KOMPAS.com-Dalam ajaran Islam, pernikahan memiliki sejumlah aturan dan batasan yang tegas.
Di antaranya adalah larangan menikahi wanita mahram, yaitu mereka yang diharamkan untuk menjadi pasangan hidup karena adanya ikatan tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat. Allah berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 22-23:
وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًاࣖ (٢٢) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمً
Artinya: “Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (22). Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (23)."
Baca juga: Gelar Seminar Pra-Nikah, MUI Luruskan Pandangan Menikah Itu Beban
Dilansir dari laman Kemenag, Syekh Musthafa al-Khin, dkk dalam kitab al-Fiqhul Manhaji menjelaskan, wanita mahram yang haram untuk dinikahi terbagi menjadi 2 kelompok, yaitu mahram mu’abbadah dan mahram mu’aqqatah.
Adapun yang dimaksud dengan mahram mu’abbadah adalah:
ويُقْصَدُ بِهَا النِّسَاءُ اللَّاتِي لَا يَجُوزُ لِلرَّجُلِ أَنْ يَتَزَوَّجَ بِوَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ أَبَدًا، مَهْمَا كَانَتِ الظُّرُوفُ وَالْأَحْوَالُ
Artinya: “Dan yang dimaksud dengan mahram mu’abbadah adalah wanita yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki untuk selama-lamanya, dalam keadaan dan kondisi apa pun”. (Syekh Musthafa al-Khin, dkk, al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imam as-Syafi‘i, [Damaskus, Darul Qalam: 1992], juz IV, h. 25)
Dengan demikian, mahram mu’abbadah adalah wanita yang tidak boleh dinikahi secara permanen karena tidak ada kondisi yang bisa mengubah status keharamannya.
Sebaliknya, mahram muʾaqqatah adalah wanita yang haram dinikahi untuk sementara waktu, karena ada sebab tertentu yang membuat pernikahan dengan mereka menjadi terlarang.
Jika sebab tersebut hilang, maka keharamannya pun jadi hilang sehingga dibolehkan menikah dengan mereka.
Baca juga: 9 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam Lengkap dengan Dalil Alquran dan Hadis
Wanita yang termasuk dalam kategori mahram muʾabbadah disebabkan oleh tiga hal, yaitu hubungan darah (nasab), hubungan pernikahan (mushaharah), dan hubungan persusuan (radha‘ah), sebagaimana berikut:
Wanita mahram mu’abbadah karena adanya hubungan darah (nasab) ada 7 golongan, yaitu sebagaimana berikut:
Baca juga: Fenomena Marriage is Scary, Angka Pernikahan Terus Menurun
Wanita mahram mu’abbadah karena adanya hubungan pernikahan (mushaharah) ada 4 golongan:
Istri-istri leluhur (dari pihak ayah), yaitu istri ayah (ibu tiri), istri kakek, dan seterusnya ke atas.
Istri-istri keturunan (anak dan cucu), yaitu istri anak kandung (menantu), istri cucu (dari anak laki-laki maupun perempuan), dan seterusnya ke bawah.
Leluhur istri, yaitu ibu istri (mertua), nenek istri, dan seterusnya ke atas.
Anak tiri dan keturunannya, termasuk cucu tiri, dan seterusnya ke bawah, dengan ketentuan bahwa ibu dari anak tiri tersebut sudah digauli (dukhul).
Perempuan-perempuan yang haram untuk dinikahi karena hubungan persusuan (radha’ah) terdiri dari 7 golongan, sebagaimana berikut:
Mahram mu'aqqatah adalah adalah wanita yang haram dinikahi karena ada sebab tertentu. Jika penyebab tersebut sudah tidak ada, maka wanita itu kembali halal dan boleh untuk dinikahi.
Sebaliknya, jika menikahinya ketika sebab keharamannya itu masih melekat, maka pernikahannya tidak sah.
Adapun wanita yang masuk dalam kategori mahram mu’aqqatah adalah sebagaimana berikut:
Demikian deretan wanita mahram yang tidak boleh dinikahi dalam ajaran Islam, semuanya terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu mahram muʾabbadah dan mahram muʾaqqatah.
Mahram muʾabbadah bersifat mutlak dan permanen sedangkan mahram muʾaqqatah bersifat sementara dan bersyarat, yakni keharamannya dapat hilang jika sebab yang menghalanginya telah tiada.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang