Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Masjid Indonesia Ajak Umat Islam Baca Qunut Nazilah demi Keamanan dan Keselamatan Bangsa

Kompas.com, 2 September 2025, 20:15 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengimbau umat Islam melaksanakan Qunut Nazilah dalam Shalat Shubuh dan Shalat Jumat.

Seruan ini disampaikan demi menjaga ketertiban, keamanan, serta keselamatan bangsa dan negara.

“Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT) senantiasa memberikan perlindungan, bimbingan, dan ma’unah-Nya bagi kita bersama,” tertulis dalam surat seruan DMI yang ditandatangani Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal DMI Rahmat Hidayat di Jakarta, Selasa (2/9/2025) dilansir dari Antara.

Baca juga: Ketum MUI Serukan Qunut Nazilah Saat Kondisi Genting, Ini Tata Cara dan Doanya

Seruan pelaksanaan Qunut Nazilah tersebut didasarkan pada dinamika politik dan sosial yang berkembang di Indonesia belakangan ini.

Imbauan Menjaga Persatuan dan Ukhuwah

Selain mendorong umat melaksanakan doa, DMI juga mengajak seluruh masyarakat untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Umat Islam diminta meningkatkan kewaspadaan serta mempererat ukhuwah Islamiyah demi terciptanya suasana aman dan damai.

“Demi terwujudnya ketertiban, keamanan, kedamaian masyarakat, serta keselamatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tulis DMI dalam surat tersebut.

Baca juga: Ketum MUI Ajak Umat Islam Gelar Qunut Nazilah, Prihatin Aksi Demo Makin Anarkis

Pesan Menag untuk Tokoh Agama dan Masyarakat

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar juga menyerukan agar para tokoh agama dan tokoh masyarakat ikut menenangkan umat di tengah situasi politik yang memanas.

Ajakan ini disampaikan menanggapi aksi unjuk rasa yang berujung perusakan di sejumlah daerah.

“Saya mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan pesan yang menjernihkan dan menyejukkan demi terus terjaganya kohesivitas sosial. Pesan yang menenangkan agar umat tidak terprovokasi,” ujar Menag Nasaruddin Umar.

Menolak Aksi Anarkis dan Perusakan Fasilitas Umum

Menurut Nasaruddin, menyampaikan aspirasi merupakan hak setiap warga negara.

Namun, ia menegaskan bahwa aksi anarkis dan perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan karena hanya menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.

Menag juga berharap para penyuluh agama, penceramah, kiai, dan ustadz senantiasa menekankan pentingnya menjaga persatuan serta kesatuan bangsa dalam setiap kegiatan keagamaan yang mereka ikuti.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com