KOMPAS.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq menyatakan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi langkah penting dalam pengelolaan ibadah haji dan umrah secara terpadu.
Kementerian baru ini akan fokus pada pembinaan, pelayanan, hingga jaminan keselamatan dan kesehatan jamaah.
“Kementerian ini akan melengkapi pengelolaan haji dan umrah secara terpadu, mulai dari pembinaan, pelayanan, hingga jaminan keselamatan dan kesehatan jamaah,” kata Maman di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Kementerian Haji dan Umrah Segera Terbentuk, Apa Saja Tugas Utamanya?
Institusi yang segera menjadi kementerian ke-49 di era pemerintahan Presiden Prabowo ini juga akan memiliki struktur hingga ke tingkat daerah.
Menurut Maman, hal itu penting untuk memperkuat edukasi haji di seluruh wilayah Indonesia.
“Sehingga haji tidak sekadar rutinitas formal, tetapi harus memberi sumbangan bagi pembentukan karakter bangsa,” ujarnya.
RUU yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR tersebut juga menekankan aspek kesehatan jamaah. Kementerian Haji dan Umrah diwajibkan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar calon jamaah benar-benar dinyatakan sehat sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Langkah ini menjadi jawaban atas kritik dari Pemerintah Arab Saudi terkait tingginya angka jamaah Indonesia yang meninggal saat menunaikan ibadah haji.
Selain haji, kementerian baru ini juga akan mengatur pelaksanaan umrah dengan lebih ketat.
Travel atau biro perjalanan tetap diperbolehkan memberangkatkan jamaah, namun seluruh keberangkatan wajib terkonfirmasi dalam sistem Kementerian Haji dan Umrah.
“Dengan begitu tidak ada lagi kasus jamaah yang terlantar atau ditipu,” tegas Maman, anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat IX.
Maman menambahkan DPR menargetkan percepatan pengesahan undang-undang agar segera diikuti penerbitan peraturan pemerintah. Hal ini dilakukan seiring transformasi sistem haji yang digulirkan Pemerintah Arab Saudi.
Dengan regulasi baru ini, jamaah haji Indonesia diharapkan mendapat kepastian layanan mulai dari akomodasi, katering, hingga kepulangan dengan standar internasional.
“Ini jawaban bahwa pemerintah bekerja dengan sangat agresif, termasuk menerima masukan dari masyarakat, dan juga dari Pemerintah Arab Saudi,” jelasnya.
Selain pelayanan teknis, revisi UU Haji dan Umrah juga menekankan pentingnya evaluasi pasca-penyelenggaraan. DPR meminta laporan penyelenggaraan disampaikan maksimal 30 hari setelah musim haji berakhir agar catatan jamaah dapat segera ditindaklanjuti.
Baca juga: DPR Resmi Setujui Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
Maman menegaskan, kehadiran Kementerian Haji dan Umrah merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat sekaligus tuntutan modernisasi tata kelola ibadah.
“Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi jamaah yang berangkat tanpa kepastian layanan. Seluruh proses dilakukan transparan, akuntabel, serta berpihak pada jamaah,” tuturnya.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!