Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen MUI Ajak Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah Lewat Cash Waqf Linked Sukuk

Kompas.com - 15/09/2025, 05:40 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengajak seluruh pihak memperkuat ekosistem keuangan syariah melalui instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).

Ajakan tersebut disampaikan dalam dialog Rapat Kerja Daerah (Rakerda) MUI Kalimantan Utara yang berlangsung di Hotel Grand Pangeran Khar Tanjung Selor, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: Waketum MUI Buya Anwar Serukan Dunia Arab Bersatu Perang Lawan Israel

Sukuk Wakaf sebagai Instrumen Investasi Syariah

Amirsyah menjelaskan sukuk wakaf merupakan produk investasi keuangan sosial yang dirancang sejalan dengan prinsip syariah.

Menurutnya, keuangan sosial perlu dikapitalisasi dalam pendekatan profit oriented, yakni menjadikan keuntungan sebagai tujuan yang dapat mendukung pemberdayaan umat.

"Tujuan wakaf uang adalah diinvestasikan melalui sukuk negara untuk membiayai proyek sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat," ujarnya,dilansir dari laman MUI, Minggu (14/9/2025).

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar: MBG Program Rahmatan Lilalamiin

Prinsip Syariah dalam Sukuk

Sekjen MUI menegaskan sukuk sebagai instrumen investasi syariah sah dan harus terbebas dari unsur haram.

Ia mencontohkan, transaksi sukuk tidak boleh mengandung maysir (spekulasi), gharar (ketidakpastian), maupun riba (bunga).

Fatwa MUI tentang Sukuk dan Wakaf Uang

Hingga saat ini, MUI telah menerbitkan 165 fatwa sebagai bentuk pelayanan umat atau khodimul ummah.

Salah satunya adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah yang mengatur penerbitan dan penggunaan sukuk sesuai prinsip syariah.

Fatwa tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyalurkan wakaf uang secara aman dan sesuai aturan.

Baca juga: Fatwa MUI dan Alquran Tegaskan Bahaya Hoaks bagi Persatuan Bangsa

Skema Pengelolaan CWLS

Ia menjelaskan, dana wakaf uang diinvestasikan pemerintah melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan mekanisme terstruktur.

Pertama, pewakaf (wakif) menyumbangkan wakaf uang untuk kegiatan sosial.

Kedua, dana tersebut dikelola oleh Nazhir bersama Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU).

Ketiga, pemerintah menginvestasikan dana tersebut melalui Sukuk Negara yang dikembangkan dalam bentuk sukuk wakaf (SBSN).

Keempat, imbal hasil dari investasi sukuk disalurkan oleh nazhir untuk program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.

Manfaat untuk Program Sosial dan Ekonomi Umat

Program yang dibiayai antara lain beasiswa, bantuan UMKM, hingga pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Menurut Amirsyah, skema ini memudahkan masyarakat menyalurkan wakaf secara produktif untuk mendukung pembangunan sosial dan kemanusiaan.

Peran ABGCM dalam Penguatan Ekonomi Syariah

Ia yang juga Ketua MPW PP Muhammadiyah mendorong penguatan konsep ABGCM (akademisi, business man, government, community, media) untuk memperluas spektrum ekonomi syariah di Indonesia.

Langkah ini diharapkan memperkuat ekosistem wakaf nasional sekaligus mendukung pertumbuhan pasar keuangan syariah di Tanah Air.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Ayat Al Quran dan Hadits tentang Larangan Berjudi Serta Dampak Buruknya
Ayat Al Quran dan Hadits tentang Larangan Berjudi Serta Dampak Buruknya
Doa dan Niat
Pornografi dalam Pandangan Islam dan Cara Mengatasi Kecanduannya
Pornografi dalam Pandangan Islam dan Cara Mengatasi Kecanduannya
Doa dan Niat
Bolehkah Mewarnai Rambut dalam Islam? Simak Penjelasan Lengkapnya
Bolehkah Mewarnai Rambut dalam Islam? Simak Penjelasan Lengkapnya
Doa dan Niat
6 Tanda Kiamat Dalam Hadits Ini Semua sudah Terjadi
6 Tanda Kiamat Dalam Hadits Ini Semua sudah Terjadi
Doa dan Niat
8 Langkah Mandi Wajib Setelah Haid, Panduan Lengkap untuk Muslimah
8 Langkah Mandi Wajib Setelah Haid, Panduan Lengkap untuk Muslimah
Aktual
Kisah Perjalanan Hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah
Kisah Perjalanan Hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah
Doa dan Niat
Benarkah Bayi Lahir Sudah Menanggung Utang Negara? Begini Penjelasan Islam
Benarkah Bayi Lahir Sudah Menanggung Utang Negara? Begini Penjelasan Islam
Aktual
Membaca Gerak NU di Tanah Seribu Masjid: Dari Pesantren ke Ruang Digital
Membaca Gerak NU di Tanah Seribu Masjid: Dari Pesantren ke Ruang Digital
Aktual
Menag: Orang yang Suka Menyalahkan Orang Lain Tanda Masih Harus Belajar
Menag: Orang yang Suka Menyalahkan Orang Lain Tanda Masih Harus Belajar
Aktual
35 Kebiasaan yang Bisa Menghambat Datangnya Rezeki di dalam Kitab Ta’lim Muta’allim
35 Kebiasaan yang Bisa Menghambat Datangnya Rezeki di dalam Kitab Ta’lim Muta’allim
Doa dan Niat
Gus Yahya Sebut NTB Jadi Basis NU Dinamis, Gubernur Iqbal Titipkan Diri ke NU
Gus Yahya Sebut NTB Jadi Basis NU Dinamis, Gubernur Iqbal Titipkan Diri ke NU
Aktual
Sekjen MUI Ajak Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah Lewat Cash Waqf Linked Sukuk
Sekjen MUI Ajak Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah Lewat Cash Waqf Linked Sukuk
Aktual
Menag Resmikan UIN Kiai Ageng Muhammad Besari, Satu-satunya Kampus Negeri di Ponorogo
Menag Resmikan UIN Kiai Ageng Muhammad Besari, Satu-satunya Kampus Negeri di Ponorogo
Aktual
10 Adab Berdoa Menurut Imam Al-Ghazali agar Doa Dikabulkan
10 Adab Berdoa Menurut Imam Al-Ghazali agar Doa Dikabulkan
Doa dan Niat
Kemenag Alokasikan Dana Abadi untuk 42 Ribu Pesantren dan 10 Juta Santri di Indonesia
Kemenag Alokasikan Dana Abadi untuk 42 Ribu Pesantren dan 10 Juta Santri di Indonesia
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke