Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Membawa Anak Kecil ke Masjid? Simak Penjelasannya

Kompas.com, 4 November 2025, 22:18 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Dalam berita yang beredar di berbagai media, ada sebagian oknum pengurus masjid yang melarang membawa anak kecil ke masjid. Alasannya ditakutkan mengganggu jalannya ibadah.

Pelarangan ini tentu saja harus dikaji lebih dalam. Apakah Nabi Muhammad SAW juga melarang membawa anak ke masjid atau tidak.

Baca juga: 12 Keutamaan Shalat Berjamaah di Masjid

Hadits Tentang Membawa Anak Kecil ke Masjid

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِي الْعَاصِ وَهِيَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَاتِقِهِ, فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا, وَإِذَا رَفَعَ مِنْ السُّجُودِ أَعَادَهَا

Artinya: "Dari Abu Qatadah al-Anshari (diriwayatkan) ia berkata, saya melihat Nabi saw mengimami shalat orang-orang sambil menggendong Umamah binti Abi al-‘Ash, yaitu anak Zainab binti Muhammad saw, di atas pundak beliau.

Apabila beliau rukuk maka beliau meletakkan Umamah, dan apabila beliau berdiri dari sujud maka mengembalikannya (maksudnya menggendongnya kembali)." (H.R. Bukhari dan Muslim).

Sementara dalam hadits lain dijelaskan:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي إِحْدَى صَلَاتَيْ الْعِشَاءِ, وَهُوَ حَامِلٌ حَسَنًا أَوْ حُسَيْنًا, فَتَقَدَّمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَضَعَهُ, ثُمَّ كَبَّرَ لِلصَّلَاةِ فَصَلَّى, فَسَجَدَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ صَلَاتِهِ سَجْدَةً أَطَالَهَا. قَالَ أَبِي فَرَفَعْتُ رَأْسِي, وَإِذَا الصَّبِيُّ عَلَى ظَهْرِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ سَاجِدٌ, فَرَجَعْتُ إِلَى سُجُودِي, فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ قَالَ النَّاسُ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّكَ سَجَدْتَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ صَلَاتِكَ سَجْدَةً أَطَلْتَهَا, حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ قَدْ حَدَثَ أَمْرٌ, أَوْ أَنَّهُ يُوحَى إِلَيْكَ. قَالَ كُلُّ ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ, وَلَكِنَّ ابْنِي ارْتَحَلَنِي, فَكَرِهْتُ أَنْ أُعَجِّلَهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ

Artinya: "Dari ‘Abdullah bin Syaddad dari bapaknya (diriwayatkan), ia berkata, Rasulullah SAW pergi kepada kami di dalam salah satu shalat ‘Isya’, ia membawa Hasan atau Husain. Kemudian Rasulullah SAW ke depan dan meletakkan (Hasan atau Husain), kemudian beliau bertakbir untuk shalat lalu mengerjakan shalat.

Baca juga: Dalil Wajibnya Shalat Berjamaah di Masjid Bagi Laki-laki

Saat shalat beliau sujud yang lama, maka ayahku berkata, ‘lalu aku mengangkat kepalaku, dan ternyata ada anak kecil di atas punggung Rasulullah saw yang sedang sujud, lalu aku kembali sujud.’

Setelah Rasulullah SAW selesai shalat, orang-orang berkata, “wahai Rasulullah SAW, saat shalat engkau memperlama sujud, hingga kami mengira bahwa ada sesuatu yang telah terjadi atau ada wahyu yang diturunkan kepadamu?”

Beliau menjawab, “bukan karena semua itu, tetapi cucuku (Hasan atau Husain) menjadikanku sebagai kendaraan, maka aku tidak mau membuatnya terburu-buru, (aku biarkan) hingga ia selesai dari bermainnya.” (H.R. An Nasai dan Ahmad).

Baca juga: Bacaan Doa Ketika Berjalan Menuju Masjid Lengkap dengan Artinya

Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid

Berdasarkan dua hadits di atas, maka mengajak anak kecil ke masjid diperbolehkan, bahkan dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Alasan mengajak anak-anak ke masjid adalah membiasakan dan mengenalkan shalat kepada anak-anak.

Setiap anak kecil dilahirkan dalam keadaan fitrah. Fitrah diartikan sebagai suci atau dalam makna lain adalah Islam itu sendiri. Maka membawa anak kecil ke masjid akan memperkuat fitrah keislamannya.

كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ, فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَثَلِ الْبَهِيمَةِ تُنْتَجُ الْبَهِيمَةَ [رواه البخاري

Artinya: “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci). Kedua orang tuanya lah yang akan menjadikan anak itu menjadi Yahudi, Nashrani atau Majusi sebagaimana binatang ternak yang melahirkan binatang ternak.” (H.R. Bukhari).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
MUI Minta Pelaku Penganiayaan di Bandung Dihukum Maksimal: Jangan Ada Toleransi untuk Kekerasan Berkedok Cinta
MUI Minta Pelaku Penganiayaan di Bandung Dihukum Maksimal: Jangan Ada Toleransi untuk Kekerasan Berkedok Cinta
Aktual
PBB: Serangan di Gaza Berlanjut, Krisis Bahan Bakar Ganggu Layanan Kemanusiaan
PBB: Serangan di Gaza Berlanjut, Krisis Bahan Bakar Ganggu Layanan Kemanusiaan
Aktual
Puasa Tasua 9 Muharram: Niat, Dalil Anjuran, Keutamaan, dan Tata Caranya
Puasa Tasua 9 Muharram: Niat, Dalil Anjuran, Keutamaan, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Rais Aam PBNU Ingatkan Kekuasaan Bisa Hancur karena Kezaliman
Rais Aam PBNU Ingatkan Kekuasaan Bisa Hancur karena Kezaliman
Aktual
MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
Aktual
MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
Aktual
Doa Puasa Muharram Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Amalan Istimewa Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Doa Puasa Muharram Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Amalan Istimewa Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Doa dan Niat
Cak Imin Ajak Santri dan Alumni Pesantren Ambil Peran Jadi Solusi bagi Bangsa
Cak Imin Ajak Santri dan Alumni Pesantren Ambil Peran Jadi Solusi bagi Bangsa
Aktual
9 Muharram Puasa Apa? Ini Niat, Keutamaan, dan Hikmah Puasa Tasua
9 Muharram Puasa Apa? Ini Niat, Keutamaan, dan Hikmah Puasa Tasua
Doa dan Niat
Tutup Munas dan Konbes NU, Prabowo: Kekayaan Negara Terlalu Banyak Hilang, Pemerintah Bertekad Hentikan Kebocoran
Tutup Munas dan Konbes NU, Prabowo: Kekayaan Negara Terlalu Banyak Hilang, Pemerintah Bertekad Hentikan Kebocoran
Aktual
Prabowo Ungkap Kedekatan dengan NU Sejak Kecil, Sebut Organisasi Paling Nasionalis dan Patriotik
Prabowo Ungkap Kedekatan dengan NU Sejak Kecil, Sebut Organisasi Paling Nasionalis dan Patriotik
Aktual
Bolehkah Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasua? Simak Hukumnya Menurut Ulama
Bolehkah Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasua? Simak Hukumnya Menurut Ulama
Aktual
Prabowo Hadiri Penutupan Munas dan Konbes NU 2026, Gus Yahya Tegaskan Kesetiaan NU untuk Bangsa
Prabowo Hadiri Penutupan Munas dan Konbes NU 2026, Gus Yahya Tegaskan Kesetiaan NU untuk Bangsa
Aktual
Kemenhaj Bakal Evaluasi City Tour Haji, Menhaj Irfan: Banyak Jamaah Kelelahan Usai Armuzna
Kemenhaj Bakal Evaluasi City Tour Haji, Menhaj Irfan: Banyak Jamaah Kelelahan Usai Armuzna
Aktual
DPR Minta BPKH Kaji Kebijakan Haji Arab Saudi yang Berdampak pada Biaya Haji Tahun Depan
DPR Minta BPKH Kaji Kebijakan Haji Arab Saudi yang Berdampak pada Biaya Haji Tahun Depan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com