Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Keamanan Mulai Lakukan Random Checking Jamaah Haji di Makkah, Kartu Nusuk Jadi Sasaran

Kompas.com, 24 April 2026, 17:55 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Suasana ibadah di sekitar Masjidil Haram kini disertai pengawasan ketat dari otoritas Arab Saudi.

Sejak Kamis (23/4/2026), petugas keamanan mulai melakukan pemeriksaan acak kepada jamaah haji di sejumlah titik strategis di Kota Makkah.

Kebijakan ini perlu menjadi perhatian jamaah haji Indonesia agar aktivitas ibadah tetap berjalan lancar.

Baca juga: Sistem Rombongan Jadi Kunci Penataan Jamaah Haji Indonesia Sejak Tiba di Madinah

Jamaah diimbau selalu membawa dokumen resmi setiap kali keluar hotel maupun menuju tempat ibadah.

Pantauan di lapangan menunjukkan pemeriksaan dilakukan di jalur utama menuju Masjidil Haram, termasuk kawasan terminal Jabal Ka’bah dan akses pejalan kaki.

Jamaah yang melintas diminta menunjukkan dokumen resmi seperti Kartu Nusuk dan visa haji.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Arab Saudi menertibkan penyelenggaraan ibadah haji sekaligus membedakan jamaah resmi dan non-prosedural.

Baca juga: Kartu Nusuk untuk Haji 2026: Fungsi, Cara Pakai, dan Aturan Jika Kartu Hilang

Kartu Nusuk Wajib Dibawa Setiap Saat

Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah, Ihsan Faisal, menegaskan pentingnya kedisiplinan jamaah Indonesia untuk selalu membawa identitas resmi selama berada di Tanah Suci.

“Kartu Nusuk harus selalu dibawa, terutama saat beraktivitas di luar hotel atau saat menuju tempat ibadah. Itu menjadi syarat utama akses,” tegasnya, Jumat (24/6/2026) pagi waktu Arab Saudi.

Dengan meningkatnya pengawasan, jamaah diminta tidak meninggalkan kartu identitas di hotel.

Kartu Nusuk kini menjadi dokumen penting untuk menunjang kelancaran mobilitas jamaah selama musim haji.

Fungsi Kartu Nusuk bagi Jamaah Haji

Lebih dari sekadar kartu identitas, Kartu Nusuk berfungsi sebagai kunci akses jamaah selama berada di Arab Saudi.

Di dalam kartu tersebut tersimpan data penting jamaah, seperti nama, foto, tanggal lahir, hingga lokasi penginapan. Seluruh informasi itu terintegrasi dengan sistem layanan haji Arab Saudi.

Keberadaan kartu ini memudahkan proses verifikasi identitas, pengaturan akses, hingga pelayanan jamaah di lapangan.

Distribusi Kartu Nusuk Dilakukan Sejak di Indonesia

Untuk musim haji 2026, distribusi Kartu Nusuk dilakukan lebih awal. Jamaah bahkan telah menerima dan mengaktifkan kartu tersebut sejak berada di embarkasi di Indonesia melalui kerja sama dengan pihak syarikah.

Ihsan menyebut langkah tersebut dilakukan agar seluruh jamaah tiba di Arab Saudi dalam kondisi siap, baik dari sisi administrasi maupun teknis.

“Komitmennya, sebelum berangkat jamaah sudah memegang Kartu Nusuk yang aktif. Jadi tidak ada lagi kendala saat di lapangan,” ujarnya.

Dengan sistem pengawasan yang semakin tertib dan terintegrasi, jamaah diimbau tidak lengah selama beraktivitas di Makkah.

Membawa Kartu Nusuk kini bukan lagi sekadar formalitas, tetapi menjadi penentu kelancaran ibadah, akses layanan, dan mobilitas jamaah di sekitar Masjidil Haram.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Waspada di Tanah Suci: Pemeriksaan Acak, Kartu Nusuk Jadi 'Tiket Hidup' Jamaah Haji".

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar