KOMPAS.com - Zakat bukan sekadar kewajiban tahunan yang hadir menjelang Idul Fitri. Ia adalah instrumen spiritual sekaligus sosial yang dirancang untuk menjaga keseimbangan hidup umat Islam.
Di dalamnya ada unsur penyucian jiwa, kepedulian terhadap sesama, dan pemerataan kesejahteraan.
Namun, dua hal yang kerap luput dipahami secara mendalam adalah pentingnya niat serta ketepatan penyaluran kepada mustahik atau delapan golongan penerima zakat.
Tanpa niat yang benar dan distribusi yang tepat sasaran, zakat bisa kehilangan esensi ibadahnya.
Oleh karena itu, memahami landasan syariat serta penjelasan para ulama menjadi kunci agar zakat yang ditunaikan benar-benar sah dan bernilai di sisi Allah.
Dalam Islam, niat adalah ruh dari setiap ibadah. Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya…” (HR. Bukhari no. 1)
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Muhammad dan menjadi kaidah besar dalam fikih ibadah. Para ulama sepakat bahwa zakat, termasuk zakat fitrah, tidak sah tanpa niat.
Dalam kitab Fathul Mu’in, karya Zainuddin al-Malibari, dijelaskan bahwa niat zakat dilakukan di dalam hati ketika menyerahkan zakat kepada mustahik atau kepada amil.
Melafalkannya memang tidak wajib, tetapi dianjurkan untuk membantu menghadirkan kesungguhan niat.
Sementara itu, Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menegaskan bahwa niat membedakan antara zakat wajib dan sedekah sunnah. Tanpa niat, pemberian harta hanya bernilai sebagai hibah biasa.
Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Jangan Sampai Keliru, Ini Penjelasan Lengkapnya
Berikut beberapa redaksi niat zakat fitrah yang lazim dibaca:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘ala.
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Para ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan pada malam Idul Fitri.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, bahwa kewajiban tersebut berlaku bagi diri sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya.
Baca juga: Nisab Zakat Penghasilan 2026: Setara Rp 91 Juta per Tahun, Kini Pakai Emas 14 Karat
Penentuan penerima zakat bukan berdasarkan pertimbangan subjektif, melainkan sudah ditetapkan secara tegas dalam Al-Qur’an.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Qur'an, Surah Surah At-Taubah ayat 60, bahwa zakat diperuntukkan bagi delapan golongan.
Ayat ini menjadi dasar utama dalam fikih zakat. Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa pembatasan delapan golongan tersebut menunjukkan zakat tidak boleh diberikan di luar kategori itu.
Mereka yang hampir tidak memiliki harta dan penghasilan. Kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi secara layak. Dalam banyak literatur fikih, fakir ditempatkan sebagai prioritas utama.
Golongan yang memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Perbedaannya dengan fakir terletak pada tingkat kecukupan.
Petugas resmi yang mengelola zakat. Dalam konteks Indonesia, pengelolaan ini dilakukan oleh lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional yang dibentuk untuk memastikan distribusi berjalan transparan dan profesional.
Orang yang baru masuk Islam atau yang perlu dikuatkan hatinya dalam keimanan.
Pada masa klasik berarti budak yang ingin merdeka. Dalam konteks kontemporer, sebagian ulama memasukkan korban perdagangan manusia atau individu tertindas yang membutuhkan pembebasan.
Mereka yang terlilit utang karena kebutuhan mendesak dan bukan untuk kemaksiatan.
Segala aktivitas yang bertujuan menegakkan agama dan kemaslahatan umat. Dalam penafsiran modern, mencakup dakwah, pendidikan Islam, hingga kegiatan sosial kemanusiaan.
Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan, meski di daerah asalnya ia tergolong mampu.
Baca juga: Ramadan: Mengubah Mindset, Menjadikan Zakat sebagai Lifestyle
Zakat fitrah memiliki fungsi unik. Ia tidak hanya menyucikan harta, tetapi juga menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Dalam hadis disebutkan bahwa zakat fitrah menjadi pembersih dari perkataan sia-sia selama berpuasa dan sebagai makanan bagi orang miskin.
Menurut Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh az-Zakah, zakat merupakan sistem distribusi kekayaan yang paling efektif dalam sejarah peradaban Islam. Ia tidak sekadar bantuan konsumtif, melainkan instrumen pemberdayaan ekonomi.
Ketika zakat disalurkan kepada mustahik yang tepat, dampaknya terasa luas, yaitu menekan ketimpangan, memperkuat solidaritas sosial, dan menjaga stabilitas masyarakat.
Oleh karena itu, zakat bukan hanya ritual personal, tetapi juga kebijakan sosial berbasis wahyu.
Para ulama menganjurkan membaca doa saat menunaikan zakat. Dalam al-Adzkar, Imam Nawawi menukil doa:
Rabbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim
Artinya: Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Sementara mustahik dianjurkan mendoakan pemberi zakat agar hartanya diberkahi dan menjadi pembersih bagi dirinya.
Menunaikan zakat fitrah dengan niat yang benar serta memastikan distribusinya kepada delapan golongan mustahik adalah bentuk ketaatan yang utuh. Ia menyatukan dimensi spiritual dan sosial dalam satu ibadah.
Di tengah tantangan ekonomi modern, zakat tetap relevan sebagai solusi berbasis nilai ilahiah. Ia menumbuhkan empati, menjaga keseimbangan sosial, dan menghadirkan keberkahan dalam kehidupan.
Karena itu, sebelum Idul Fitri tiba, penting bagi setiap muslim untuk tidak hanya menyiapkan beras atau uang zakat, tetapi juga memastikan niatnya lurus dan penyalurannya tepat.
Dari situlah zakat benar-benar menjadi jembatan antara langit dan bumi, antara ibadah kepada Allah dan kepedulian kepada sesama.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang