Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Meninggal, Siapa yang Berhak Menerima Warisan Menurut Hukum Islam

Kompas.com - 23/10/2025, 15:40 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Dalam hukum Islam, harta warisan dibagikan kepada ahli waris yang sah setelah seseorang meninggal dunia, termasuk jika istri meninggal lebih dulu dari suaminya.

Ahli waris yang berhak atas harta peninggalan istri telah diatur secara rinci dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 11 dan 12, serta diperjelas dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku II Bab IV Pasal 176–193.

Surah An-Nisa ayat 11-12:

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًاۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ۝١١

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ ۝١٢

yûshîkumullâhu fî aulâdikum lidz-dzakari mitslu ḫadhdhil-untsayaîn, fa ing kunna nisâ'an fauqatsnataini fa lahunna tsulutsâ mâ tarak, wa ing kânat wâḫidatan fa lahan-nishf, wa li'abawaihi likulli wâḫidim min-humas-sudusu mimmâ taraka ing kâna lahû walad, fa il lam yakul lahû waladuw wa waritsahû abawâhu fa li'ummihits-tsuluts, fa ing kâna lahû ikhwatun fa li'ummihis-sudusu mim ba‘di washiyyatiy yûshî bihâ au daîn, âbâ'ukum wa abnâ'ukum, lâ tadrûna ayyuhum aqrabu lakum naf‘â, farîdlatam minallâh, innallâha kâna ‘alîman ḫakîmâ

wa lakum nishfu mâ taraka azwâjukum il lam yakul lahunna walad, fa ing kâna lahunna waladun fa lakumur-rubu‘u mimmâ tarakna mim ba‘di washiyyatiy yûshîna bihâ au daîn, wa lahunnar-rubu‘u mimmâ taraktum il lam yakul lakum walad, fa ing kâna lakum waladun fa lahunnats-tsumunu mimmâ taraktum mim ba‘di washiyyatin tûshûna bihâ au daîn, wa ing kâna rajuluy yûratsu kalâlatan awimra'atuw wa lahû akhun au ukhtun fa likulli wâḫidim min-humas-sudus, fa ing kânû aktsara min dzâlika fa hum syurakâ'u fits-tsulutsi mim ba‘di washiyyatiy yûshâ bihâ au dainin ghaira mudlârr, washiyyatam minallâh, wallâhu ‘alîmun ḫalîm

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Baca juga: Ahli Waris untuk Pewaris Lajang dalam Islam: Ini Pembagian dan Dasar Hukumnya

Pembagian warisan istri dilakukan setelah seluruh kewajiban seperti biaya pemakaman, pelunasan utang, serta wasiat (maksimal sepertiga dari harta) diselesaikan terlebih dahulu.

Setelah itu, sisa harta dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan syariat Islam dan hukum positif Indonesia yang tertuang dalam KHI.

Siapa yang Berhak Menerima Warisan dari Istri?

Pihak yang berhak menerima warisan dari istri antara lain suami, anak kandung, orangtua (ayah dan ibu), serta saudara kandung, tergantung siapa yang masih hidup pada saat pewaris meninggal dunia.

Suami menjadi ahli waris utama jika istri meninggal dunia.

Berdasarkan Surah An-Nisa ayat 12 dan Pasal 179 KHI, suami memperoleh setengah dari harta peninggalan istri apabila tidak memiliki anak.

Apabila istri meninggalkan anak, maka bagian suami menjadi seperempat dari harta warisan sebagaimana ditegaskan dalam pasal yang sama.

Selain suami, anak-anak juga memiliki hak waris sesuai dengan ketentuan Alquran dan KHI.

Anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali lebih banyak dibanding anak perempuan sebagaimana dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 11 dan ditegaskan dalam Pasal 176 KHI.

Jika pewaris (istri) tidak memiliki anak, maka kedua orangtuanya—ayah dan ibu—juga berhak mendapatkan warisan.

Baca juga: Tafsir QS An-Nisa Ayat 11: Hukum Faraid dan Pembagian Waris dalam Islam

Dalam kondisi tanpa anak, ibu mendapat sepertiga dari harta peninggalan, sedangkan ayah menerima sisanya setelah bagian suami atau ahli waris lain diberikan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 178 KHI.

Apabila istri meninggal tanpa meninggalkan anak, suami, atau orangtua, maka warisan dapat jatuh kepada saudara kandung sesuai urutan prioritas ahli waris dalam hukum faraidh dan KHI.

Namun, pembagian warisan sebaiknya dilakukan berdasarkan musyawarah keluarga dengan memperhatikan ketentuan syariat agar tidak menimbulkan perselisihan.

Dalam praktiknya, umat Islam di Indonesia dapat meminta penetapan ahli waris melalui Pengadilan Agama untuk mendapatkan dasar hukum yang sah.

Putusan pengadilan akan menetapkan siapa saja yang termasuk ahli waris sah dan berapa bagian masing-masing sesuai hukum Islam dan KHI.

Hal ini penting untuk menghindari sengketa harta di kemudian hari, terutama ketika melibatkan banyak pihak dalam keluarga besar.

Dengan memahami ketentuan warisan istri yang meninggal dunia berdasarkan Alquran, KHI, dan hukum Islam, pembagian harta dapat berjalan adil, transparan, dan sesuai syariat.

Baca juga: Siapa Ahli Waris yang Berhak Mendapat Dua Pertiga Bagian Menurut Islam?

Contoh Pembagian Warisan Istri Meninggal Dunia

Misalnya, seorang istri meninggal dunia meninggalkan suami, satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan, dengan total harta bersih sebesar 120 juta rupiah setelah dikurangi utang dan wasiat.

Berikut perhitungannya berdasarkan Alquran Surah An-Nisa ayat 11–12 dan Pasal 176–179 KHI:

Bagian suami: seperempat dari total harta karena istri memiliki anak.
¼ × 120 juta = 30 juta rupiah.

Sisa harta setelah bagian suami:
120 juta – 30 juta = 90 juta rupiah.

Sisa 90 juta rupiah dibagikan kepada anak-anak.
Anak laki-laki mendapat dua bagian, anak perempuan mendapat satu bagian.

Total bagian = 2 + 1 = 3 bagian.
Maka:

Anak laki-laki mendapat ⅔ × 90 juta = 60 juta rupiah.

Anak perempuan mendapat ⅓ × 90 juta = 30 juta rupiah.

Dengan demikian, pembagian warisan menjadi:

Suami: 30 juta rupiah.

Anak laki-laki: 60 juta rupiah.

Anak perempuan: 30 juta rupiah.

Contoh ini menggambarkan bahwa hukum Islam dan KHI menetapkan porsi warisan dengan prinsip keadilan proporsional, bukan kesetaraan nominal, karena mempertimbangkan tanggung jawab nafkah dan peran dalam keluarga.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke