Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbagai Hukum Nikah dalam Islam, Dari Wajib Hingga Haram Beserta Penjelasannya

Kompas.com, 22 Januari 2026, 14:34 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Menikah adalah sunnah Rasulullah SAW. Sunnah dalam hal ini berarti suatu perkara yang dianjurkan Rasulullah SAW. Namun secara hukum fikih Islam, menikah tidak selalu sunnah hukumnya.

Hukum menikah bersifat dinamis, bisa berubah sesuai kondisi iman, kemampuan, dan situasi seseorang.

Para ulama sepakat bahwa menikah termasuk ibadah muamalah yang hukumnya dapat menjadi wajib, sunnah, haram, makruh, atau mubah. Perubahan hukum ini bukan tanpa dasar, melainkan bersandar pada Al-Qur’an, hadis, dan kaidah ushul fikih.

Baca juga: Nikah Siri: Sah Secara Syari Tapi Ada Hati yang Tersakiti

Dalil Umum Tentang Pernikahan dalam Islam

Perintah untuk menikah dalam Islam disampaikan dalam Al Qur'an dan hadits.

Allah SAW berfirman:

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ

Artinya:
“Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu.” (QS. An-Nur: 32)

Sementara dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ

Artinya:
“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kata “mampu” (al-ba’ah) menjadi kunci utama dalam menentukan hukum menikah.

5 Hukum Menikah dalam Islam

5 Macam hukum menikah dalam Islam ini didasarkan pendapat para Ulama dengan melihat sebab-sebab yang menentukan hukum pernikahan. Tujuan ditetapkannya macam-macam hukum nikah ini untuk kemaslahatan atau kebaikan bagi semua orang.

1. Hukum Menikah Menjadi Wajib

Menikah menjadi wajib hukumnya bagi seseorang yang memiliki hasrat seksual yang kuat, takut terjerumus zina, dan mampu secara fisik dan finansial.

Imam Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata: “Jika seseorang takut terjatuh dalam zina dan ia mampu menikah, maka menikah wajib baginya.”

Dalam kaidah Fikih berlaku “Sesuatu yang menjadi sarana terwujudnya kewajiban, maka hukumnya juga wajib.”

Karena menjaga kehormatan dan menjauhi zina adalah wajib, maka menikah menjadi wajib bila hanya dengannya kehormatan dapat terjaga dan bisa menjauhi zina.

Baca juga: Isbat Nikah dalam Islam: Pengertian, Dasar Hukum, dan Kemaslahatannya

2. Hukum Menikah Sunnah

Hukum menikah menjadi sunnah jika seseorang memiliki keinginan menikah, mampu secara lahir dan batin, dan tidak khawatir jatuh ke zina bila belum menikah.

Rasulullah SAW bersabda:

النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

Artinya:
“Menikah adalah sunnahku. Siapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan dari golonganku.” (HR. Ibnu Majah)

Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali juga menetapkan bahwa hukum asal menikah adalah sunnah.

3. Hukum Menikah Menjadi Haram

Menikah bisa dihukumi haram apabila yakin akan menzalimi pasangan, tidak mampu memberi nafkah sama sekali, dan berniat menikah untuk menyakiti, menipu, atau merusak.

Hukum ini didasarkan larangan berbuat zalim.

اتَّقُوْا اللهَ، وَإِيَّاكُمْ وَالظُّلْمَ، فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya:
“Bertakwalah kalian semua kepada Allah, dan takutlah kalian dari perbuatan zalim, karena sesungguhnya kezaliman itu akan menjadi kegelapan pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Imam An-Nawawi menegaskan bahwa menikah haram bila berujung pada kezaliman yang pasti.

4. Hukum Menikah Menjadi Makruh

Menikah hukumnya menjadi makruh bila tidak memiliki hasrat untuk menikah, lemah secara fisik dan ekonomi, dan kalau menikah justru dikhawatirkan membawa mudharat atau keburukan, namun tidak sampai menjadi haram hukumnya.

Misalnya, seseorang menikah hanya karena tekanan sosial, padahal ia tahu tidak mampu menjalankan peran sebagai suami atau istri dengan baik.

Baca juga: Bacaan Doa Setelah Nikah: Panduan Lengkap Untuk Pengantin

5. Hukum Menikah Mubah

Menikah hukumnya menjadi mubah atau boleh jika tidak ada dorongan kuat untuk menikah, tidak ada kekhawatiran zina, dan tidak ada niat buruk atau kemaslahatan khusus dalam pernikahan.

Menurut sebagian ulama Hanafiyah, kondisi ini menunjukkan bahwa menikah netral, tidak berpahala khusus dan tidak berdosa.

Kesimpulan: Menikah Itu Ibadah, Tapi Harus Sadar Hukum

Menikah sering dijadikan perlombaan sosial, Islam justru mengajarkan ketenangan dan pertimbangan. Menikah bukan tentang cepat, tetapi tentang tepat. Bukan tentang usia, tetapi tentang amanah.

Islam tidak memandang menikah sebagai sekadar status, melainkan amanah besar. Oleh karena itu, hukum menikah bukan satu warna, melainkan bergantung pada kesiapan iman, mental, dan tanggung jawab.

Menikah bisa menjadi jalan menuju surga, namun bisa pula menjadi pintu dosa jika dijalani tanpa memahami hukum syariat yang mengikatnya.

Oleh karena itu, sebelum bertanya “kapan menikah?”, lebih penting bertanya: “Apa hukum menikah bagiku saat ini menurut Allah?”

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com