Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Bercerai Ingin Rujuk Kembali? Simak Aturan dan Hukumnya dalam Islam

Kompas.com, 18 September 2025, 05:00 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com- Rujuk adalah kembalinya seorang suami kepada istri setelah menjatuhkan talak raj’i, yaitu talak satu atau dua.

Rujuk hanya sah jika dilakukan selama istri masih berada dalam masa iddah talak raj’i.

Dilansir dari laman Kemenag, apabila masa iddah sudah habis, maka status talak berubah menjadi bain sughra sehingga suami tidak bisa lagi rujuk, kecuali dengan akad dan mahar baru.

Baca juga: Fenomena Marriage is Scary, Angka Pernikahan Terus Menurun

Pengertian Iddah dalam Islam

Iddah adalah masa tunggu yang wajib dijalani seorang perempuan setelah bercerai atau ditinggal wafat suaminya, sebelum boleh menikah kembali.

Iddah ditetapkan syariat untuk memastikan rahim dalam keadaan bersih, menghormati ikatan pernikahan sebelumnya, serta memberi kesempatan rekonsiliasi suami-istri.

Macam-macam Iddah Perempuan

Dilansir dari laman NU.or.id, berikut macam-macam iddah yang dilalui perempuan

  • Iddah perempuan haid

Perempuan haid memiliki iddah selama tiga kali quru’.

وَٱلْمُطَلَّقَـٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَـٰثَةَ قُرُوءٍ

Artinya: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” (QS Al-Baqarah [2]: 228)

  • Iddah perempuan yang tidak haid (menopause)

وَٱلَّـٰئِ يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَـٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّـٰئِ لَمْ يَحِضْنَ وَأُوْلَـٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Artinya: “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuan jika kamu ragu-ragu (tentang masa 'iddahnya), maka masa 'iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu 'iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS Ath-Thalaq [65]: 4)

Baca juga: Kisah Pegawai KUA Terjang Ombak Tinggi 3,5 Jam demi Layani Nikah Warga di Pulau Gresik

  • Iddah perempuan hamil

Iddah perempuan hamil selesai setelah melahirkan, baik akibat perceraian maupun ditinggal mati suami.

وَاُوْلَـٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

Artinya: “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu 'iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS Ath-Thalaq [65]: 4)

  • Iddah perempuan yang ditinggal wafat suaminya

Masa iddah perempuan yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari, selama tidak hamil.

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

Artinya: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) 4 bulan 10 hari.” (QS Al-Baqarah [2]: 234)

  • Iddah perempuan yang istihadhah

Perempuan yang mengalami istihadhah (mengeluarkan darah kotor/penyakit) dihitung sama seperti perempuan haid, yaitu tiga kali quru’.

  • Iddah perempuan yang belum bercampur dengan suaminya

Perempuan yang belum disetubuhi kemudian dicerai tidak memiliki iddah.

يَـٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوْا إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَـٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَالَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.” (QS Al-Ahzab [33]: 49)

Baca juga: Maulid Nabi, 100 Pasangan Prasejahtera Siap Nikah Massal di Masjid Istiqlal

Dalil Rujuk Talak Raj’i

Abu Syuja dalam al-Ghayah wa al-Taqrib menjelaskan:

وإذا طلق امرأته واحدة أو اثنتين فله مراجعتها ما لم تنقض عدتها فإن انقضت عدتها حل له نكاحها بعقد جديد

Artinya: “Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru.” (Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib, Alamul-Kutub, tt., hal. 33).

Rujuk setelah Talak Tiga

Jika talak yang dijatuhkan adalah talak tiga atau talak ba’in kubra, maka suami tidak bisa langsung rujuk meskipun masa iddah belum habis.

Rujuk hanya bisa terjadi setelah terpenuhi lima syarat, sebagaimana dijelaskan Abu Syuja:

فإن طلقها ثلاثا لم تحل له إلا بعد وجود خمس شرائط انقضاء عدتها منه وتزويجها بغيره ودخوله بها وإصابتها وبينونتها منه وانقضاء عدتها منه

Artinya: “Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat: (1) sang istri sudah habis masa iddahnya darinya, (2) sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), (3) si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya, (4) si istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, (5) masa iddah si istri dari muhallil telah habis.” (Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib, Alamul-Kutub, tanpa tahun, hal. 33).

Talak yang Tidak Bisa Dirujuk

  • Talak bain sughra, setelah habis iddah dari talak raj’i.
  • Talak fasakh, perceraian karena cacat, penipuan, atau sebab lain yang membatalkan akad.
  • Talak khulu‘, perceraian atas permintaan istri dengan tebusan.
  • Talak terhadap istri yang belum pernah dicampuri, sebab tidak ada iddah.

Semua kondisi di atas hanya bisa kembali dengan akad dan mahar baru.

Baca juga: Kisah Pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Khadijah Binti Khuwailid

Redaksi Rujuk dalam Islam

Rujuk dapat dilakukan dengan ungkapan sharih (tegas) maupun kinayah (sindiran), disertai niat.

Contoh sharih: “Aku rujuk kepadamu,” atau “Engkau sudah dirujuk.”

Contoh kinayah: “Aku menikahimu lagi,” atau “Aku kawin lagi denganmu.”

Rujuk tidak cukup hanya dengan niat atau tindakan, seperti hubungan badan. Harus diucapkan, bahkan sunnahnya di hadapan dua saksi untuk menghindari fitnah.

Rujuk Tanpa Kerelaan Istri

Rujuk sah meskipun tanpa kerelaan istri.

Namun, kerelaan tetap penting karena tujuan pernikahan adalah menciptakan ketenangan dan kebahagiaan bersama.

Manfaat Rujuk

  • Memberi kesempatan memperbaiki rumah tangga yang retak.
  • Menghemat biaya akad, mahar baru, dan sidang di Pengadilan Agama.
  • Menyelamatkan hubungan keluarga serta kelangsungan pengasuhan anak.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Rahasia Doa Mustajab di Hari Jumat, Ternyata Setelah Ashar
Rahasia Doa Mustajab di Hari Jumat, Ternyata Setelah Ashar
Aktual
Ramadhan 2026 di Arab Saudi Lebih Ringan, Puasa Cuma 12–13 Jam
Ramadhan 2026 di Arab Saudi Lebih Ringan, Puasa Cuma 12–13 Jam
Aktual
Pakai KHGT, Awal Ramadhan 2026 Muhammadiyah Beda dengan Turki, Ini Penjelasannya
Pakai KHGT, Awal Ramadhan 2026 Muhammadiyah Beda dengan Turki, Ini Penjelasannya
Aktual
Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026, Ini Tanggal dan Hitung Mundurnya
Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026, Ini Tanggal dan Hitung Mundurnya
Aktual
5 Contoh Khutbah Jumat Jelang Ramadhan, Pintu Awal Perubahan Spiritual
5 Contoh Khutbah Jumat Jelang Ramadhan, Pintu Awal Perubahan Spiritual
Aktual
Al-Battani, Ilmuwan Muslim yang Menentukan Jumlah Hari dalam Setahun
Al-Battani, Ilmuwan Muslim yang Menentukan Jumlah Hari dalam Setahun
Aktual
Kemenag Pantau Hilal Awal Ramadan 1447 H di 96 Lokasi, Ini Daftar Lengkap Titik Rukyat
Kemenag Pantau Hilal Awal Ramadan 1447 H di 96 Lokasi, Ini Daftar Lengkap Titik Rukyat
Aktual
Awal Ramadhan 1447 H Berpotensi Berbeda, Ini Penjelasan Pakar BRIN
Awal Ramadhan 1447 H Berpotensi Berbeda, Ini Penjelasan Pakar BRIN
Aktual
5 Keistimewaan Hari Jumat dalam Islam, Ini Hadits yang Menjelaskan Kemuliaannya
5 Keistimewaan Hari Jumat dalam Islam, Ini Hadits yang Menjelaskan Kemuliaannya
Aktual
Jejak Kerajaan Nabi Sulaiman Mulai Terungkap? Temuan Arkeologi Ini Bikin Ilmuwan Terkejut
Jejak Kerajaan Nabi Sulaiman Mulai Terungkap? Temuan Arkeologi Ini Bikin Ilmuwan Terkejut
Aktual
Kisah Cemburu Aisyah kepada Khadijah: Cinta, Kesetiaan, dan Jawaban Nabi yang Menggetarkan
Kisah Cemburu Aisyah kepada Khadijah: Cinta, Kesetiaan, dan Jawaban Nabi yang Menggetarkan
Aktual
Khutbah Jumat 6 Februari 2026: Menyambut Ramadhan dengan Hati yang Siap
Khutbah Jumat 6 Februari 2026: Menyambut Ramadhan dengan Hati yang Siap
Aktual
Unik! Arab Saudi Terbitkan Paspor untuk Unta, Mengapa?
Unik! Arab Saudi Terbitkan Paspor untuk Unta, Mengapa?
Aktual
Santri Kalong di Buntet: Datang Pagi, Pulang Malam, Ilmu Agama Tetap Dalam
Santri Kalong di Buntet: Datang Pagi, Pulang Malam, Ilmu Agama Tetap Dalam
Aktual
Tragedi Siswa SD di Ngada, MUI Desak Perbaikan Bantuan Pendidikan
Tragedi Siswa SD di Ngada, MUI Desak Perbaikan Bantuan Pendidikan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com