KOMPAS.com - Dalam Islam, dikenal istilah mandi wajib dan mandi junub. Keduanya merupakan tata cara mandi yang diajarkan dalam Islam. Keduanya juga merupakan mandi yang harus dilaksanakan ketika seseorang berhadas besar.
Dalam bahasa Arab, mandi wajib disebut dengan Al ghuslu (الغسل) yang secara harfiah berarti menuangkan air. Sedangkan mandi junub dalam bahasa Arab disebut dengan ghusl janabah (غسل جنابة). Lantas apa perbedaan keduanya? Simak penjelasannya di bawah ini.
Baca juga: Bolehkah Mandi Wajib Tanpa Menggunakan Sabun dan Shampo?
Secara umum, mandi wajib dan mandi junub adalah dua hal yang sama. Hanya saja, mandi wajib mencakup semua mandi yang harus dilaksanakan karena hadas besar untuk kembali suci.
Sedangkan mandi junub adalah mandi yang harus dilaksanakan karena dalam kondisi junub. Arti dari junub adalah kondisi tidak suci yang disebabkan oleh keluarnya mani maupun setelah melakukan hubungan suami istri.
Berdasarkan penjelasan di atas, mandi junub merupakan bagian dari mandi wajib. Sedangkan mandi wajib mencakup semua mandi yang diwajibkan karena dalam kondisi tidak suci.
Setelah memahami bahwa mandi junub merupakan bagian dari mandi wajib, maka perlu dipahami juga sebab-sebab yang mengharuskan seseorang melaksanakan mandi wajib.
Berikut ini beberapa penyebab seseorang harus melaksanakan mandi wajib:
1. Kondisi junub (keluar mani atau sehabis berhubungan suami istri)
2. Setelah selesai haid
3. Setelah melahirkan dan selesai nifas
4. Ketika seseorang masuk Islam (menurut sebagian ulama)
5. Meninggal dunia.
Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri
Berikut ini beberapa dalil yang mewajibkan seseorang melaksanakan mandi wajib.
وَإِنْ كُنتُمْ حُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Artinya: "Jika kamu junub maka mandilah." (Q.S. Al Maidah: 6)
فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي اَلصَّلَاةَ, وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ, ثُمَّ صَلِّي
Artinya: “Apabila haidmu datang tinggalkanlah shalat dan apabila ia berhenti maka bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi) lalu shalatlah.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini juga menjadi dasar untuk mandi setelah selesai nifas. Karena sifat haid dan nifas hampir sama, yaitu mengeluarkan darah dari kemaluan.
Mandi wajib karena melahirkan disebut dengan mandi wiladah. Hal ini merupakan ijtihad dari para ulama yang mewajibkan orang yang melahirkan melakukan mandi wajib.
Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji ‘ala Manhaji menjelaskan bahwa kedudukan perempuan yang melahirkan seperti orang yang junub, karena bayi yang keluar dari rahim perempuan tersebut berasal dari air mani dari ibu dan ayahnya.
Imam Asy Syathiri dalam kitabnya Nailur Rajaa bi Syarhi Safinatin Najaa, menjelaskan bahwa mandi wiladah adalah mandi yang disebabkan keluarnya bayi manusia dari rahim seorang perempuan. Baik itu sudah berbentuk manusia, atau janin maupun baru gumpalan daging atau darah. Dan mandi ini juga diwajibkan ketika seorang perempuan itu melahirkan meskipun dalam keadaan kering.
Baca juga: Bacaan Niat Mandi Wajib Karena Keluar Mani Lengkap dengan Tata Caranya
أَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أُرِيدُ الإِسْلاَمَ فَأَمَرَنِى أَنْ أَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ.
Artinya: “Aku pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku ingin masuk Islam. Lantas beliau memerintahkan aku mandi dengan air dan bidara.” (H.R. Abu Daud, At Tirmidzi, dan An Nasai).
Ketika Nabi Muhammad SAW mengunjungi salah seorang sahabat yang mengalami musibah anaknya meninggal dunia, Nabi Muhammad SAW bersabda:
اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا، أَوْ خَمْسًا، أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ، بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
Artinya: "Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu." (H.R. Bukhari dan Muslim).
Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan mandi wajib dan mandi junub. Semoga bermanfaat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang