Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag–Kemenkop Sepakat Bentuk Koperasi Pesantren dan Masjid

Kompas.com, 16 Desember 2025, 15:11 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Koperasi (Kemenkop) menandatangani nota kerja sama pembentukan dan pengembangan koperasi di lingkungan pondok pesantren, masjid, madrasah, hingga perguruan tinggi keagamaan.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat kemandirian ekonomi umat melalui penguatan ekosistem keagamaan yang terintegrasi.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan koperasi dapat menjadi kekuatan besar bagi ekonomi umat apabila seluruh elemen keagamaan terlibat secara aktif.

Menurutnya, pesantren, madrasah, masjid, dan rumah ibadah memiliki potensi ekonomi yang besar jika dikelola secara kolektif dan profesional melalui koperasi.

Baca juga: Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU, Menag Harap Pleno Syuriyah Jadi Solusi Perpecahan

“Kalau seluruh pondok pesantren, madrasah, masjid, dan rumah ibadah bisa kita lakukan koperasi di balik itu, maka kekuatan ekonomi umat akan sangat hebat,” ujar Menag Nasaruddin Umar saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenag di Tangerang, Banten, Selasa.

Menag menambahkan, kemandirian ekonomi umat yang kuat diharapkan mampu memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan.

Dengan demikian, peran negara melalui pajak dapat lebih difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan program kemaslahatan bangsa secara luas.

Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemenkop dan Kemenag menjadi langkah strategis untuk mendorong pendirian dan pengembangan koperasi di lingkungan keagamaan.

Ia menilai koperasi pesantren telah menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

“Dalam nota kesepahaman ini kami mendorong pondok pesantren dan masjid-masjid agar membentuk koperasi. Perkembangan koperasi pesantren di Indonesia saat ini sangat cepat dan sudah banyak yang modern serta mampu bersaing,” kata Ferry.

Ferry menjelaskan, Kemenkop selama ini telah melakukan pendampingan, inkubasi usaha, hingga pembiayaan bagi koperasi pesantren di berbagai daerah, baik di Pulau Jawa maupun luar Jawa.

Koperasi-koperasi tersebut tidak hanya memberi manfaat bagi anggotanya, tetapi juga berdampak positif bagi perekonomian masyarakat sekitar.

Menurutnya, keberhasilan koperasi pesantren membuka peluang besar untuk diterapkan di lingkungan masjid dan madrasah melalui pendirian koperasi masjid.

Selain itu, kerja sama Kemenkop dan Kemenag juga melibatkan perguruan tinggi keagamaan untuk mendukung operasional koperasi melalui program magang dan kerja praktik tematik.

“Kami ingin perguruan tinggi ikut mendampingi operasionalisasi koperasi desa dan Koperasi Merah Putih. Partisipasi seluruh perguruan tinggi sangat kami harapkan,” ujar Ferry.

Ia mencontohkan sejumlah koperasi pesantren di Jawa Timur dan Jawa Barat yang telah berkembang pesat dan memiliki aset serta omzet hingga triliunan rupiah.

Di antaranya adalah Koperasi Pondok Pesantren Sidogiri, Sunan Drajat, Nurul Jadid, dan Al-Ittifaq, yang dinilai menjadi model keberhasilan koperasi berbasis pesantren.

Baca juga: Menag Usulkan Terjemahan Bahasa Indonesia dalam Platform Digital Hadis

Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU tersebut, Kemenkop bersama Kemenag akan menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi 120 koperasi pesantren di Jawa Tengah. Program ini diharapkan dapat mempercepat penguatan kapasitas dan pengembangan koperasi pesantren di berbagai daerah.

“Kami optimistis sinergi Kementerian Koperasi dan Kementerian Agama ini menjadi terobosan yang bermanfaat bagi umat dan rakyat Indonesia,” kata Menkop Ferry Juliantono.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Malam Nisfu Sya’ban 2026, Ini Doa lengkap dan Amalan yang Dianjurkan
Malam Nisfu Sya’ban 2026, Ini Doa lengkap dan Amalan yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Gerhana Matahari Cincin Ramadhan 2026, Ini Pesan Langit Jelang Puasa
Gerhana Matahari Cincin Ramadhan 2026, Ini Pesan Langit Jelang Puasa
Aktual
Puasa Nisfu Syaban 2026: Waktu Pelaksanaan, Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya
Puasa Nisfu Syaban 2026: Waktu Pelaksanaan, Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Gerhana Matahari Cincin Ramadhan 2026, Ini Jadwal dan Faktanya
Gerhana Matahari Cincin Ramadhan 2026, Ini Jadwal dan Faktanya
Aktual
Puasa Pertama 2026: Niat Mandi Wajib agar Puasa Sah
Puasa Pertama 2026: Niat Mandi Wajib agar Puasa Sah
Doa dan Niat
Awal Puasa 2026, Ini Hikmah Puasa Ramadhan Menurut Alquran
Awal Puasa 2026, Ini Hikmah Puasa Ramadhan Menurut Alquran
Aktual
Keutamaan Malam Nisfu Syaban, Ulama Anjurkan Perbanyak Shalawat dan Ibadah
Keutamaan Malam Nisfu Syaban, Ulama Anjurkan Perbanyak Shalawat dan Ibadah
Aktual
Hari Ini Malam Nisfu Syaban, Jangan Lupa Baca Yasin 3 Kali dan Berdoa Supaya Hajat Dikabulkan
Hari Ini Malam Nisfu Syaban, Jangan Lupa Baca Yasin 3 Kali dan Berdoa Supaya Hajat Dikabulkan
Doa dan Niat
Bulan Purnama Snow Moon Februari 2026, Ini Doa yang Dianjurkan Saat Melihatnya
Bulan Purnama Snow Moon Februari 2026, Ini Doa yang Dianjurkan Saat Melihatnya
Aktual
Jaringan Gusdurian Tolak Board of Peace, Singgung Amanat Konstitusi
Jaringan Gusdurian Tolak Board of Peace, Singgung Amanat Konstitusi
Aktual
Niat Puasa Senin Kamis: Bacaan Lengkap, Waktu Niat, dan Keutamaannya
Niat Puasa Senin Kamis: Bacaan Lengkap, Waktu Niat, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Libur Puasa Anak Sekolah 2026: Cek Jadwal DKI, Jabar, dan Jatim
Libur Puasa Anak Sekolah 2026: Cek Jadwal DKI, Jabar, dan Jatim
Aktual
Sidang Isbat Puasa 2026 Digelar 17 Februari, Ini Tahapan Penetapan Awal Ramadhan 1447 H
Sidang Isbat Puasa 2026 Digelar 17 Februari, Ini Tahapan Penetapan Awal Ramadhan 1447 H
Aktual
Arab Saudi Bekukan 1.800 Travel Umrah Asing dan Stop Visa Baru
Arab Saudi Bekukan 1.800 Travel Umrah Asing dan Stop Visa Baru
Aktual
Puasa Kurang Berapa Hari? Hitung Mundur Ramadhan 2026, Tinggal Berapa Minggu Lagi
Puasa Kurang Berapa Hari? Hitung Mundur Ramadhan 2026, Tinggal Berapa Minggu Lagi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com