Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Wudhu Lengkap: Niat, Rukun, Sunnah dan Doa agar Shalat Sah

Kompas.com, 14 April 2026, 09:35 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Wudhu menjadi syarat sah shalat yang wajib dipenuhi setiap Muslim sebelum melaksanakan ibadah.

Ketentuan ini berlaku dalam kondisi normal tanpa adanya rukhsah atau keringanan tertentu.

Seseorang yang shalat tanpa wudhu dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi syarat bersuci.

Baca juga: Apakah Menyentuh Benda Najis Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Para Ulama

Aturan mengenai wudhu telah ditetapkan dalam Al-Quran dan hadits sebagai bagian dari syariat Islam.

Dalam "Buku Pintar Thaharah Panduan Bersuci Sesuai Syar'i dan Petunjuk Nabi" karya Ahmad Reza, disebut landasan berwudhu yang benar adalah seperti dicontohkan sahabat Utsman bin Affan yang mencontoh cara wudhu Rasulullah.

Teks Hadits (Arab & Latin)
عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَعَا بِوَضُوءٍ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلَيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا

Latin: 'An Humraana mawlaa 'Utsmaana bni 'Affaana annahu ra-aa 'Utsmaana bna 'Affaana da'aa biwadhuu-in, fa-afrogha 'alaa yadayhi min inaa-ihi fagh salahumaa tsalaatsa marroottin, tsumma adkhola yamiinahu fil wadhuu-i, tsumma madhmadho was-tansyaqo, tsumma ghasala wajhahu tsalaatsa marroottin, wa yadayhi ilal mirfaqayni tsalaatsa marroottin, tsumma masaha biro'-sihi, tsumma ghasala kulla rijlayhi tsalaatsa marroottin, tsumma qoola: Ro-aitun-nabiyya shollallahu 'alaihi wasallama yatawadh-dhu nahwa wudhuu-i haadzaa.

Terjemahan Hadits

"Dari Humran (bekas budak Utsman), bahwasanya Utsman bin Affan meminta air wudhu. Ia menuangkan air pada kedua telapak tangannya dari wadah, lalu ia membasuhnya tiga kali. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya ke dalam air (di wadah), lalu berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung (istinsyaq). Kemudian ia membasuh wajahnya tiga kali, membasuh kedua tangannya sampai siku tiga kali, lalu mengusap kepalanya, kemudian membasuh kedua kakinya tiga kali. Setelah itu ia berkata: 'Aku melihat Nabi SAW berwudhu dengan contoh wudhu-ku ini'." (HR. Bukhari No. 164 dan Muslim No. 226).

Baca juga: Sudah Benarkah Wudhumu? Simak Tata Cara Wudhu yang Benar Sesuai Sunnah

Dasar Hukum Wudhu dalam Islam

Dilansir Kemenag, wudhu disyariatkan sejak peristiwa Isra Mi’raj bersamaan dengan kewajiban shalat.

Abdullah Bafadhal Al-Hadhrami dalam Busyral Karim bi Syarhi Masa’ilit Ta’lim menjelaskan bahwa wudhu diperlukan karena shalat merupakan munajat kepada Allah SWT sehingga membutuhkan kondisi tubuh yang suci.

Perintah wudhu sebelum shalat tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 6.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.”

Dalil penolakan shalat tanpa bersuci juga disebutkan dalam hadits Nabi.

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طَهُورٍ

“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci,” (HR Muslim).

Hadits lain dengan makna serupa juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Allah tidak menerima shalat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu,” (HR Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Doa Setelah Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

6 Wajib Wudhu yang Harus Dipenuhi

Niat Wudhu

Niat wudhu dilakukan dalam hati bersamaan dengan membasuh wajah.

نَوَيْتُ رَفْعَ الحَدَثِ لِلهِ تَعَالَى

Nawaytu raf‘al hadatsi lillāhi ta‘ālā.

نَوَيْتُ فَرْضَ الوُضُوْءِ لِلهِ تَعَالَى

Nawaytu fardhal wudhū’i lillāhi ta‘ālā.

نَوَيْتُ الوُضُوْءَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaytul wudhū’a lillāhi ta‘ālā.

نَوَيْتُ الطَّهَارَةَ عَنِ الحَدَثِ لِلهِ تَعَالَى

Nawaytut thahārata anil hadatsi lillāhi ta‘ālā.

Membasuh Wajah

Batas wajah menurut Imam Nawawi mencakup area dari tempat tumbuh rambut hingga dagu bagian bawah.

Batas horizontal meliputi antara kedua telinga.

Membasuh Kedua Tangan hingga Siku

Seluruh bagian tangan mulai ujung jari hingga siku harus terkena air.

Bagian bawah kuku juga harus dipastikan bersih agar air dapat menjangkau kulit.

Mengusap Sebagian Kepala

Air harus mengenai sebagian kecil kepala atau rambut yang tumbuh di area kepala.

Mengusap rambut yang menjuntai di luar area kepala tidak dianggap sah.

Membasuh Kedua Kaki hingga Mata Kaki

Seluruh bagian kaki hingga mata kaki wajib terkena air.

Bagian kuku dan sela-sela jari juga harus dipastikan terbasuh.

Tertib

Pelaksanaan wudhu harus dilakukan secara berurutan sesuai ketentuan.

Urutan dimulai dari niat, wajah, tangan, kepala, hingga kaki.

Sunah Wudhu yang Dianjurkan

Selain wajib, terdapat amalan sunah yang dianjurkan dalam wudhu.

Amalan tersebut meliputi bersiwak, membaca basmalah, dan membasuh kedua tangan di awal.

Berkumur dan menghirup air ke hidung dilakukan masing-masing tiga kali.

Membasuh wajah, tangan, dan kaki dianjurkan sebanyak tiga kali.

Mengusap seluruh kepala dan telinga juga termasuk sunah wudhu.

Menghadap kiblat dan membaca doa setelah wudhu menjadi pelengkap ibadah.

Doa Setelah Wudhu

أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ، وَرَسُولُهُ، اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ، سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ، وَأَتُوبُ إلَيْكَ

Asyhadu an lā ilāha illallāhu wahdahū lā syarīka lahū, wa asyhadu anna Muhammadan abduhū wa rasūluhū. Allāhummaj’alnī minat tawwābīna, waj’alnī minal mutathahhirīna. Subhānakallāhumma wa bi hamdika asyhadu an lā ilāha illā anta, astaghfiruka, wa atūbu ilayka.

“Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah yang Maha Esa tiada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-Nya. Ya Allah jadikanlah saya termasuk golongan orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang suci.”

Pentingnya Memahami Wudhu

Memahami tata cara dan ketentuan wudhu menjadi bagian penting dalam menjalankan ibadah shalat.

Wudhu tidak hanya berkaitan dengan kebersihan fisik, tetapi juga menentukan sah atau tidaknya shalat.

Kepatuhan terhadap aturan wudhu diharapkan dapat membantu umat Islam menjalankan ibadah dengan benar dan sesuai syariat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Kata Ulama
Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Kata Ulama
Aktual
Biaya Penerbangan Haji 2026 Naik Rp 1,77 Triliun, Kemenhaj Gandeng Kejagung Cari Solusi
Biaya Penerbangan Haji 2026 Naik Rp 1,77 Triliun, Kemenhaj Gandeng Kejagung Cari Solusi
Aktual
12 Bulan Hijriah: Urutan, Makna, dan Bulan Haram dalam Islam
12 Bulan Hijriah: Urutan, Makna, dan Bulan Haram dalam Islam
Aktual
Setelah Lebaran, Kenapa Orang Tiba-tiba Depresi? Ini Penjelasannya
Setelah Lebaran, Kenapa Orang Tiba-tiba Depresi? Ini Penjelasannya
Aktual
10 Muharram Hari Asyura: Sejarah, Puasa, dan Keutamaannya
10 Muharram Hari Asyura: Sejarah, Puasa, dan Keutamaannya
Aktual
Dari Museum ke Bahasa, Indonesia-Arab Saudi Perkuat Diplomasi Budaya
Dari Museum ke Bahasa, Indonesia-Arab Saudi Perkuat Diplomasi Budaya
Aktual
Makna Idul Adha Menurut Al-Qur’an: Jejak Ketakwaan, Pengorbanan, dan Kepedulian Sosial
Makna Idul Adha Menurut Al-Qur’an: Jejak Ketakwaan, Pengorbanan, dan Kepedulian Sosial
Aktual
Simak 6 Rukun Haji, Syarat Utama Agar Ibadah Haji Sah
Simak 6 Rukun Haji, Syarat Utama Agar Ibadah Haji Sah
Aktual
Kejeniusan Salman Al-Farisi dari Persia di Balik Strategi Parit Perang Khandaq
Kejeniusan Salman Al-Farisi dari Persia di Balik Strategi Parit Perang Khandaq
Aktual
Negara Adidaya Pertama Dunia Lahir di Iran dengan Raja Cyrus Agung
Negara Adidaya Pertama Dunia Lahir di Iran dengan Raja Cyrus Agung
Aktual
Panduan Lengkap Membagikan Daging Kurban Sesuai Syariat, Simak Aturan dan Larangannya
Panduan Lengkap Membagikan Daging Kurban Sesuai Syariat, Simak Aturan dan Larangannya
Aktual
Idul Adha 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Hitung Mundur dan Jadwal Lengkapnya
Idul Adha 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Hitung Mundur dan Jadwal Lengkapnya
Aktual
Jelang Haji 2026, Arab Saudi Terapkan Izin Masuk Makkah Secara Online, Begini Caranya
Jelang Haji 2026, Arab Saudi Terapkan Izin Masuk Makkah Secara Online, Begini Caranya
Aktual
Tata Cara Wudhu Lengkap: Niat, Rukun, Sunnah dan Doa agar Shalat Sah
Tata Cara Wudhu Lengkap: Niat, Rukun, Sunnah dan Doa agar Shalat Sah
Doa dan Niat
Saudi Tawarkan Hak Penamaan 5 Stasiun Metro, Pemenang Dapat Kontrak Panjang
Saudi Tawarkan Hak Penamaan 5 Stasiun Metro, Pemenang Dapat Kontrak Panjang
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com