Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Dipahami Khatib

Kompas.com, 27 November 2025, 19:02 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Khutbah Jumat memiliki kedudukan sangat penting dalam rangkaian shalat Jumat.

Keberadaan khutbah menjadi salah satu syarat sah shalat Jumat sehingga isi dan tata cara penyampaiannya tidak boleh sembarangan.

Khatib perlu memahami rukun-rukun khutbah Jumat agar khutbah yang disampaikan memenuhi ketentuan fikih dan ibadah jamaah tetap sah.

Ulama besar Nusantara, Syekh Nawawi Al-Bantani, menjelaskan rukun khutbah Jumat secara rinci dalam kitab Kasyifatus Saja Syarh Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya’il Kutubil Arabiyyah, t.t., h. 96).

Baca juga: Khutbah Jumat: Tips untuk Shalat Khusyuk

Dilansir dari laman Kemenag, penjelasannya merangkum lima rukun khutbah Jumat yang wajib dipenuhi oleh khatib setiap kali menyampaikan khutbah.

Berikut uraian lengkap rukun khutbah Jumat menurut Syekh Nawawi Al-Bantani.

Rukun Khutbah Jumat Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani

Syekh Nawawi menyebut ada lima rukun khutbah yang menjadi penentu sah tidaknya khutbah Jumat.

Kelima rukun tersebut meliputi memuji Allah, membaca shalawat kepada Nabi Muhammad, menyampaikan wasiat takwa, membaca ayat Alquran, serta mendoakan kaum mukmin.

Setiap rukun memiliki ketentuan teknis yang perlu diperhatikan oleh khatib saat menyusun maupun menyampaikan khutbah.

Baca juga: Khutbah Jumat: Dua Hal yang Paling Banyak Memasukkan Manusia ke Surga

1. Memuji Allah dalam Khutbah Pertama dan Kedua

Rukun pertama khutbah Jumat adalah memuji Allah di khutbah pertama dan khutbah kedua.

Syekh Nawawi menegaskan bahwa pujian harus menggunakan lafaz yang mengandung kata “hamdun” atau turunannya.

Contoh lafaz yang memenuhi rukun ini antara lain alhamdulillah, ahmadullaha, lillahil hamdu, atau ana hamidullaha.

Lafaz lain seperti asy-syukru dan sejenisnya tidak dianggap memenuhi rukun memuji Allah meskipun secara makna mengandung ungkapan syukur.

Kata “Allah” juga harus disebut secara eksplisit dalam pujian tersebut.

Pujian kepada Allah tidak sah jika hanya menyebut salah satu nama-Nya selain lafaz “Allah”, misalnya dengan mengucapkan alhamdu lir-rahman atau sejenisnya.

Ketentuan ini menunjukkan betapa rinci ulama mengatur tata cara memuji Allah dalam khutbah sebagai bagian dari penghormatan terhadap ibadah Jumat.

Baca juga: Khutbah Jumat 14 November 2025: Mengembalikan Fungsi Masjid

2. Membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad

Rukun kedua khutbah Jumat adalah membaca shalawat kepada Nabi Muhammad di khutbah pertama dan kedua.

Lafaz shalawat harus mengandung kata “ash-shalatu” atau derivasinya.

Contoh lafaz shalawat yang memenuhi rukun ini antara lain ash-shalatu ala Muhammad, ushalli ala Muhammad, atau ana mushallin ‘ala Muhammad.

Penyebutan nama Nabi Muhammad boleh menggunakan nama lain yang dinisbatkan kepadanya, seperti Ahmad, an-Nabiyul Mahi, atau an-Nabiyul Hasyir.

Khatib tidak dianggap membaca shalawat jika hanya menggunakan dhamir (kata ganti) tanpa menyebut nama Nabi secara jelas.

Contoh lafaz yang tidak mencukupi rukun ialah ash-shalatu ‘alaihi karena tidak menyebutkan Muhammad atau nama lain yang menunjuk kepada beliau.

Rincian ini memperlihatkan perhatian fikih terhadap kejelasan siapa yang dimaksud dalam bacaan shalawat.

Baca juga: Khutbah Jumat Singkat: Menggapai Surga dengan Rahmat Allah SWT

3. Menyampaikan Wasiat Takwa kepada Jamaah

Rukun ketiga khutbah Jumat adalah menyampaikan wasiat takwa di khutbah pertama dan kedua.

Wasiat takwa berarti ajakan, nasihat, atau dorongan kepada jamaah agar bertakwa kepada Allah.

Syekh Nawawi menjelaskan bahwa wasiat takwa tidak harus memakai lafaz “wasiat” atau turunannya.

Ucapan seperti ushikum dan sejenisnya memang biasa dipakai, namun tidak menjadi satu-satunya bentuk yang sah.

Ajakan untuk menaati perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya sudah termasuk wasiat takwa walaupun tidak menggunakan kata “wasiat” secara eksplisit.

Penjelasan ini menegaskan bahwa substansi nasihat agar mendekat kepada ketaatan merupakan inti dari rukun wasiat takwa.

4. Membaca Ayat Alquran dalam Khutbah

Rukun keempat khutbah Jumat adalah membaca ayat Alquran di salah satu khutbah, dengan keutamaan membacanya pada khutbah pertama.

Ayat yang dibaca sebaiknya berkaitan dengan janji Allah, ancaman, hukum, atau kisah, sehingga selaras dengan tema nasihat dalam khutbah.

Syekh Nawawi menyebut membaca sebagian ayat panjang dinilai lebih utama dibandingkan membaca satu ayat yang pendek.

Bacaan ayat tidak dianggap cukup jika lafaz yang dibaca hanya mengandung pujian kepada Allah atau berisi dorongan untuk memuji-Nya saja.

Satu bacaan tidak bisa digunakan sekaligus untuk dua rukun, misalnya rukun memuji Allah dan rukun membaca ayat Alquran.

Contoh ayat yang tidak boleh dimaksudkan sekaligus sebagai hamdalah dan rukun bacaan ayat adalah firman Allah dalam Surat Al-An’am ayat 1:

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ وَجَعَلَ الظُّلُمٰتِ وَالنُّوْرَ

Artinya:

“Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi, dan menjadikan kegelapan-kegelapan dan cahaya.”

Khatib tetap perlu memisahkan bacaan pujian kepada Allah dan bacaan ayat Al-Qur’an agar masing-masing rukun terpenuhi dengan jelas.

Baca juga: Khutbah Jumat Singkat: Menggapai Surga dengan Rahmat Allah SWT

5. Mendoakan Kebaikan Akhirat bagi Kaum Mukmin

Rukun kelima khutbah Jumat adalah mendoakan kebaikan akhirat bagi kaum mukmin pada khutbah kedua.

Syekh Nawawi, dengan mengutip pendapat Imam Syarqowi, menjelaskan bahwa doa harus mencakup kaum mukmin secara umum.

Doa yang hanya menyebut kaum mukmin perempuan (mu’minat) tanpa menyertakan kaum mukmin laki-laki (mu’minin) tidak dianggap cukup sebagai pemenuhan rukun.

Khatib disarankan membaca doa yang jelas mengarah pada kebaikan akhirat, misalnya memohon ampunan, rahmat, dan keselamatan bagi kaum mukminin.

Rukun ini menegaskan fungsi khutbah sebagai media doa bersama bagi umat Islam, bukan hanya ruang nasihat dan peringatan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar