KOMPAS.com - Puasa Ramadan identik dengan sahur. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit umat Muslim yang terlewat sahur karena tertidur atau alasan tertentu.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan yang kerap muncul setiap Ramadan, apakah puasa tetap sah jika dilakukan tanpa sahur?
Pertanyaan ini penting karena menyangkut keabsahan ibadah yang menjadi rukun Islam. Untuk menjawabnya, perlu merujuk pada Al-Qur’an, hadis Nabi, serta pandangan para ulama dari berbagai mazhab.
Baca juga: Puasa Berapa Hari Lagi 2026? Ini Risiko Jika Utang Puasa Ditunda
Sahur merupakan makan dan minum yang dilakukan sebelum terbit fajar sebagai persiapan menjalani puasa.
Meski tidak masuk dalam rukun puasa, sahur memiliki posisi penting dalam sunnah Nabi Muhammad SAW.
Rasulullah SAW bersabda:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
Tasahharū fa inna fis-sahūri barakah.
Artinya: “Bersahurlah kalian, karena dalam sahur terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa sahur bukan sekadar aktivitas makan, tetapi bagian dari sunnah yang membawa nilai spiritual dan manfaat fisik.
Baca juga: Puasa Tanggal Berapa 2026? Ini Perkiraan 1 Ramadhan dan Lebaran Versi Pemerintah & Muhammadiyah
Allah SWT menjelaskan batas waktu makan dan minum sebelum puasa dimulai dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:
Wa kulū wasyrabū ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-lail.
Artinya: “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menegaskan adanya waktu makan sebelum fajar, namun tidak menjadikan sahur sebagai syarat sah puasa. Artinya, seseorang tetap boleh berpuasa meski tidak sempat sahur.
Baca juga: Niat Sahur Puasa yang Sahih: Bacaan, Waktu Terbaik, dan Tata Caranya Sesuai Hadis
Mayoritas ulama sepakat bahwa sahur bukan rukun puasa dan bukan pula syarat sahnya puasa.
Dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaily dijelaskan bahwa sahnya puasa ditentukan oleh niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak fajar hingga maghrib, bukan oleh sahur.
Dengan demikian, puasa tanpa sahur tetap sah selama memenuhi syarat dan rukun puasa.
Dalam pandangan mazhab Syafi’i dan Hanbali, sahur termasuk sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa meninggalkan sahur tidak membatalkan puasa, tetapi seseorang kehilangan keutamaan sunnah dan keberkahan yang besar.
Mazhab Hanafi juga memandang sahur sebagai sunnah. Imam Abu Hanifah menekankan bahwa sahur membantu meringankan beban puasa dan memperkuat fisik agar seseorang mampu beribadah dengan baik sepanjang hari.
Dalam kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd dijelaskan bahwa mazhab Maliki sepakat sahur bukan syarat sah puasa.
Namun, mereka menilai sahur sebagai bagian dari sunnah Nabi yang memiliki hikmah besar dalam menjaga keseimbangan tubuh dan jiwa.
Baca juga: Puasa Ramadhan: Tidur Setelah Sahur, Bolehkah atau Makruh?
Ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menegaskan bahwa puasa tanpa sahur tetap sah.
Dalam Majmu’ Fatawa wa Rasail, beliau menyebutkan bahwa seseorang yang tertidur hingga subuh dan tidak sempat sahur tidak perlu mengulang puasanya, karena sahur bukan bagian dari rukun puasa.
Namun, beliau juga mengingatkan agar umat Islam tidak sengaja meninggalkan sahur tanpa alasan, karena hal tersebut berarti menyia-nyiakan sunnah Nabi.
Dalam buku Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali, sahur dipandang sebagai sarana melatih disiplin spiritual.
Bangun di sepertiga malam terakhir, makan dengan niat ibadah, lalu berzikir dan berdoa menjadi paket ibadah yang bernilai tinggi di sisi Allah SWT.
Keberkahan sahur tidak hanya bersifat materi, tetapi juga ruhani. Sahur membantu membentuk kesadaran ibadah sejak dini hari dan menyiapkan hati untuk menjalani puasa dengan khusyuk.
Baca juga: Puasa Ramadhan: Ini Keutamaan Sedekah yang Jarang Disadari
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam kitab Ath-Thibb an-Nabawi menjelaskan bahwa pola makan Nabi saat sahur bersifat moderat, tidak berlebihan, dan seimbang.
Hal ini terbukti sejalan dengan prinsip kesehatan modern yang menganjurkan asupan energi sebelum puasa agar metabolisme tetap stabil.
Tanpa sahur, sebagian orang berpotensi mengalami kelelahan, dehidrasi atau penurunan konsentrasi, terutama bagi mereka yang menjalani aktivitas berat.
Baca juga: Makanan Kesukaan Rasulullah SAW, Inspirasi Menu Berbuka dan Sahur
Jika seseorang terbangun setelah azan subuh dan belum sahur, maka ia tetap melanjutkan puasanya. Tidak ada kewajiban mengganti puasa tersebut selama niat sudah ada di malam hari.
Para ulama menganjurkan agar seseorang tetap memperbanyak doa, menjaga asupan saat berbuka, dan tidak menjadikan lupa sahur sebagai kebiasaan yang berulang.
Puasa tanpa sahur memang sah secara syariat. Namun, sahur tetap menjadi sunnah yang sangat dianjurkan karena mengandung keberkahan, manfaat kesehatan, serta nilai spiritual yang tinggi.
Rasulullah SAW tidak pernah memandang sahur sebagai beban, melainkan sebagai pintu rahmat.
Karena itu, meskipun hanya dengan seteguk air, sahur tetap dianjurkan agar puasa yang dijalani bukan sekadar menahan lapar, tetapi juga menghadirkan keberkahan yang utuh.
Dengan memahami hukum dan hikmah sahur, umat Islam diharapkan dapat menjalankan puasa Ramadan secara lebih sadar, seimbang, dan penuh makna.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang