Editor
KOMPAS.com-Wudhu menjadi syarat sah shalat yang wajib dipenuhi setiap Muslim sebelum melaksanakan ibadah.
Ketentuan ini berlaku dalam kondisi normal tanpa adanya rukhsah atau keringanan tertentu.
Seseorang yang shalat tanpa wudhu dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi syarat bersuci.
Baca juga: Apakah Menyentuh Benda Najis Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Para Ulama
Aturan mengenai wudhu telah ditetapkan dalam Al-Quran dan hadits sebagai bagian dari syariat Islam.
Dalam "Buku Pintar Thaharah Panduan Bersuci Sesuai Syar'i dan Petunjuk Nabi" karya Ahmad Reza, disebut landasan berwudhu yang benar adalah seperti dicontohkan sahabat Utsman bin Affan yang mencontoh cara wudhu Rasulullah.
Teks Hadits (Arab & Latin)
عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَعَا بِوَضُوءٍ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلَيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا
Latin: 'An Humraana mawlaa 'Utsmaana bni 'Affaana annahu ra-aa 'Utsmaana bna 'Affaana da'aa biwadhuu-in, fa-afrogha 'alaa yadayhi min inaa-ihi fagh salahumaa tsalaatsa marroottin, tsumma adkhola yamiinahu fil wadhuu-i, tsumma madhmadho was-tansyaqo, tsumma ghasala wajhahu tsalaatsa marroottin, wa yadayhi ilal mirfaqayni tsalaatsa marroottin, tsumma masaha biro'-sihi, tsumma ghasala kulla rijlayhi tsalaatsa marroottin, tsumma qoola: Ro-aitun-nabiyya shollallahu 'alaihi wasallama yatawadh-dhu nahwa wudhuu-i haadzaa.
Terjemahan Hadits
"Dari Humran (bekas budak Utsman), bahwasanya Utsman bin Affan meminta air wudhu. Ia menuangkan air pada kedua telapak tangannya dari wadah, lalu ia membasuhnya tiga kali. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya ke dalam air (di wadah), lalu berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung (istinsyaq). Kemudian ia membasuh wajahnya tiga kali, membasuh kedua tangannya sampai siku tiga kali, lalu mengusap kepalanya, kemudian membasuh kedua kakinya tiga kali. Setelah itu ia berkata: 'Aku melihat Nabi SAW berwudhu dengan contoh wudhu-ku ini'." (HR. Bukhari No. 164 dan Muslim No. 226).
Baca juga: Sudah Benarkah Wudhumu? Simak Tata Cara Wudhu yang Benar Sesuai Sunnah
Dilansir Kemenag, wudhu disyariatkan sejak peristiwa Isra Mi’raj bersamaan dengan kewajiban shalat.
Abdullah Bafadhal Al-Hadhrami dalam Busyral Karim bi Syarhi Masa’ilit Ta’lim menjelaskan bahwa wudhu diperlukan karena shalat merupakan munajat kepada Allah SWT sehingga membutuhkan kondisi tubuh yang suci.
Perintah wudhu sebelum shalat tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.”
Dalil penolakan shalat tanpa bersuci juga disebutkan dalam hadits Nabi.
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طَهُورٍ
“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci,” (HR Muslim).
Hadits lain dengan makna serupa juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak menerima shalat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu,” (HR Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Doa Setelah Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Niat wudhu dilakukan dalam hati bersamaan dengan membasuh wajah.
نَوَيْتُ رَفْعَ الحَدَثِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaytu raf‘al hadatsi lillāhi ta‘ālā.
نَوَيْتُ فَرْضَ الوُضُوْءِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaytu fardhal wudhū’i lillāhi ta‘ālā.
نَوَيْتُ الوُضُوْءَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaytul wudhū’a lillāhi ta‘ālā.
نَوَيْتُ الطَّهَارَةَ عَنِ الحَدَثِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaytut thahārata anil hadatsi lillāhi ta‘ālā.
Batas wajah menurut Imam Nawawi mencakup area dari tempat tumbuh rambut hingga dagu bagian bawah.
Batas horizontal meliputi antara kedua telinga.
Seluruh bagian tangan mulai ujung jari hingga siku harus terkena air.
Bagian bawah kuku juga harus dipastikan bersih agar air dapat menjangkau kulit.
Air harus mengenai sebagian kecil kepala atau rambut yang tumbuh di area kepala.
Mengusap rambut yang menjuntai di luar area kepala tidak dianggap sah.
Seluruh bagian kaki hingga mata kaki wajib terkena air.
Bagian kuku dan sela-sela jari juga harus dipastikan terbasuh.
Pelaksanaan wudhu harus dilakukan secara berurutan sesuai ketentuan.
Urutan dimulai dari niat, wajah, tangan, kepala, hingga kaki.
Selain wajib, terdapat amalan sunah yang dianjurkan dalam wudhu.
Amalan tersebut meliputi bersiwak, membaca basmalah, dan membasuh kedua tangan di awal.
Berkumur dan menghirup air ke hidung dilakukan masing-masing tiga kali.
Membasuh wajah, tangan, dan kaki dianjurkan sebanyak tiga kali.
Mengusap seluruh kepala dan telinga juga termasuk sunah wudhu.
Menghadap kiblat dan membaca doa setelah wudhu menjadi pelengkap ibadah.
أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ، وَرَسُولُهُ، اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ، سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ، وَأَتُوبُ إلَيْكَ
Asyhadu an lā ilāha illallāhu wahdahū lā syarīka lahū, wa asyhadu anna Muhammadan abduhū wa rasūluhū. Allāhummaj’alnī minat tawwābīna, waj’alnī minal mutathahhirīna. Subhānakallāhumma wa bi hamdika asyhadu an lā ilāha illā anta, astaghfiruka, wa atūbu ilayka.
“Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah yang Maha Esa tiada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-Nya. Ya Allah jadikanlah saya termasuk golongan orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang suci.”
Memahami tata cara dan ketentuan wudhu menjadi bagian penting dalam menjalankan ibadah shalat.
Wudhu tidak hanya berkaitan dengan kebersihan fisik, tetapi juga menentukan sah atau tidaknya shalat.
Kepatuhan terhadap aturan wudhu diharapkan dapat membantu umat Islam menjalankan ibadah dengan benar dan sesuai syariat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang