KOMPAS.com-Sertifikasi tanah wakaf di Indonesia mengalami peningkatan signifikan pada Triwulan III 2025.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat sebanyak 10.022 bidang tanah wakaf berhasil memperoleh sertifikat.
Jumlah ini naik 80,15 persen dibandingkan triwulan sebelumnya.
Baca juga: MUI: Pajak Tidak Bisa Disamakan dengan Zakat atau Wakaf
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad, menjelaskan capaian tersebut merupakan hasil sinergi Kemenag dengan ATR/BPN.
“Kemenag hadir untuk mendampingi dan memfasilitasi para nazir agar proses sertifikasi tanah wakaf berjalan lancar. Sinergi dengan ATR/BPN adalah kunci. Sertifikasi ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menjaga amanah wakif agar harta wakaf benar-benar terjaga dan bermanfaat bagi umat,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu (24/9/2025), dilansir dari laman Kemenag.
Beberapa kantor pertanahan mencatat kinerja terbaik dalam sertifikasi wakaf.
Kabupaten Malang menempati posisi teratas dengan 628 bidang seluas 231.280 m².
Kabupaten Pacitan menyusul dengan 319 bidang seluas 103.492 m².
Sementara Kabupaten Trenggalek mencatat 254 bidang dengan luas 59.854 m².
Capaian tersebut memberi kontribusi besar pada peningkatan jumlah sertifikasi wakaf secara nasional.
Baca juga: Potensi Wakaf Uang di Indonesia Rp 180 Triliun Per Tahun, tapi Belum Tergarap Maksimal
Abu Rokhmad juga mengajak para nazir lebih proaktif dalam mendaftarkan tanah wakaf yang mereka kelola.
“Kami mengimbau seluruh nazhir agar segera mendaftarkan tanah wakaf ke KUA dan kantor pertanahan.
Jangan menunggu, karena sertifikasi adalah perlindungan hukum sekaligus bentuk tanggung jawab atas amanah wakif,” tegasnya.
Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf memberikan kepastian hukum dari klaim ahli waris atau sengketa batas.
Selain itu, sertifikasi memudahkan pengelolaan wakaf secara profesional, transparan, dan membuka peluang pemanfaatan untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga program sosial-ekologis.
Meski angka sertifikasi naik, tantangan masih ada di lapangan.
Data nasional mencatat 180 kantor pertanahan dan Kemenag kabupaten/kota belum melaksanakan sertifikasi wakaf.
“Sebagian besar kendala muncul karena minimnya kesadaran nazir, keterbatasan dokumen wakif, dan sengketa batas tanah. Kemenag akan terus hadir dengan pendekatan edukatif dan pendampingan langsung,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK).
Data tanah wakaf terus divalidasi dan disinkronkan dengan BPN serta Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Digitalisasi dinilai mampu mempercepat sertifikasi sekaligus meningkatkan transparansi.
“Semakin banyak tanah wakaf yang tersertifikasi, semakin kuat pula wakaf berkontribusi pada kemaslahatan bangsa,” kata Abu Rokhmad.
Dirjen Bimas Islam juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPN, baik pusat maupun daerah, atas kerja keras dalam percepatan sertifikasi.
Menurutnya, komitmen dan profesionalisme BPN menjadi faktor penentu keberhasilan program ini.
“Kami berterima kasih kepada BPN yang terus bersinergi dengan Kemenag.
Kolaborasi ini menunjukkan bahwa dengan semangat kebersamaan, amanah wakaf bisa kita jaga bersama demi kemaslahatan umat,” ungkapnya.
Percepatan sertifikasi wakaf ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman Menteri Agama dan Menteri ATR/BPN pada 2021.
Selama empat tahun kerja sama strategis tersebut telah menghasilkan lebih dari 100 ribu sertifikat wakaf baru.
Secara nasional, jumlah tanah wakaf bersertifikat kini mencapai 277.044 bidang dengan total luas 267.301.981 m².
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini