Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Tertimpa Reruntuhan Termasuk Syahid Akhirat, Ini Penjelasan dalam Islam

Kompas.com, 5 Oktober 2025, 16:25 WIB
Khairina

Penulis

Sumber MUI

KOMPAS.com-Tragedi rubuhnya musala Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, santri, dan masyarakat.

Bangunan yang runtuh pada Senin (29/9/2025) pukul 15.00 WIB itu menimpa sejumlah santri yang tengah beraktivitas di lingkungan pesantren. 

Data hingga Minggu (5/10/2025), korban runtuhnya mushalla Ponpes Al Khoziny mencapai 141 orang. Dari jumlah tersebut, 104 orang selamat, dan 37 orang lainnya meninggal.

Baca juga: MUI Sampaikan Belasungkawa atas Tragedi Ambruknya Gedung Ponpes Al Khoziny

Namun, di balik kesedihan tersebut, Islam mengajarkan bahwa Allah SWT telah menyiapkan ganjaran mulia bagi mereka yang wafat dalam peristiwa semacam ini.

Dalam ajaran Islam, orang yang meninggal karena tertimpa reruntuhan bangunan termasuk dalam golongan syahid akhirat.

Kedudukan ini menjadi kemuliaan besar di sisi Allah, sebab tidak ada anugerah yang lebih tinggi bagi seorang Muslim selain meninggal dalam keadaan syahid.

Dalil Hadis tentang Orang yang Mati Syahid karena Reruntuhan

Rasulullah SAW menjelaskan bahwa mati syahid tidak hanya berlaku bagi mereka yang gugur di medan perang.

Dilansir dari laman MUI, dalam sejumlah hadis sahih, Nabi menyebut beberapa golongan yang juga mendapat status syahid, termasuk mereka yang meninggal tertimpa reruntuhan bangunan.

Pertama, hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah RA:

الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ: الْمَطْعُونُ، وَالْمَبْطُونُ، وَالْغَرِقُ، وَصَاحِبُ الْهَدْمِ، وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

“Orang yang mati syahid ada lima, yaitu orang yang meninggal karena wabah (tha’un), karena sakit perut, tenggelam, tertimpa reruntuhan, dan yang gugur di jalan Allah.”
(HR. Bukhari no. 2617, Muslim no. 3538)

Baca juga: Menag Tegaskan Pentingnya Standar Bangunan Pesantren Usai Insiden Al Khoziny

Kedua, hadis riwayat Abu Daud dari Jabir bin ‘Atik RA:

“Syahid selain yang gugur di jalan Allah ada tujuh, yaitu: orang yang meninggal karena wabah, tenggelam, sakit pada lambung, penyakit perut, kebakaran, tertimpa reruntuhan, serta perempuan yang wafat karena melahirkan.”
(HR. Abu Daud no. 2704)

Ketiga, hadis riwayat an-Nasa’i dari Abdullah bin Jabr RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Kalian mengira syahid hanya bagi yang terbunuh di jalan Allah, padahal orang yang mati karena sakit perut, terbakar, tenggelam, tertimpa reruntuhan, meninggal karena gangguan jiwa, dan wanita yang wafat melahirkan juga termasuk syahid.”
(HR. an-Nasa’i no. 3143)

Hadis-hadis ini menjadi dasar kuat bahwa mereka yang meninggal karena tertimpa reruntuhan — termasuk korban musibah rubuhnya bangunan seperti di Pesantren Al Khoziny — mendapat kedudukan syahid di sisi Allah SWT.

Baca juga: Kemenag Sampang Galang Dana untuk Bantu Korban Ambruknya Ponpes Al-Khoziny

Pandangan Ulama tentang Syahid Akhirat

Ulama besar Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam karya al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa syuhada (jamak dari syahid) terbagi menjadi tiga kategori:

  • Syahid dunia dan akhirat, yakni mereka yang gugur di medan perang dengan niat tulus karena Allah.
  • Syahid dunia, yaitu mereka yang gugur di medan perang namun tanpa niat karena Allah.
  • Syahid akhirat, yaitu orang yang meninggal karena sebab tertentu seperti wabah, tenggelam, kebakaran, atau tertimpa reruntuhan, yang tetap mendapatkan pahala syahid di sisi Allah SWT.

Syahid akhirat tetap dimandikan dan dishalatkan sebagaimana jenazah Muslim lainnya, tetapi di akhirat mereka memperoleh kemuliaan dan ganjaran pahala syahid.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Aktual
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Aktual
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Aktual
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Aktual
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Aktual
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Aktual
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Aktual
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Aktual
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
Aktual
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Aktual
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Doa Harian
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa Harian
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar