Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saifullah Yusuf Diganti, PBNU Rotasi Sekjen dan Bendahara Umum dalam Rapat Harian Tanfidziyah

Kompas.com - 28/11/2025, 18:07 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Rapat Harian Tanfidziyah PBNU pada Jumat (28/11/2025) siang di lantai 8 Gedung PBNU Jakarta menetapkan rotasi sejumlah posisi strategis di tingkat pengurus.

Keputusan tersebut sekaligus mengonfirmasi informasi yang beredar sebelumnya di media sosial mengenai perubahan jabatan Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum PBNU.

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf memimpin rapat dan menyampaikan bahwa Drs Saifullah Yusuf dilepas dari posisi Sekretaris Jenderal.

Baca juga: Kiai dan Santri Istighosah di Surabaya, Doakan NU Segera Berbenah

Dalam risalah rapat yang diterima KOMPAS.com, Saifullah Yusuf mendapat mandat baru sebagai Ketua PBNU bidang Pendidikan, Hukum, dan Media.

Penugasan Sekretaris Jenderal kemudian diberikan kepada Dr Amin Said Husni yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Umum PBNU bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK).

Posisi Waketum bidang OKK dialihkan kepada KH Masyhuri Malik sebagai pengganti Amin Said Husni.

Perubahan juga berlaku pada jabatan Bendahara Umum setelah Gudfan Arif Ghofur dialihkan menjadi Ketua PBNU bidang Kesejahteraan.

Posisi Bendahara Umum kini diemban oleh H Sumantri Suwarno berdasarkan keputusan rapat.

Baca juga: Tegaskan Tetap Jabat Ketum PBNU, Gus Yahya: Surat Edaran Itu Tidak Sah

Risalah rapat PBNU menegaskan bahwa rotasi jabatan dilakukan demi meningkatkan efektivitas organisasi dan memperlancar alur birokrasi internal.

Penjelasan tersebut merujuk pada kondisi menumpuknya surat keputusan di meja Sekjen sebelumnya yang dinilai menghambat proses administrasi.

Risalah rapat menegaskan bahwa seluruh pergantian jabatan sesuai ketentuan ART NU Pasal 94 serta Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 dan Nomor 13 Tahun 2025.

Kewenangan rotasi berada sepenuhnya pada Pengurus Besar Harian Tanfidziyah PBNU sesuai aturan organisasi.

Baca juga: Polemik PBNU Diusulkan Selesai lewat Majelis Tahkim

Rapat Harian Tanfidziyah PBNU juga memutuskan perlunya penyempurnaan draf Roadmap NU 2025–2050 sebagai bagian dari agenda strategis jangka panjang.

Penataan ulang penggunaan ruangan di Gedung PBNU turut dibahas sebagai upaya meningkatkan keteraturan aktivitas kepengurusan.

Sejumlah masukan dari Rais dan Ketua PWNU se-Indonesia mengenai persiapan Harlah NU turut menjadi bagian dari materi pembahasan.

Seluruh hasil rapat akan disampaikan dalam Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah sebagai forum lanjutan untuk pematangan keputusan

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kesektariatan PBNU Bantah 'Sabotase Digital' atas Surat Edaran Syuriyah
Kesektariatan PBNU Bantah "Sabotase Digital" atas Surat Edaran Syuriyah
Aktual
Saifullah Yusuf Diganti, PBNU Rotasi Sekjen dan Bendahara Umum dalam Rapat Harian Tanfidziyah
Saifullah Yusuf Diganti, PBNU Rotasi Sekjen dan Bendahara Umum dalam Rapat Harian Tanfidziyah
Aktual
Tadabbur Alam: Menemukan Hikmah di Balik Keindahan Ciptaan Allah SWT
Tadabbur Alam: Menemukan Hikmah di Balik Keindahan Ciptaan Allah SWT
Doa dan Niat
Saifullah Yusuf Tak Lagi Menjabat Sekjen PBNU, Diganti Amin Said Husni
Saifullah Yusuf Tak Lagi Menjabat Sekjen PBNU, Diganti Amin Said Husni
Aktual
Doa Agar Hujan Tidak Berubah Menjadi Bencana Lengkap dengan Artinya
Doa Agar Hujan Tidak Berubah Menjadi Bencana Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Panduan Al Quran tentang Musibah: Penyebab, Hikmah, dan Apa yang Harus Dilakukan
Panduan Al Quran tentang Musibah: Penyebab, Hikmah, dan Apa yang Harus Dilakukan
Doa dan Niat
Kemenag Aceh Siaga Banjir, Gedung Madrasah dan Aula Disiapkan Jadi Posko Pengungsian
Kemenag Aceh Siaga Banjir, Gedung Madrasah dan Aula Disiapkan Jadi Posko Pengungsian
Aktual
Doa Saat Terjadi Musibah Banjir Lengkap dengan Terjemahannya
Doa Saat Terjadi Musibah Banjir Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Doa Saat Terjadi Bencana Alam dalam Islam, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Terjadi Bencana Alam dalam Islam, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Doa Saat Bencana Melanda dan Keutamaan Membacanya
Doa Saat Bencana Melanda dan Keutamaan Membacanya
Doa dan Niat
Konsep Embarkasi Haji Berbasis Hotel Mulai Dipakai di Yogyakarta pada 2026
Konsep Embarkasi Haji Berbasis Hotel Mulai Dipakai di Yogyakarta pada 2026
Aktual
MUI Serukan Sholat Gaib untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumatera
MUI Serukan Sholat Gaib untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumatera
Aktual
Kisah Sumur Raumah: Sedekah Abadi Utsman Bin Affan Hingga Saat Ini
Kisah Sumur Raumah: Sedekah Abadi Utsman Bin Affan Hingga Saat Ini
Doa dan Niat
Sedekah Air Membuat Pahala Terus Mengalir Lengkap dengan Dalilnya
Sedekah Air Membuat Pahala Terus Mengalir Lengkap dengan Dalilnya
Doa dan Niat
Larangan Merusak Alam dalam Islam: 14 Ayat Alquran dan Fatwa MUI
Larangan Merusak Alam dalam Islam: 14 Ayat Alquran dan Fatwa MUI
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com