KOMPAS.com-Dalam hukum waris Islam, posisi seorang janda sambung tanpa keturunan memiliki pengaturan tersendiri.
Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Alquran, Hadis Nabi SAW, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku di Indonesia.
Kasus seperti ini sering terjadi, terutama ketika seorang suami meninggal dunia tanpa meninggalkan anak atau cucu dari garis keturunan mana pun.
Dalam situasi tersebut, janda sambung tetap memiliki hak waris yang sah, namun bagian yang diterimanya berbeda dari janda yang memiliki keturunan.
Baca juga: Ahli Waris untuk Pewaris Lajang dalam Islam: Ini Pembagian dan Dasar Hukumnya
Pembagian warisan bagi janda diatur langsung oleh Allah SWT dalam surah An-Nisa ayat 12, yang berbunyi:
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ
wa lakum nishfu mâ taraka azwâjukum il lam yakul lahunna walad, fa ing kâna lahunna waladun fa lakumur-rubu‘u mimmâ tarakna mim ba‘di washiyyatiy yûshîna bihâ au daîn, wa lahunnar-rubu‘u mimmâ taraktum il lam yakul lakum walad, fa ing kâna lakum waladun fa lahunnats-tsumunu mimmâ taraktum mim ba‘di washiyyatin tûshûna bihâ au daîn, wa ing kâna rajuluy yûratsu kalâlatan awimra'atuw wa lahû akhun au ukhtun fa likulli wâḫidim min-humas-sudus, fa ing kânû aktsara min dzâlika fa hum syurakâ'u fits-tsulutsi mim ba‘di washiyyatiy yûshâ bihâ au dainin ghaira mudlârr, washiyyatam minallâh, wallâhu ‘alîmun ḫalîm
Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
Ayat ini menjelaskan dengan jelas bahwa apabila seorang suami meninggal dunia tanpa meninggalkan anak atau cucu, maka istrinya berhak memperoleh seperempat dari harta peninggalan suami.
Hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan hal serupa:
“Berikanlah bagian warisan kepada orang yang berhak, dan sisanya untuk laki-laki yang paling dekat kekerabatannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Kedua sumber hukum tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan bagian waris bagi seorang janda tanpa keturunan.
Baca juga: Siapa Ahli Waris yang Berhak Mendapat Dua Pertiga Bagian Menurut Islam?
Dalam konteks hukum di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 juga mengatur hal yang sama.
Pasal 180 KHI menyebutkan bahwa:
“Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan mendapat seperdelapan bagian bila pewaris meninggalkan anak.”
Selain itu, Pasal 96 ayat (1) KHI menegaskan bahwa ketika perkawinan berakhir karena kematian, maka setengah harta bersama menjadi milik pasangan yang masih hidup, sebelum pembagian warisan dilakukan.
Untuk memahami pembagian waris secara jelas, berikut tahapan yang perlu dilakukan dalam kasus janda sambung tanpa keturunan:
Jika suami dan istri memiliki harta bersama selama perkawinan, maka separuh dari harta tersebut menjadi hak janda sebagai pasangan yang masih hidup.
Separuh harta yang tersisa menjadi harta warisan yang akan dibagikan kepada para ahli waris sesuai ketentuan faraidh.
Janda sambung tanpa keturunan mendapat seperempat dari harta warisan setelah harta bersama dipisahkan. Sisanya dibagikan kepada ahli waris lain, seperti orangtua pewaris atau saudara kandung.
Baca juga: Tafsir QS An-Nisa Ayat 11: Hukum Faraid dan Pembagian Waris dalam Islam
Seorang pria bernama Ahmad meninggal dunia meninggalkan seorang istri sambung bernama Fatimah, tanpa anak atau cucu. Ahmad masih memiliki ayah dan ibu yang hidup.
Mereka memiliki harta bersama sebesar Rp 200.000.000. Tidak ada utang atau wasiat.
Harta bersama dipisah terlebih dahulu.
Hak Fatimah (istri): ½ × Rp 200.000.000 = Rp 100.000.000
Sisa harta peninggalan (warisan): Rp 100.000.000
Dari harta warisan Rp 100.000.000 tersebut:
Fatimah (istri) mendapat ¼ × Rp 100.000.000 = Rp 25.000.000
Sisa Rp 75.000.000 dibagikan kepada ayah dan ibu pewaris.
Ayah mendapat ⅔ dari sisa = Rp 50.000.000
Ibu mendapat ⅓ dari sisa = Rp 25.000.000
Dengan demikian, total harta yang diterima Fatimah adalah:
Rp 100.000.000 (hak harta bersama) + Rp 25.000.000 (hak waris) = Rp 125.000.000.
Pembagian waris dalam Islam bukan sekadar pembagian materi, tetapi juga mencerminkan keadilan proporsional sesuai tanggung jawab dan kedekatan hubungan kekerabatan.
Janda sambung tetap memiliki hak yang dilindungi, meskipun tidak memiliki keturunan dari pewaris. Sementara itu, ahli waris lain seperti ayah, ibu, atau saudara kandung pewaris tetap mendapatkan bagian sesuai kedudukannya dalam garis nasab.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang