Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Keenam Haji 2026: 28.274 Jemaah Berangkat, 125 Ribu Nikmati Fast Track Tanpa Antre

Kompas.com, 26 April 2026, 21:15 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Operasional haji 1447 H/2026 M memasuki hari keenam pada Sabtu (26/4/2026) dengan tren pemberangkatan jemaah yang stabil. Hingga tanggal tersebut, sebanyak 72 kelompok terbang (kloter) atau 28.274 jemaah haji Indonesia telah diberangkatkan ke Tanah Suci.

Pemerintah terus memastikan kelancaran proses keberangkatan melalui berbagai layanan pendukung. Salah satu fokus utama adalah optimalisasi layanan fast track untuk mempercepat proses imigrasi.

Baca juga: Dokter Imbau Jemaah Haji Rutin Peregangan di Pesawat, Cegah Risiko Penggumpalan Darah

Pemberangkatan Jemaah Haji Terus Berjalan Stabil

Data Kementerian Haji menunjukkan pemberangkatan jemaah berlangsung sesuai jadwal sejak awal operasional. Sebanyak 72 kloter telah diberangkatkan secara bertahap dari berbagai embarkasi di Indonesia. Jumlah tersebut mencerminkan kesiapan teknis dan koordinasi yang berjalan baik antara pemerintah dan pihak maskapai.

Pemerintah juga memastikan seluruh proses keberangkatan berjalan lancar melalui dukungan layanan terpadu di embarkasi.

125 Ribu Jemaah Nikmati Layanan Fast Track

Salah satu terobosan utama pada penyelenggaraan haji tahun ini adalah optimalisasi layanan fast track atau Makkah Route. Layanan ini telah menjangkau lebih dari 125 ribu jemaah haji Indonesia.

Melalui fast track, proses keimigrasian Arab Saudi diselesaikan sejak di Indonesia. Hal ini membuat jemaah tidak perlu mengantre saat tiba di Bandara Jeddah atau Madinah.

“Layanan fast track ini secara nyata mempercepat proses kedatangan jemaah di Tanah Suci. Jemaah bisa langsung menuju hotel tanpa harus melalui antrean panjang imigrasi, sehingga lebih nyaman, terutama bagi lansia dan kelompok rentan,” ujar Maria Assegaff, Juru Bicara Kemenhaj dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Layanan fast track tersedia di empat bandara utama, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Adisoemarmo Solo, Juanda Surabaya, dan Sultan Hasanuddin Makassar. Penambahan embarkasi Makassar menjadi langkah strategis untuk memperluas cakupan layanan.

Baca juga: PPIH Siapkan 6.000 Bus Haji, Fasilitas Lengkap hingga USB di Setiap Kursi

Kesiapan Transportasi dan Layanan Embarkasi

Pemerintah juga memastikan kesiapan transportasi udara melalui kerja sama dengan Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Kedua maskapai tersebut memiliki pengalaman dalam melayani penerbangan haji.

“Sejak di embarkasi, kami pastikan jemaah mendapatkan layanan yang lengkap, mulai dari pemeriksaan kesehatan, pembagian dokumen, hingga akomodasi dan konsumsi yang memadai agar jemaah siap berangkat dalam kondisi prima,” tambah Maria.

Di embarkasi, jemaah menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai tahap awal sebelum keberangkatan. Selain itu, jemaah juga menerima dokumen penting seperti paspor, living cost sebesar 750 riyal Arab Saudi, gelang identitas, serta kartu Nusuk.

Akomodasi dan konsumsi turut disiapkan guna menjaga kondisi fisik jemaah tetap prima.

Imbauan Jemaah dan Prinsip Haji Inklusif

Kementerian Haji mengimbau seluruh jemaah untuk menjaga kesehatan selama proses keberangkatan. Jemaah juga diminta memastikan dokumen penting tersimpan dengan aman.

Selain itu, jemaah diharapkan mengikuti seluruh arahan petugas demi kelancaran ibadah di Tanah Suci.

Penyelenggaraan haji 2026 mengusung prinsip Haji Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan. Pendekatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat layanan haji yang inklusif dan berkelanjutan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa dan Niat
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Aktual
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa dan Niat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
Aktual
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar