Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci

Kompas.com, 22 April 2026, 19:13 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar menyiapkan layanan pemeriksaan khusus bagi calon haji perempuan usia subur menjelang keberangkatan haji 2026.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendeteksi kondisi kesehatan jamaah, termasuk kehamilan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan jamaah agar dapat beribadah dengan aman.

Kemenhaj menegaskan calon haji hamil dengan usia kandungan tertentu tidak diperkenankan berangkat ke Tanah Suci.

Baca juga: Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun

PPIH Makassar Siapkan Pemeriksaan Calhaj Perempuan

Dilansir dari Antara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan Ikbal Ismail mengatakan pihaknya menyiapkan layanan khusus bagi jamaah calon haji usia subur sebagai langkah antisipasi untuk mendeteksi adanya calon haji yang sedang hamil.

"Jadi ini jenis layanan haji yang tersendiri, ini fokus pada calon haji perempuan. Mereka akan diperiksa, apakah sehat secara jasmani dan hamil atau tidak, sebagai salah satu persyaratan ibadah haji," ujarnya di Asrama Haji Sudiang Makassar, Selasa (21/4/2026).

Ikbal Ismail yang juga Ketua PPIH Embarkasi Makassar menuturkan calon haji yang hasil pemeriksaannya positif hamil masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait usia kehamilan.

Baca juga: 8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Wajib Tahu

Alasan Calhaj Hamil 16-24 Minggu Tidak Diberangkatkan

Ia mengatakan calon haji yang sedang hamil dan usia kandungan telah mencapai 16 hingga 24 minggu dipastikan tidak akan diberangkatkan ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.

"Jika ada yang didapati positif hamil dan setelah diperiksa masa kehamilannya itu berada di usia 16 hingga 24 Minggu dipastikan tidak akan diberangkatkan karena itu sangat berisiko bagi calon bayinya," kata Ikbal.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil demi menjaga keselamatan ibu hamil dan janin selama perjalanan maupun saat menjalankan rangkaian ibadah haji yang membutuhkan kondisi fisik prima.

Selain pemeriksaan di embarkasi, pihaknya telah melakukan edukasi dan pendampingan sejak tahap manasik agar jamaah memahami risiko serta menjaga kondisi kesehatannya sebelum berangkat.

Ia menjelaskan kebijakan ini juga berkaitan dengan ketentuan kesehatan haji yang mengatur bahwa jamaah dalam kondisi hamil dengan usia kandungan tertentu tidak diperkenankan berangkat.

Koordinasi dengan Tim Medis Diperkuat

Lebih lanjut, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan tim kesehatan di tingkat kabupaten dan kota serta petugas medis embarkasi untuk memastikan deteksi dini kondisi jamaah dapat dilakukan secara optimal.

Ikbal menegaskan langkah ini bukan untuk membatasi hak jamaah, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan ibu dan janin.

Menurut Ikbal, seluruh kebijakan pemeriksaan kesehatan dilakukan agar jamaah dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan lancar selama berada di Tanah Suci.

Dengan skrining kesehatan yang ketat, pemerintah berharap seluruh calon haji berangkat dalam kondisi terbaik dan mampu menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Museum Haramain di Makkah, Wisata Sejarah Islam Dekat Masjidil Haram yang Bisa Diakses Gratis
Museum Haramain di Makkah, Wisata Sejarah Islam Dekat Masjidil Haram yang Bisa Diakses Gratis
Aktual
Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas Diprioritaskan Tempati Hotel Terdekat Masjid Nabawi
Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas Diprioritaskan Tempati Hotel Terdekat Masjid Nabawi
Aktual
Bagasi Jemaah Haji Indonesia Tertinggal di Arab Saudi, Kemenhaj Pastikan Tetap Dikirim
Bagasi Jemaah Haji Indonesia Tertinggal di Arab Saudi, Kemenhaj Pastikan Tetap Dikirim
Aktual
Nama-Nama Bulan Hijriah dan Artinya, Urut dari Muharram hingga Dzulhijjah
Nama-Nama Bulan Hijriah dan Artinya, Urut dari Muharram hingga Dzulhijjah
Aktual
Perbedaan Kalender Hijriah dan Masehi: Dasar Perhitungan, Jumlah Hari, dan Awal Bulan
Perbedaan Kalender Hijriah dan Masehi: Dasar Perhitungan, Jumlah Hari, dan Awal Bulan
Aktual
Gus Yahya Apresiasi Pelatihan 5.000 Pengasuh Pesantren Hadapi Era Disrupsi
Gus Yahya Apresiasi Pelatihan 5.000 Pengasuh Pesantren Hadapi Era Disrupsi
Aktual
Tersembunyi di Masjid Nabawi, Museum Ini Simpan Al-Quran Berusia Lebih dari 800 Tahun
Tersembunyi di Masjid Nabawi, Museum Ini Simpan Al-Quran Berusia Lebih dari 800 Tahun
Aktual
Perbedaan Kalender Hijriah dan Masehi, dari Sistem Perhitungan hingga Penentuan Awal Bulan
Perbedaan Kalender Hijriah dan Masehi, dari Sistem Perhitungan hingga Penentuan Awal Bulan
Aktual
 300 Mahasantri Penerima Beasiswa PWNU Jatim Ikuti Daurah Aswaja 2026
300 Mahasantri Penerima Beasiswa PWNU Jatim Ikuti Daurah Aswaja 2026
Aktual
Pasar Kakiyah Makkah, Lokasi Favorit Jamaah Haji Indonesia untuk Belanja Oleh-oleh
Pasar Kakiyah Makkah, Lokasi Favorit Jamaah Haji Indonesia untuk Belanja Oleh-oleh
Aktual
Jemaah Haji Gelombang Kedua Mulai Diberangkatkan dari Makkah ke Madinah
Jemaah Haji Gelombang Kedua Mulai Diberangkatkan dari Makkah ke Madinah
Aktual
Cara Download Sertifikat Haji 2026 Menggunakan QR Code di Kartu Nusuk
Cara Download Sertifikat Haji 2026 Menggunakan QR Code di Kartu Nusuk
Aktual
Arab Saudi Hijaukan Gurun dan Lindungi Laut Merah, Ambisi Besar Menuju Visi 2030 Jadi Sorotan Dunia
Arab Saudi Hijaukan Gurun dan Lindungi Laut Merah, Ambisi Besar Menuju Visi 2030 Jadi Sorotan Dunia
Aktual
Menag: Santri Harus Tampil Jadi Pemimpin Bangsa, Pesantren Kunci Hadapi Tantangan Zaman
Menag: Santri Harus Tampil Jadi Pemimpin Bangsa, Pesantren Kunci Hadapi Tantangan Zaman
Aktual
Wamenhaj: Hampir 17.000 Haji Tempati Hotel bintang 4 dan 5 di Madinah
Wamenhaj: Hampir 17.000 Haji Tempati Hotel bintang 4 dan 5 di Madinah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com