Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikah Siri: Sah Secara Syar'i Tapi Ada Hati yang Tersakiti

Kompas.com, 13 Januari 2026, 18:48 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Nikah siri menjadi fenomena yang tak henti untuk diperbicangkan. Karena semakin hari semakin banyak yang mempraktekkan. Dengan alasan menghindari kemaksiatan, nikah siri pun dilakukan.

Namun banyak yang tidak sadar bahwa dibalik niat untuk menghindari maksiat, ada kezaliman yang coba disembunyikan. Nikah siri biasa dilakukan oleh orang yang sudah bersuami. Hal ini akan menyakiti bila dilakukan orang yang sudah beristri dan tanpa sepengetahuannya.

Secara Syar'i, pernikahan tersebut sah sepanjang memenuhi rukun nikah. Tapi dari segi etika dan moral, perbuatan tersebut mencederainya. Bahkan dari sisi agama termasuk bentuk kezaliman karena ada pihak yang dirugikan.

Baca juga: Nikah Siri: Pengertian, Syarat Sah Agama, dan Dampak Hukum di Indonesia

Definisi Nikah Siri

Nikah siri berasal dari kata bahasa arab sirri yang artinya ditutup-tutupi atau secara rahasia. Makna nikah siri adalah nikah yang dirahasiakan atau ditutup-tutupi dan tidak tercatat di lembaga resmi pencatat pernikahan, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA).

Tujuan nikah siri ada bermacam-macam. Tujuan utama menghindari maksiat. Namun seringkali ada tujuan lain, seperti menutupi dari istri yang sah, tuntutan pekerjaan atau karir agar tetap berstatus perawan atau perjaka, atau tuntutan agar bisa berhubungan badan.

Hukum Nikah Siri Menurut Para Ulama

Hukum asal nikah siri asal memenuhi syarat rukun nikah adalah sah. Namun jika ditinjau lebih banyak lagi, ada beberapa pandangan ulama tentang nikah siri. Tidak hanya dilihat dari syarat sah saja, tapi dari segi kemaslahatannya.

Imam Malik sebagaimana disampaikan Imam Qurthubi dalam kitab Al Jami' li Ahkamil Quran menyatakan nikah siri tidak sah karena bertentangan dengan anjuran untuk mengumumkan pernikahan. Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya:

أَعْلِنُوْا النِّكَاحَ

Artinya: “Umumkanlah pernikahan” (H.R. Ahmad dan Al Hakim).

Sementara mazhab Syafi'i, Hanafi, dan Hambali menyatakan nikah siri sah tapi menyelisih hal yang lebih utama, yaitu mengumumkan pernikahan agar tidak terjadi fitnah dan prasangka.

Sedangkan Syekh Ahmad bin Nashir At Thayyar dalam kitab Taqrib Fatawa Ibnu Taimiyyah menyatakan, “Jika nikah siri menimbulkan kemudharatan dan marabahaya serta berpotensi mengundang fitnah di hati kaum muslimin, terlebih lagi terkadang akan mempengaruhi status anak dari hasil pernikahan tersebut dan juga seringkali akan merugikan pihak istri, maka hukumnya juga haram sebagaimana pendapat yang pertama.”

Dari berbagai pendapat di atas, nikah siri hukumnya lebih condong kepada haram, meskipun tidak mutlak. Hal ini terkait dengan banyak kemudharatan yang ditimbulkan dibandingkan dengan kemaslahan tang didapatkan. Untuk itu, nikah siri sebaiknya dihindari.

Baca juga: MUI Kritik Pemidanaan Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru

Dampak Nikah Siri

Jika dilihat dampaknya, nikah siri bisa dilihat dari sisi positif yaitu untuk menghindari perzinaan. Tapi secara keseluruhan, nikah siri mempunyai dampak negatif yang lebih besar, diantaranya adalah:

  • Rawan menimbulkan fitnah dan prasangka karena tidak banyak yang mengetahui tentang pernikahan tersebut.
  • Jika dilakukan orang yang sudah beristri, hal ini menyakiti hati istri dan anak sah karena merasa dikhianati. Akan muncul luka batin akibat pernikahan tersebut. 
  • Berpotensi menelantarkan istri dan anak karena condong kepada salah satu istri.
  • Istri siri rentan secara emosional dan ekonomi karena tidak ada jaminan untuk terus bersama
  • Anak yang dihasilkan dari nikah siri rentan mengalami kesulitan dalam mengurus legalitas secara negara dan rentan mendapat stigma buruk dari masyarakat.
  • Menjauhkan dari tujuan pernikahan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah karena rentan menimbulkan rasa tidak nyaman, ketidakadilan, dan luka batin mendalam.
  • Berpotensi menimbulkan perselisihan, baik keluarga kecil maupun keluarga besar yang berkepanjangan.

Baca juga: Marak Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Ingatkan Risiko bagi Perempuan dan Anak

Penutup

Nikah siri secara syar'i diperbolehkan sepanjang memenuhi syarat dan rukun pernikahan. Namun secara etika dan adab, nikah siri dapat menyakiti istri dan anak sah karena merasa dikhianati.

Kemaslahatan yang didapatkan, yaitu menghindari zina lebih kecil dari kemudharatan yang ditimbulkan serta jauh dari ajaran Rasulullah SAW tentang pernikahan yang harus diumumkan.

Untuk itu, nikah siri sebaiknya dihindari agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar kedepannya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com