Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Membawa Anak Kecil ke Masjid? Simak Penjelasannya

Kompas.com - 04/11/2025, 22:18 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Dalam berita yang beredar di berbagai media, ada sebagian oknum pengurus masjid yang melarang membawa anak kecil ke masjid. Alasannya ditakutkan mengganggu jalannya ibadah.

Pelarangan ini tentu saja harus dikaji lebih dalam. Apakah Nabi Muhammad SAW juga melarang membawa anak ke masjid atau tidak.

Baca juga: 12 Keutamaan Shalat Berjamaah di Masjid

Hadits Tentang Membawa Anak Kecil ke Masjid

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِي الْعَاصِ وَهِيَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَاتِقِهِ, فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا, وَإِذَا رَفَعَ مِنْ السُّجُودِ أَعَادَهَا

Artinya: "Dari Abu Qatadah al-Anshari (diriwayatkan) ia berkata, saya melihat Nabi saw mengimami shalat orang-orang sambil menggendong Umamah binti Abi al-‘Ash, yaitu anak Zainab binti Muhammad saw, di atas pundak beliau.

Apabila beliau rukuk maka beliau meletakkan Umamah, dan apabila beliau berdiri dari sujud maka mengembalikannya (maksudnya menggendongnya kembali)." (H.R. Bukhari dan Muslim).

Sementara dalam hadits lain dijelaskan:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي إِحْدَى صَلَاتَيْ الْعِشَاءِ, وَهُوَ حَامِلٌ حَسَنًا أَوْ حُسَيْنًا, فَتَقَدَّمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَضَعَهُ, ثُمَّ كَبَّرَ لِلصَّلَاةِ فَصَلَّى, فَسَجَدَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ صَلَاتِهِ سَجْدَةً أَطَالَهَا. قَالَ أَبِي فَرَفَعْتُ رَأْسِي, وَإِذَا الصَّبِيُّ عَلَى ظَهْرِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ سَاجِدٌ, فَرَجَعْتُ إِلَى سُجُودِي, فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ قَالَ النَّاسُ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّكَ سَجَدْتَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ صَلَاتِكَ سَجْدَةً أَطَلْتَهَا, حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ قَدْ حَدَثَ أَمْرٌ, أَوْ أَنَّهُ يُوحَى إِلَيْكَ. قَالَ كُلُّ ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ, وَلَكِنَّ ابْنِي ارْتَحَلَنِي, فَكَرِهْتُ أَنْ أُعَجِّلَهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ

Artinya: "Dari ‘Abdullah bin Syaddad dari bapaknya (diriwayatkan), ia berkata, Rasulullah SAW pergi kepada kami di dalam salah satu shalat ‘Isya’, ia membawa Hasan atau Husain. Kemudian Rasulullah SAW ke depan dan meletakkan (Hasan atau Husain), kemudian beliau bertakbir untuk shalat lalu mengerjakan shalat.

Baca juga: Dalil Wajibnya Shalat Berjamaah di Masjid Bagi Laki-laki

Saat shalat beliau sujud yang lama, maka ayahku berkata, ‘lalu aku mengangkat kepalaku, dan ternyata ada anak kecil di atas punggung Rasulullah saw yang sedang sujud, lalu aku kembali sujud.’

Setelah Rasulullah SAW selesai shalat, orang-orang berkata, “wahai Rasulullah SAW, saat shalat engkau memperlama sujud, hingga kami mengira bahwa ada sesuatu yang telah terjadi atau ada wahyu yang diturunkan kepadamu?”

Beliau menjawab, “bukan karena semua itu, tetapi cucuku (Hasan atau Husain) menjadikanku sebagai kendaraan, maka aku tidak mau membuatnya terburu-buru, (aku biarkan) hingga ia selesai dari bermainnya.” (H.R. An Nasai dan Ahmad).

Baca juga: Bacaan Doa Ketika Berjalan Menuju Masjid Lengkap dengan Artinya

Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid

Berdasarkan dua hadits di atas, maka mengajak anak kecil ke masjid diperbolehkan, bahkan dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Alasan mengajak anak-anak ke masjid adalah membiasakan dan mengenalkan shalat kepada anak-anak.

Setiap anak kecil dilahirkan dalam keadaan fitrah. Fitrah diartikan sebagai suci atau dalam makna lain adalah Islam itu sendiri. Maka membawa anak kecil ke masjid akan memperkuat fitrah keislamannya.

كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ, فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَثَلِ الْبَهِيمَةِ تُنْتَجُ الْبَهِيمَةَ [رواه البخاري

Artinya: “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci). Kedua orang tuanya lah yang akan menjadikan anak itu menjadi Yahudi, Nashrani atau Majusi sebagaimana binatang ternak yang melahirkan binatang ternak.” (H.R. Bukhari).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke