Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potensi Wakaf Rp 2.000 Triliun, Indonesia Disebut Negara Paling Dermawan di Dunia

Kompas.com - 05/08/2025, 23:05 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kamaruddin Amin, mengungkapkan bahwa potensi nilai aset wakaf di Indonesia saat ini telah mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 2.000 triliun.

Hal ini ia sampaikan dalam sambutannya pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BWI 2025 yang digelar di Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

“Nilai aset wakaf kita di Indonesia itu mencapai Rp 2.000 triliun asetnya. Ada Rp 2.000 triliun yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Kamaruddin.

Baca juga: Keutamaan Ayat Seribu Dinar, Doa Rezeki dari Al-Qur’an yang Dianjurkan Dibaca Setiap Hari

Dengan besarnya potensi wakaf tersebut, Kamaruddin yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, menyebut bahwa Indonesia layak mendapat predikat sebagai negara paling dermawan di dunia.

“Ini menunjukkan betapa warga bangsa, masyarakat kita Indonesia ini memang pantas untuk mendapatkan gelar sebagai the most generous country on earth,” tuturnya.

Tumbuh 5-6 Persen Setiap Tahun

Kamaruddin juga menambahkan bahwa pertumbuhan nilai wakaf di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Tiap tahun, pertumbuhannya diperkirakan mencapai 5 hingga 6 persen.

“Ini menunjukkan bahwa umat kita sangat generous, sangat pemurah. Potensi wakaf Indonesia ini termasuk yang terbesar di dunia,” ucapnya.

Tantangan: Literasi, Regulasi, dan Teknologi

Meski jumlahnya besar, realisasi potensi wakaf tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan krusial. Menurut Kamaruddin, beberapa kendala utama meliputi:

  • Tata regulasi wakaf yang perlu diperbarui,
  • Rendahnya literasi wakaf di kalangan masyarakat,
  • Dan belum optimalnya pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan wakaf.

“Akibatnya, besar potensi wakaf belum bisa dioptimalkan untuk mengurangi angka kemiskinan dan ketimpangan di Indonesia, padahal wakaf bisa mengatasi dua permasalahan tersebut,” katanya.

Dorongan Revisi UU Wakaf

Sebagai informasi, Indonesia saat ini memiliki dasar hukum wakaf yang cukup kuat, yaitu:

- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006

Namun, Kamaruddin menyebut bahwa seiring waktu, perubahan sosial dan perkembangan zaman membuat sejumlah pihak mengusulkan perlunya revisi atas UU Wakaf.

“UU itu sudah berlaku lebih dari dua dekade. Sudah waktunya kita pikirkan penyesuaian agar regulasi bisa menjawab tantangan dan potensi wakaf ke depan,” tuturnya.

Baca juga: Ayat Seribu Dinar: Doa dari Al-Qur’an yang Diyakini Membuka Pintu Rezeki Tak Terduga

Penutup

Dengan potensi sebesar Rp 2.000 triliun dan pertumbuhan yang stabil tiap tahun, wakaf di Indonesia bisa menjadi motor penggerak pemberdayaan ekonomi umat, asalkan tantangan pengelolaan bisa segera diatasi.

 

Peran wakaf tidak hanya soal ibadah, tapi juga solusi konkret untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial. (Firda Janati | Robertus Belarminus)

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
MUI Siapkan Fatwa Baru: Dari Jual Beli Rekening hingga Zakat untuk Pekerja Rentan
MUI Siapkan Fatwa Baru: Dari Jual Beli Rekening hingga Zakat untuk Pekerja Rentan
Aktual
MUI 'Tabayun' soal Permohonan Fatwa Gaji Rangkap Jabatan Menteri-Wamen
MUI "Tabayun" soal Permohonan Fatwa Gaji Rangkap Jabatan Menteri-Wamen
Aktual
GP Ansor Dukung Pidato Prabowo di PBB tentang Palestina-Israel
GP Ansor Dukung Pidato Prabowo di PBB tentang Palestina-Israel
Aktual
Bulan Rabiul Akhir: Makna, Fakta, dan Peristiwa Penting dalam Islam
Bulan Rabiul Akhir: Makna, Fakta, dan Peristiwa Penting dalam Islam
Aktual
Indonesia Berhasil Rekam Hilal Awal Rabiul Akhir 1447 H di Ketinggian Terendah
Indonesia Berhasil Rekam Hilal Awal Rabiul Akhir 1447 H di Ketinggian Terendah
Aktual
Mengenal 8 Nama-nama Surga yang Disebutkan dalam Al Quran
Mengenal 8 Nama-nama Surga yang Disebutkan dalam Al Quran
Doa dan Niat
6 Ciri Orang Beriman yang Beruntung dan Balasan yang akan Didapatkan
6 Ciri Orang Beriman yang Beruntung dan Balasan yang akan Didapatkan
Doa dan Niat
Kumpulan Doa Memohon Kemudahan Rezeki: Arab, Latin, dan Artinya
Kumpulan Doa Memohon Kemudahan Rezeki: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Pertama dalam Sejarah UIN, Maulid Nabi Dihadiri 5.000 Orang dan Bahas Isu Lingkungan
Pertama dalam Sejarah UIN, Maulid Nabi Dihadiri 5.000 Orang dan Bahas Isu Lingkungan
Aktual
Al Jabbar dalam Asmaul Husna: Arti, Dalil, dan Doa Lengkap
Al Jabbar dalam Asmaul Husna: Arti, Dalil, dan Doa Lengkap
Doa dan Niat
Menag Ingatkan Pimpinan Kemenag Jangan Ambil Keputusan Saat Emosi
Menag Ingatkan Pimpinan Kemenag Jangan Ambil Keputusan Saat Emosi
Aktual
Indonesia Jadi Rujukan BRICS dalam Merawat Kerukunan Umat
Indonesia Jadi Rujukan BRICS dalam Merawat Kerukunan Umat
Aktual
Kemenag Perkuat Juru Damai di Daerah Rawan Konflik, Luncurkan Aplikasi 'Si Rukun'
Kemenag Perkuat Juru Damai di Daerah Rawan Konflik, Luncurkan Aplikasi "Si Rukun"
Aktual
Doa Sebelum Ujian Sekolah Agar Diberikan Kemudahan dan Keberhasilan
Doa Sebelum Ujian Sekolah Agar Diberikan Kemudahan dan Keberhasilan
Doa dan Niat
Penggunaan Kata Syafakallah, Syafakillah, Syafakumullah Lengkap dengan Artinya
Penggunaan Kata Syafakallah, Syafakillah, Syafakumullah Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke