Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Tarif Layanan Kursi Roda dan Mobil Golf di Masjidil Haram untuk Jemaah Haji 2026

Kompas.com, 5 Mei 2026, 21:52 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pelayanan bagi jemaah haji di Masjidil Haram terus ditingkatkan untuk mendukung kelancaran ibadah.

Salah satu fasilitas yang tersedia adalah layanan kursi roda dan mobil golf bagi jemaah yang mengalami kelelahan.

Layanan ini dapat dimanfaatkan langsung tanpa prosedur rumit. Kehadirannya menjadi solusi praktis bagi jemaah lansia maupun yang memiliki keterbatasan fisik.

Baca juga: Kartu Kendali Kursi Roda Diterapkan di Mekah, Jemaah Lansia Tak Perlu Khawatir

Layanan Kursi Roda untuk Jemaah yang Kelelahan

Kasi PKPPJH serta Lansia-Disabilitas PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Mayor CKM dr. Ridwan Siswanto, menjelaskan bahwa layanan pendorong kursi roda tersedia di dalam Masjidil Haram bagi jemaah yang mengalami kelelahan saat tawaf atau sa'i.

Layanan ini berbeda dengan sistem kartu kendali yang biasanya dikoordinasikan oleh petugas haji.

"Kalau yang di dalam Masjidil Haram, diperuntukkan bagi jemaah yang tengah melaksanakan ibadahnya terus kelelahan, sakit lutut, atau sakit kakinya," ujar dia kepada tim Media Center Haji (MCH), Sabtu (2/5/2026).

Baca juga: PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Tarif Layanan Kursi Roda dan Mobil Golf

Ridwan menyebut tarif layanan kursi roda dan mobil golf bagi jemaah bervariasi sesuai jenis layanan yang dipilih.

Tarif layanan untuk kursi roda:

  • Full umrah: 200 SAR (sekitar Rp 926.600)
  • Tawaf: 125 SAR (sekitar Rp 579.125)
  • Sa'i: 75 SAR (sekitar Rp 347.475)

Tarif layanan untuk mobil golf:

  • Full umrah: 200 SAR (sekitar Rp 926.600)
  • Tawaf: 100 SAR (sekitar Rp 463.300)
  • Sa'i: 100 SAR (sekitar Rp 463.300)

Adapun sistem pembelian tiket dirancang seperti stasiun modern untuk menjamin transparansi harga bagi jemaah dari berbagai negara.

Untuk memanfaatkan layanan ini, jemaah dapat membeli tiket melalui pembayaran tunai maupun aplikasi.

"Bisa tunai, bisa lewat aplikasi, harganya fixed 200 Riyal per orang untuk paket full umrah," terangnya.

Mobil Golf Berkapasitas Empat Orang

Berbeda dengan kursi roda yang hanya bisa digunakan satu orang, layanan mobil golf yang beroperasi di rooftop Masjidil Haram beroperasi dengan jalur khusus.

Ridwan menjelaskan satu unit mobil golf dapat menampung hingga empat orang, termasuk sopir. Namun, tarif tetap dihitung per individu.

"Ini bukan per mobil, tapi per orang. Jadi meskipun satu kendaraan bisa empat orang, tetap dihitung per penumpang," kata dia.

Salah satu pendorong kursi roda di Mekah, Arab Saudi menanti jemaah haji yang akan menggunakan jasanya. Pemerintah menerapkan Program Kartu Kendali sehingga jemaah haji, khususnya lansia dan disabilitas tak perlu khawatir risiko penipuan, pungutan liar, atau penelantaran dari jasa dorong kursi roda ilegal.KOMPAS.com/Phytag Kurniati Salah satu pendorong kursi roda di Mekah, Arab Saudi menanti jemaah haji yang akan menggunakan jasanya. Pemerintah menerapkan Program Kartu Kendali sehingga jemaah haji, khususnya lansia dan disabilitas tak perlu khawatir risiko penipuan, pungutan liar, atau penelantaran dari jasa dorong kursi roda ilegal.

Opsi Sewa Mandiri dan Harga Tetap

Selain layanan dengan pendorong, tersedia juga penyewaan kursi roda manual di lantai dua Masjidil Haram. Layanan ini tidak termasuk tenaga pendorong dan menggunakan skema harga tetap.

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh jemaah yang ingin mendorong sendiri anggota keluarga, seperti orang tua, saat menjalankan tawaf atau sa'i.

Ridwan menegaskan, layanan jasa dorong di area sa'i maupun lantai dua Masjidil Haram umumnya resmi dan berada dalam pengawasan petugas keamanan, sehingga relatif aman digunakan.

Jemaah dapat langsung mengakses layanan ini tanpa perlu koordinasi dengan petugas haji. Prosesnya cukup dengan bernegosiasi dengan penyedia jasa di lokasi.

Kehadiran layanan dengan tarif tetap ini dinilai memudahkan jemaah dalam merencanakan kebutuhan biaya selama beribadah di Tanah Suci.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Saudi Matangkan Layanan Umrah, Gubernur Madinah: Melayani Jemaah Adalah Kehormatan
Saudi Matangkan Layanan Umrah, Gubernur Madinah: Melayani Jemaah Adalah Kehormatan
Aktual
Dokter NU Usul Kesehatan Jadi Agenda Strategis Muktamar NU, Soroti AI hingga Kesehatan Mental
Dokter NU Usul Kesehatan Jadi Agenda Strategis Muktamar NU, Soroti AI hingga Kesehatan Mental
Aktual
BPKH Cairkan Nilai Manfaat Dana Haji Rp2,06 Triliun, Ini Besaran yang Diterima Jemaah
BPKH Cairkan Nilai Manfaat Dana Haji Rp2,06 Triliun, Ini Besaran yang Diterima Jemaah
Aktual
Kemenag Perkuat Kurikulum Cinta, Apa Itu dan Bagaimana Penerapannya?
Kemenag Perkuat Kurikulum Cinta, Apa Itu dan Bagaimana Penerapannya?
Aktual
5 Doa Kesembuhan dari Rasulullah: Panduan Sunnah untuk Orang Sakit
5 Doa Kesembuhan dari Rasulullah: Panduan Sunnah untuk Orang Sakit
Doa Harian
Kemenhaj Awasi Transisi Aset, Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Dini
Kemenhaj Awasi Transisi Aset, Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Dini
Aktual
Melarang atau Membatasi? Dilema Pesantren Menghadapi Gawai
Melarang atau Membatasi? Dilema Pesantren Menghadapi Gawai
Aktual
Jangan Dihujat, Ini Doa ketika Melihat Orang yang Sakit
Jangan Dihujat, Ini Doa ketika Melihat Orang yang Sakit
Doa dan Niat
Kisah Fahmi dari Pesantren di Bandung hingga Menjadi Imam Masjid London
Kisah Fahmi dari Pesantren di Bandung hingga Menjadi Imam Masjid London
Aktual
Antropolog AS Soroti Beban Moral Santriwati di Ruang Digital
Antropolog AS Soroti Beban Moral Santriwati di Ruang Digital
Aktual
Tak Harus Miliaran, Wakaf Uang Rp 50.000 per Bulan Juga Bisa Jadi Amal Jariyah
Tak Harus Miliaran, Wakaf Uang Rp 50.000 per Bulan Juga Bisa Jadi Amal Jariyah
Aktual
Kemenag Bersih-bersih Masjid Serentak di Seluruh Indonesia 10 Agustus
Kemenag Bersih-bersih Masjid Serentak di Seluruh Indonesia 10 Agustus
Aktual
5 Makna Ikhlas dalam Al-Qur'an Sebagai Panduan Meningkatkan Kualitas Ibadah dan Kehidupan Seorang Muslim
5 Makna Ikhlas dalam Al-Qur'an Sebagai Panduan Meningkatkan Kualitas Ibadah dan Kehidupan Seorang Muslim
Aktual
8 Nama Surga dalam Islam Menurut Al-Qur'an dan Hadis, Simak Penjelasannya
8 Nama Surga dalam Islam Menurut Al-Qur'an dan Hadis, Simak Penjelasannya
Aktual
Lahaula Wala Quwwata Illa Billah Artinya Apa? Ini Makna, Keutamaan, dan Bacaan Hauqalah
Lahaula Wala Quwwata Illa Billah Artinya Apa? Ini Makna, Keutamaan, dan Bacaan Hauqalah
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar