Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Zakat Fitrah Lengkap dan 8 Golongan Penerima Zakat

Kompas.com, 25 Februari 2026, 11:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Zakat bukan sekadar kewajiban tahunan yang hadir menjelang Idul Fitri. Ia adalah instrumen spiritual sekaligus sosial yang dirancang untuk menjaga keseimbangan hidup umat Islam.

Di dalamnya ada unsur penyucian jiwa, kepedulian terhadap sesama, dan pemerataan kesejahteraan.

Namun, dua hal yang kerap luput dipahami secara mendalam adalah pentingnya niat serta ketepatan penyaluran kepada mustahik atau delapan golongan penerima zakat.

Tanpa niat yang benar dan distribusi yang tepat sasaran, zakat bisa kehilangan esensi ibadahnya.

Oleh karena itu, memahami landasan syariat serta penjelasan para ulama menjadi kunci agar zakat yang ditunaikan benar-benar sah dan bernilai di sisi Allah.

Niat: Fondasi Sahnya Ibadah Zakat

Dalam Islam, niat adalah ruh dari setiap ibadah. Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya…” (HR. Bukhari no. 1)

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Muhammad dan menjadi kaidah besar dalam fikih ibadah. Para ulama sepakat bahwa zakat, termasuk zakat fitrah, tidak sah tanpa niat.

Dalam kitab Fathul Mu’in, karya Zainuddin al-Malibari, dijelaskan bahwa niat zakat dilakukan di dalam hati ketika menyerahkan zakat kepada mustahik atau kepada amil.

Melafalkannya memang tidak wajib, tetapi dianjurkan untuk membantu menghadirkan kesungguhan niat.

Sementara itu, Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menegaskan bahwa niat membedakan antara zakat wajib dan sedekah sunnah. Tanpa niat, pemberian harta hanya bernilai sebagai hibah biasa.

Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Jangan Sampai Keliru, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Berikut beberapa redaksi niat zakat fitrah yang lazim dibaca:

1. Untuk diri sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.

2. Untuk istri

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘ala.

3.Untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

4. Untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

5. Untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

6. Untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Para ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan pada malam Idul Fitri.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, bahwa kewajiban tersebut berlaku bagi diri sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya.

Baca juga: Nisab Zakat Penghasilan 2026: Setara Rp 91 Juta per Tahun, Kini Pakai Emas 14 Karat

Siapa Itu Mustahik? Landasan Al-Qur’an

Penentuan penerima zakat bukan berdasarkan pertimbangan subjektif, melainkan sudah ditetapkan secara tegas dalam Al-Qur’an.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Qur'an, Surah Surah At-Taubah ayat 60, bahwa zakat diperuntukkan bagi delapan golongan.

Ayat ini menjadi dasar utama dalam fikih zakat. Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa pembatasan delapan golongan tersebut menunjukkan zakat tidak boleh diberikan di luar kategori itu.

Delapan Golongan Penerima Zakat

1. Fakir

Mereka yang hampir tidak memiliki harta dan penghasilan. Kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi secara layak. Dalam banyak literatur fikih, fakir ditempatkan sebagai prioritas utama.

2. Miskin

Golongan yang memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Perbedaannya dengan fakir terletak pada tingkat kecukupan.

3. Amil Zakat

Petugas resmi yang mengelola zakat. Dalam konteks Indonesia, pengelolaan ini dilakukan oleh lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional yang dibentuk untuk memastikan distribusi berjalan transparan dan profesional.

4. Muallaf

Orang yang baru masuk Islam atau yang perlu dikuatkan hatinya dalam keimanan.

5. Riqab

Pada masa klasik berarti budak yang ingin merdeka. Dalam konteks kontemporer, sebagian ulama memasukkan korban perdagangan manusia atau individu tertindas yang membutuhkan pembebasan.

6. Gharimin

Mereka yang terlilit utang karena kebutuhan mendesak dan bukan untuk kemaksiatan.

7. Fi Sabilillah

Segala aktivitas yang bertujuan menegakkan agama dan kemaslahatan umat. Dalam penafsiran modern, mencakup dakwah, pendidikan Islam, hingga kegiatan sosial kemanusiaan.

8. Ibnu Sabil

Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan, meski di daerah asalnya ia tergolong mampu.

Baca juga: Ramadan: Mengubah Mindset, Menjadikan Zakat sebagai Lifestyle

Dimensi Sosial dan Spiritualitas Zakat

Zakat fitrah memiliki fungsi unik. Ia tidak hanya menyucikan harta, tetapi juga menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.

Dalam hadis disebutkan bahwa zakat fitrah menjadi pembersih dari perkataan sia-sia selama berpuasa dan sebagai makanan bagi orang miskin.

Menurut Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh az-Zakah, zakat merupakan sistem distribusi kekayaan yang paling efektif dalam sejarah peradaban Islam. Ia tidak sekadar bantuan konsumtif, melainkan instrumen pemberdayaan ekonomi.

Ketika zakat disalurkan kepada mustahik yang tepat, dampaknya terasa luas, yaitu menekan ketimpangan, memperkuat solidaritas sosial, dan menjaga stabilitas masyarakat.

Oleh karena itu, zakat bukan hanya ritual personal, tetapi juga kebijakan sosial berbasis wahyu.

Doa Saat Membayar dan Menerima Zakat

Para ulama menganjurkan membaca doa saat menunaikan zakat. Dalam al-Adzkar, Imam Nawawi menukil doa:

Rabbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim

Artinya: Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Sementara mustahik dianjurkan mendoakan pemberi zakat agar hartanya diberkahi dan menjadi pembersih bagi dirinya.

Zakat: Antara Kewajiban dan Keberkahan

Menunaikan zakat fitrah dengan niat yang benar serta memastikan distribusinya kepada delapan golongan mustahik adalah bentuk ketaatan yang utuh. Ia menyatukan dimensi spiritual dan sosial dalam satu ibadah.

Di tengah tantangan ekonomi modern, zakat tetap relevan sebagai solusi berbasis nilai ilahiah. Ia menumbuhkan empati, menjaga keseimbangan sosial, dan menghadirkan keberkahan dalam kehidupan.

Karena itu, sebelum Idul Fitri tiba, penting bagi setiap muslim untuk tidak hanya menyiapkan beras atau uang zakat, tetapi juga memastikan niatnya lurus dan penyalurannya tepat.

Dari situlah zakat benar-benar menjadi jembatan antara langit dan bumi, antara ibadah kepada Allah dan kepedulian kepada sesama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com