KOMPAS.com-Bekicot darat kini mulai menjadi bahan pangan di beberapa wilayah Indonesia. Dengan teknik pengolahan khusus, bekicot yang pada dasarnya berlendir dan mengandung racun dapat diubah menjadi hidangan lezat yang siap santap.
Namun, di kalangan umat Muslim, konsumsi bekicot darat masih menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait status kehalalannya.
Baca juga: Ikan Hiu Halal atau Haram Dikonsumsi? Simak Penjelasannya
Dilansir dari laman LPPOM MUI, dalam Alquran, Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk mengonsumsi makanan yang halal dan thayyib (baik dan bersih).
Firman Allah dalam QS. Al-A’raf ayat 157 menyatakan:
اَلَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الرَّسُوْلَ النَّبِيَّ الْاُمِّيَّ الَّذِيْ يَجِدُوْنَهٗ مَكْتُوْبًا عِنْدَهُمْ فِى التَّوْرٰىةِ وَالْاِنْجِيْلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهٰىهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِهٖ وَعَزَّرُوْهُ وَنَصَرُوْهُ وَاتَّبَعُوا النُّوْرَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ مَعَهٗٓۙ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَࣖ ١٥٧
alladzîna yattabi‘ûnar-rasûlan-nabiyyal-ummiyyalladzî yajidûnahû maktûban ‘indahum fit-taurâti wal-injîli ya'muruhum bil-ma‘rûfi wa yan-hâhum ‘anil-mungkari wa yuḫillu lahumuth-thayyibâti wa yuḫarrimu ‘alaihimul-khabâ'itsa wa yadla‘u ‘an-hum ishrahum wal-aghlâlallatî kânat ‘alaihim, falladzîna âmanû bihî wa ‘azzarûhu wa nasharûhu wattaba‘un-nûralladzî unzila ma‘ahû ulâ'ika humul-mufliḫûn
Artinya: (Yaitu,) orang-orang yang mengikuti Rasul (Muhammad), Nabi yang ummi (tidak pandai baca tulis) yang (namanya) mereka temukan tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka. Dia menyuruh mereka pada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, menghalalkan segala yang baik bagi mereka, mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban serta belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya terang yang diturunkan bersamanya (Al-Qur’an), mereka itulah orang-orang beruntung.
Baca juga: Pewarna dari Serangga Ternyata Halal Dikonsumsi, Ini Penjelasan MUI
Selain itu, QS. Al-Ma’idah ayat 3 melarang memakan bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ٣
ḫurrimat ‘alaikumul-maitatu wad-damu wa laḫmul-khinzîri wa mâ uhilla lighairillâhi bihî wal-munkhaniqatu wal-mauqûdzatu wal-mutaraddiyatu wan-nathîḫatu wa mâ akalas-sabu‘u illâ mâ dzakkaitum, wa mâ dzubiḫa ‘alan-nushubi wa an tastaqsimû bil-azlâm, dzâlikum fisq, al-yauma ya'isalladzîna kafarû min dînikum fa lâ takhsyauhum wakhsyaûn, al-yauma akmaltu lakum dînakum wa atmamtu ‘alaikum ni‘matî wa radlîtu lakumul-islâma dînâ, fa manidlthurra fî makhmashatin ghaira mutajânifil li'itsmin fa innallâha ghafûrur raḫîm
Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Hadis Nabi Muhammad SAW juga mengingatkan akan adanya kategori makanan yang jelas halal, haram, dan syubhat (meragukan):
“Yang halal sudah jelas dan yang haram sudah jelas; di antara keduanya ada hal-hal yang syubhat... Barang siapa menjaga diri dari hal-hal syubhat, maka dia telah menjaga agamanya.” (HR. Muslim).
Baca juga: Profesi Ahli Halal Menjadi Karir Menjanjikan di Masa Depan
Para ulama bersepakat bahwa bekicot darat termasuk dalam kategori khabits (binatang yang menjijikkan) dan hasyarat (serangga atau binatang kecil). Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menyatakan bahwa binatang kecil seperti ular, kalajengking, dan serangga tidak halal dikonsumsi.
Pendapat Imam Ibn Hazm dalam Kitab al-Muhalla (6/76-77): “Tidak halal hukumnya memakan bekicot darat, dan tidak halal juga memakan segala jenis hasyarat seperti tokek, kumbang, semut, tawon, lalat, lebah, ulat, –baik yang bisa terbang maupun yang tidak–, kutu, nyamuk, dan serangga dengan segala jenisnya, didasarkan pada firman Allah “Diharamkan atas kamu bangkai”… dan firman-Nya “…kecuali apa yang kalian sembelih”.
Dari penjelasan di atas, maka bekicot darat termasuk khabits. Pengertian khabits di sini adalah setiap hal yang dianggap kotor (menjijikkan) oleh kebiasaan (‘urf). Bekicot juga merupakan salah satu jenis hewan yang masuk kategori hasyarat. Hukum memakan hasyarat adalah haram menurut jumhur Ulama (Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah).
Dengan demikian, hukum memakan bekicot adalah haram.
Begitu juga membudidayakan dan memanfatkannya untuk kepentingan konsumsi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini