Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gus Irfan Tegaskan Kuota Haji Tetap Sesuai Antrean: Siapa yang Antre Duluan, Dialah yang Berangkat

Kompas.com - 22/11/2025, 06:46 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Menteri Haji dan Umrah KH Muhammad Yusuf Irfan atau Gus Irfan menegaskan bahwa kuota haji tidak akan dikaji ulang. Aturannya tetap sesuai antrean.

Hal itu ditegaskan Gus Irfan saat menjawab pertanyaan wartawan pada hari kedua Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI, Jumat (21/11/2025), setelah sebelumnya membuka rangkaian acara pada Kamis (20/11/2025).

Gus Irfan menegaskan bahwa kebijakan pembagian kuota haji per daerah merupakan amanah langsung dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Regulasi tersebut baru bisa dijalankan tahun ini setelah sebelumnya tertunda.

Baca juga: Persiapan Haji 2026: Kemenhaj Tegaskan Istitha’ah Wajib dan Rekrutmen Petugas Bebas Titipan

"Waktu itu ada upaya memberangkatkan waktu itu, ada yang nolak, tahun depan saja, sampai 5 tahun abis," ujar Gus Irfan di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, dilansir dari MUIDigital.

Ia memastikan bahwa regulasi itu akan resmi diberlakukan mulai pelaksanaan haji tahun ini, karena kementeriannya tidak ingin menunda lagi amanah yang sudah diatur undang-undang.

Kuota Berdasarkan Antrean

Dalam penjelasannya, Gus Irfan menekankan bahwa prinsip pembagian kuota sangat sederhana: berdasarkan panjang daftar tunggu.

"Siapa yang antri duluan, dialah yang berangkat. Prinsipnya itu saja," tegasnya.

Ia berharap jamaah di seluruh daerah bisa memahami kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini bukan keputusan personal dirinya sebagai menteri, tetapi aturan konstitusional yang wajib dijalankan.

"Mau gak mau tahun ini segera. Kalau ada daerah saya berkurang, tidak akan selamanya berkurang," ujarnya.

Kuota Bisa Naik-Turun Setiap Tahun

Gus Irfan juga menjelaskan bahwa jumlah kuota setiap daerah akan bersifat dinamis. Setiap tahun bisa terjadi kenaikan atau penurunan kuota tergantung panjang antrian di daerah tersebut.

"Gus Irfan menerangkan setiap daerah dari setiap tahunnya, akan memiliki jumlah kouta yang berbeda, yang bisa saja naik atau turun, bergantung dengan antrian yang terjadi di daerah itu," demikian penjelasannya.

Dengan penegasan ini, pemerintah memastikan bahwa sistem pembagian kuota haji kini berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai amanah undang-undang.

Baca juga: Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dimulai, Kemenhaj Tegaskan Proses Bebas Biaya

Gus Irfan sendiri kembali hadir untuk menjadi Keynote Speaker dalam Sidang Pleno VII yang mengangkat tema “Membangun Ekosistem Haji dan Umrah yang Adil, Produktif, Profesional, Efektif, Efisien, Transparan, dan Akuntabel.”

Pada sidang tersebut turut hadir Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Prof Muhadjir Effendy, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, dan Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Apa Itu Jumadil Akhir? Sejarah, Keutamaan, dan Amalan Sunnah yang Bisa Dikerjakan
Apa Itu Jumadil Akhir? Sejarah, Keutamaan, dan Amalan Sunnah yang Bisa Dikerjakan
Aktual
Siapa yang Berhak Menjadi Imam Sholat? Ini Syarat Wajib dan Keutamaannya dalam Islam
Siapa yang Berhak Menjadi Imam Sholat? Ini Syarat Wajib dan Keutamaannya dalam Islam
Doa dan Niat
BIN: Ulama Punya Empat Peran Kunci dalam Pemanfaatan Teknologi AI
BIN: Ulama Punya Empat Peran Kunci dalam Pemanfaatan Teknologi AI
Aktual
Seleksi PPIH 2026 Resmi Dibuka, Ini Daftar Lima Kategori Petugas Haji
Seleksi PPIH 2026 Resmi Dibuka, Ini Daftar Lima Kategori Petugas Haji
Aktual
Pendaftaran Petugas Haji 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Link dan Cara Daftarnya
Pendaftaran Petugas Haji 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Link dan Cara Daftarnya
Aktual
Gus Irfan Tegaskan Kuota Haji Tetap Sesuai Antrean: Siapa yang Antre Duluan, Dialah yang Berangkat
Gus Irfan Tegaskan Kuota Haji Tetap Sesuai Antrean: Siapa yang Antre Duluan, Dialah yang Berangkat
Aktual
Dinamika PBNU, Gus Ipul Minta Warga NU Tenang dan Jaga Kondusifitas
Dinamika PBNU, Gus Ipul Minta Warga NU Tenang dan Jaga Kondusifitas
Aktual
Hikmah Shalat dan Keutamaan Shalat Tepat Waktu
Hikmah Shalat dan Keutamaan Shalat Tepat Waktu
Doa dan Niat
Tata Cara Sholat Taubat Zina Dua Rakaat dan Doa Lengkapnya Sesuai Sunnah
Tata Cara Sholat Taubat Zina Dua Rakaat dan Doa Lengkapnya Sesuai Sunnah
Doa dan Niat
Hadiri Acara di Katedral, Wasekjen PBNU: Negara Harus Dekat dengan Agama agar Berumur Panjang
Hadiri Acara di Katedral, Wasekjen PBNU: Negara Harus Dekat dengan Agama agar Berumur Panjang
Aktual
Batasan Waktu Shalat Shubuh dan Waktu Terbaik Melaksanakannya
Batasan Waktu Shalat Shubuh dan Waktu Terbaik Melaksanakannya
Doa dan Niat
6 Amalan Sebelum Tidur Sesuai Sunnah Rasulullah SAW, Lengkap dengan Hadis
6 Amalan Sebelum Tidur Sesuai Sunnah Rasulullah SAW, Lengkap dengan Hadis
Doa dan Niat
Persiapan Haji 2026: Kemenhaj Tegaskan Istitha’ah Wajib dan Rekrutmen Petugas Bebas Titipan
Persiapan Haji 2026: Kemenhaj Tegaskan Istitha’ah Wajib dan Rekrutmen Petugas Bebas Titipan
Aktual
Doa Saat Musibah Datang Agar Mendapat Ganti yang Lebih Baik
Doa Saat Musibah Datang Agar Mendapat Ganti yang Lebih Baik
Doa dan Niat
Tanda Dicabutnya Rasa Syukur dari Diri Seorang Muslim
Tanda Dicabutnya Rasa Syukur dari Diri Seorang Muslim
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com