerlukan saksi, tetapi hendaknya menghadirkan dua orang saksi untuk menghindari fitnah.

5. Rujuk dapat dilakukan tanpa kerelaan istri. Meskipun demikian, dianjurkan untuk meminta kerelaan istri karena tujuan rujuk adalah memperbaiki hubungan rumah tangga.

6. Setelah masa iddah, rujuk tidak berlaku. Harus dilakukan nikah akad nikah ulang dengan mahar yang baru.

7. Tidak ada rujuk untuk talak 3

Demikianlah tata cara rujuk setelah perceraian. Semoga bermanfaat. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke