Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Menikahi Perempuan yang Ditinggal Suami Tanpa Kabar dalam Islam

Kompas.com, 14 Oktober 2025, 13:05 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Dalam kehidupan rumah tangga, tidak sedikit suami yang meninggalkan keluarganya untuk merantau dan mencari nafkah di tempat jauh.

Namun, sebagian istri menghadapi kenyataan pahit ketika suami mereka pergi tanpa kabar selama bertahun-tahun.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting dalam hukum Islam: apakah perempuan yang ditinggalkan suami tanpa kabar boleh menikah lagi?

Baca juga: 87 Pasangan WNI Ikuti Nikah Massal di Taiwan, Kemenag: Setiap Interaksi Suami-Istri Bernilai Ibadah

Dilansir dari laman Kemenag, dalam fikih, suami yang hilang dan tidak diketahui keberadaannya disebut mafqûd.

Hilangnya kabar dapat disebabkan berbagai hal, seperti bepergian tanpa pesan, menjadi korban bencana, atau meninggal tanpa ditemukan jasadnya.

Pandangan Ulama tentang Istri yang Ditinggal Suami Mafqûd

Para ulama memiliki dua pendapat utama terkait status hukum perempuan yang ditinggalkan suaminya dalam waktu lama tanpa kabar.

Pendapat Pertama: Tidak Boleh Menikah Sebelum Ada Kepastian

Pendapat pertama menyatakan, perempuan tidak boleh menikah kembali sampai ada keyakinan yang sah bahwa pernikahannya telah putus.

Hal ini bisa karena suaminya telah meninggal dunia, telah menjatuhkan talak, atau sebab lain yang memutuskan ikatan pernikahan secara hukum.

Setelah kepastian tersebut diperoleh, barulah si istri menjalani masa iddah sebagaimana ketentuan syariat.

Baca juga: 34,6 Juta Pernikahan Tidak Tercatat, Kemenag Dorong Anak Muda Catat Nikah Resmi

Pandangan ini sejalan dengan pendapat Imam Asy-Syafi’i dalam qaul jadid, yang menegaskan bahwa hukum asal dalam pernikahan adalah suami masih hidup dan hubungan pernikahan tetap sah hingga ada bukti kuat yang meniadakannya.

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtâj menjelaskan:

“Suami yang hilang dan terputus kabarnya tidak menyebabkan istri boleh menikah lagi sampai ada dugaan kuat berdasarkan bukti, seperti pengumuman luas atau putusan hukum bahwa suaminya meninggal atau telah bercerai. Sebab hukum asalnya, kehidupan dan pernikahan masih dianggap sah hingga terbukti sebaliknya.” (Tuhfatul Muhtâj, jilid X, hal. 456).

Dengan demikian, perempuan yang suaminya mafqûd tetap berstatus sebagai istri hingga ada bukti nyata atau putusan hukum yang menyatakan sebaliknya.

Pendapat Kedua: Menunggu Empat Tahun dan Menjalani Masa Iddah

Pendapat kedua menyebutkan, istri yang ditinggal suami tanpa kabar harus menunggu selama empat tahun qamariyah.

Setelah masa itu berlalu, ia menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari sebelum diperbolehkan menikah lagi.

Batas waktu empat tahun ini diambil dari pendapat qaul qadîm Imam Asy-Syafi’i, yang merujuk pada masa maksimal kehamilan dalam hukum Islam.

Perhitungan masa tunggu dimulai sejak suami dinyatakan hilang atau sejak hakim mengeluarkan keputusan tentang status suaminya.

Baca juga: Urutan Wali Nikah dalam Islam dan Ketentuannya

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtâj menuliskan:

“Menurut qaul qadîm, istri menunggu empat tahun, dan masa itu dihitung sejak keputusan hakim. Setelahnya, ia menjalani masa iddah sebagaimana perempuan yang ditinggal mati suaminya, lalu boleh menikah kembali. Ketentuan ini mengikuti putusan Umar bin Khattab RA.” (Tuhfatul Muhtâj, jilid X, hal. 457).

Dasar Riwayat Para Sahabat dan Tabi’in

Pendapat Imam Asy-Syafi’i dalam qaul qadîm ini juga didukung oleh sejumlah sahabat Nabi dan tabi’in.

Riwayat serupa disebutkan dari Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhum.

Di kalangan tabi’in, pendapat ini diikuti oleh An-Nakha’i, Atha’, Az-Zuhri, Makhul, dan As-Sya’bi.

Baca juga: Gelar Seminar Pra-Nikah, MUI Luruskan Pandangan Menikah Itu Beban

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari meriwayatkan:

“Umar dan Utsman pernah memutuskan hukum bahwa istri mafqûd menunggu empat tahun. Riwayat sahih dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar juga menyebutkan hal yang sama. Pendapat ini diikuti oleh para tabi’in seperti An-Nakha’i, Atha’, Az-Zuhri, Makhul, dan As-Sya’bi.” (Fathul Bari, jilid IX, hal. 538).

Berdasarkan dua pandangan ulama di atas, terdapat dua ketentuan hukum bagi perempuan yang suaminya hilang tanpa kabar.

Pertama, istri tidak boleh menikah kembali sebelum ada kepastian hukum bahwa suaminya telah meninggal atau bercerai, dan setelah itu menjalani masa iddah.

Kedua, istri boleh menikah kembali setelah menunggu empat tahun, kemudian menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari.

Kedua pendapat ini sama-sama memiliki dasar kuat dalam fikih, dan penerapannya disesuaikan dengan kondisi serta keputusan pengadilan agama setempat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar