Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adakah Sholat Khusus di Malam Nisfu Sya’ban? Ini Penjelasan Para Ulama

Kompas.com, 25 Januari 2026, 17:24 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Malam Nisfu Sya’ban selalu mendapat perhatian besar di tengah umat Islam. Di berbagai daerah, malam ini sering dihidupkan dengan sholat berjamaah, doa-doa tertentu, bahkan sholat dengan jumlah rakaat khusus. Namun, pertanyaan pentingnya adalah apakah benar ada sholat khusus yang disyariatkan pada malam Nisfu Sya’ban?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, para Ulama telah membahasnya secara lengkap dalam kitab-kitab mereka. Berikut ini penjelasan lengkap Para Ulama mengenai ada atau tidaknya sholat khusus di malam Nisfu Sya'ban.

Baca juga: Sholat Nisfu Syaban: Waktu Pelaksanaan dan Bacaan Niatnya

Apakah Ada Sholat Khusus di Malam Nisfu Sya’ban?

Secara umum, tidak ada dalil shahih tentang sholat khusus di malam Nisfu Sya'ban. Mayoritas ulama menegaskan hal ini.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū‘ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa sholat yang dikenal di sebagian masyarakat sebagai shalat Nisfu Sya’ban, dengan jumlah rakaat tertentu dan bacaan khusus, tidak memiliki dasar dari Nabi SAW dan para sahabat, sehingga tidak dapat dihukumi sebagai sunnah.

Ibnu Taimiyah dalam Majmū‘ al-Fatāwa juga menegaskan bahwa menetapkan sholat khusus dengan tata cara tertentu, mengkhususkannya sebagai ritual berjamaah rutin adalah hal yang tidak memiliki dasar dari Nabi SAW.

Ibnu al-Jauzi dalam Al-Maudhu‘āt dan Imam Asy-Syaukani dalam Al-Fawāid al-Majmū‘ah, keduanya menilai sebagian hadits tentang sholat khusus Nisfu Sya’ban sebagai lemah bahkan palsu.

Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada sholat sunnah khusus dengan tata cara tertentu yang secara shahih disyariatkan khusus untuk malam Nisfu Sya’ban.

Baca juga: Doa Malam Nisfu Syaban: Amalan di Waktu Penuh Ampunan

Cara Menghidupkan Malam Nisfu Sya'ban

Meskipun tidak ada sholat khusus di malam Nisfu Sya'ban, umat Islam dianjurkan untuk menghidupkan malam mulia tersebut.

Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa menghidupkan malam Nisfu Sya’ban dengan ibadah seperti sholat malam, doa, dan dzikir secara individu adalah amalan yang telah dilakukan oleh sebagian salaf dan tidak perlu diingkari.

Adapun sholat yang bisa dilakukan di malam Nisfu Sya'ban adalah sholat-sholat sunnah yang dianjurkan dalam Islam, seperti sholat tahajud, sholat hajat, sholat taubat, sholat witir, maupun sholat-sholat sunnah lainnya.

Bagaimana dengan Sholat 100 Rakaat Nisfu Sya’ban?

Sholat 100 rakaat yang sering dinisbatkan pada malam Nisfu Sya’ban memang disebutkan dalam kitab Ihya’ Ulumiddin karya Imam Al-Ghazali. Para ulama hadits menjelaskan bahwa Imam Al-Ghazali bukan ahli hadits.

Sang Hujjatul Islam mencantumkan amalan tersebut berdasarkan riwayat yang beredar di masanya. Sanad haditsnya lemah, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pensyariatan.

Karena itu, ulama setelahnya menegaskan bahwa sholat 100 rakaat tidak dapat dihukumi sunnah, apalagi dianggap sebagai amalan khusus yang berpahala tertentu.

Baca juga: Malam Nisfu Syaban 2026: Tanggal, Amalan, Keutamaan dan Dalilnya

Amalan yang Dianjurkan pada Malam Nisfu Sya’ban

Berdasarkan pandangan ulama lintas madzhab, berikut amalan sesuai sunnah yang bisa diamalkan di malam Nisfu Sya'ban: 

1. Sholat Malam (Qiyamul Lail)

Sholat tahajud, witir, atau sholat sunnah malam lainnya tanpa niat sholat khusus Nisfu Sya’ban.

2. Memperbanyak Doa dan Istighfar

Terutama doa memohon ampunan, rahmat, dan kebaikan hidup, karena malam ini termasuk waktu yang dinilai mustajab oleh banyak ulama.

3. Dzikir dan Membaca Al-Qur’an

Tanpa bacaan atau hitungan khusus yang diyakini berasal dari Nabi SAW.

Sementara amalan yang Perlu Dihindari adalah menetapkan jumlah rakaat tertentu, bacaan tertentu, atau keyakinan bahwa sholat tertentu pasti berpahala khusus tanpa dasar yang jelas, baik dari Al-Qu'ran maupun hadits Shahih.

Baca juga: Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Dilarang? Ini Jawabannya

Penutup

Malam Nisfu Sya’ban adalah malam penuh peluang ibadah, bukan karena adanya sholat khusus, tetapi karena keutamaan waktunya untuk kembali kepada Allah SWT.

Dengan memahami pandangan ulama secara utuh, umat Islam bisa beribadah dengan tenang, ilmiah, dan sesuai tuntunan sunnah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
Aktual
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Aktual
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
Aktual
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar