Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Haji dan Umrah Lantik Pejabat Baru, Siap Perkuat Penyelenggaraan Haji 2026

Kompas.com - 05/12/2025, 11:40 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com – Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, kembali melantik pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Pelantikan ini, menurut Menhaj Irfan Yusuf, bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah peneguhan amanah yang harus dijalankan dengan integritas, ketulusan, dan profesionalisme.

Dalam sambutannya, yang akrab dipanggil Gus Irfan, menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah memiliki legitimasi hukum yang jelas, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025.

Baca juga: Menhaj: Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 1 sampai 23 Desember

Selain itu, operasional dan struktur organisasi kementerian telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 dan 2 Tahun 2025. Dasar hukum ini menjadi pondasi yang kuat untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih baik dan transparan.

“Kementerian Haji dan Umrah bukan sekadar restrukturisasi birokrasi, tetapi juga sebagai solusi bagi kebutuhan negara dan umat untuk mewujudkan tata kelola haji yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian,” ujar Gus Irfan pada Kamis (4/12/2025), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Lebih lanjut, Gus Irfan mengingatkan bahwa kementerian ini berada dalam sorotan publik yang tajam. Setiap kebijakan dan langkah yang diambil akan diuji dan dipertanyakan oleh masyarakat.

Baca juga: Kuota Haji 2026 Berubah, Menhaj Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Sistem Waiting List

Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh pejabat yang dilantik untuk siap menjadi agen perubahan dengan keberanian memperbaiki sistem yang ada dan memastikan bahwa kebijakan berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan umat.

Sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan bagi jamaah yang telah lama menunggu, Gus Irfan menekankan pentingnya pejabat untuk menjadi komunikator yang tepat, menyampaikan narasi kebijakan secara benar kepada masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa jabatan yang diemban bukan hanya soal administratif, tetapi juga membawa tanggung jawab moral untuk menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kualitas ibadah jutaan jemaah haji dan umrah.

Menteri Haji dan Umrah juga menyampaikan lima pesan penting kepada pejabat baru yang dilantik: pertama, berpikir visioner dan tidak terjebak pada rutinitas; kedua, membangun inovasi berkelanjutan untuk mempermudah layanan; ketiga, menjaga koordinasi dengan semua pemangku kepentingan; keempat, menjunjung tinggi integritas tanpa kompromi; dan kelima, memperkuat komunikasi publik untuk menghindari misinformasi.

"Kementerian Haji dan Umrah merupakan amanah agung yang menjadi harapan umat untuk mendapatkan layanan yang ramah, jelas, dan bermartabat," ujar Gus Irfan.

Baca juga: Umrah Mandiri Diperbolehkan, Menhaj Tegaskan Peran PPIU Tak Tergantikan

Ia yakin semangat dan integritas pejabat yang baru dilantik akan membawa kementerian menjadi birokrasi yang tertata, kreatif, dan berorientasi pada pelayanan umat.

Berikut adalah daftar pejabat yang baru dilantik oleh Menteri Haji dan Umrah:

M. Afief Mundzir – Direktur Bina Jemaah Haji Reguler

Akhmad Fauzin – Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah

Atty Novyanty – Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah

Zainal Abidin – Sekretaris Inspektorat Jenderal

Mayhardy Indra Putra – Inspektur Wilayah I

Jamaludin – Inspektur Wilayah IV

Mulyadi Nurdin – Inspektur Wilayah III

Desmon Andrian – Kepala Subdirektorat Bina KBIHU

Muhammad Riduan – Kepala Subdirektorat Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus

Muhammad Abidzar Espana Ramadhan – Kepala Subdirektorat Fasilitasi Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah

Muhammad Irfan Arifien – Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Operasional dan Penatausahaan Aset Haji

Andi Muhammad Taufik – Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah

Nano Sugiatno – Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Khusus dan Umrah

Anggoro Arif Wicaksono – Kepala Subdirektorat Pengawasan Layanan Haji Reguler

Ridwan Gaos Natasukmana – Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler

Putra Iskandar – Kepala Bagian Kerja Sama

Ahmad Allauddin – Kepala Subbagian Protokoler

Chairobby – Kepala Subbagian Tata Usaha

Eny Sulistyowati – Kepala Subbagian Tata Usaha

Agus Supriyono – Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pelayanan Haji Khusus

Diaz Ismaya Abadi – Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat Wilayah I

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Biaya Haji 2026 Disetujui Prabowo, Ini Rincian Bipih yang Harus Dibayar Jamaah per Embarkasi
Biaya Haji 2026 Disetujui Prabowo, Ini Rincian Bipih yang Harus Dibayar Jamaah per Embarkasi
Aktual
Kader Muda NU Desak Hentikan Kesewenang-wenangan di PBNU, Tegaskan Ketaatan pada Kiai Sepuh
Kader Muda NU Desak Hentikan Kesewenang-wenangan di PBNU, Tegaskan Ketaatan pada Kiai Sepuh
Aktual
Doa Cepat Hamil dan Memiliki Keturunan: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Cepat Hamil dan Memiliki Keturunan: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Niat Shalat Jenazah Laki-laki dan Perempuan: Lengkap Arab, Latin, Artinya
Niat Shalat Jenazah Laki-laki dan Perempuan: Lengkap Arab, Latin, Artinya
Doa dan Niat
Menteri Haji dan Umrah Lantik Pejabat Baru, Siap Perkuat Penyelenggaraan Haji 2026
Menteri Haji dan Umrah Lantik Pejabat Baru, Siap Perkuat Penyelenggaraan Haji 2026
Aktual
Jaringan GUSDURian Ajukan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Aktivis yang Dijerat UU ITE
Jaringan GUSDURian Ajukan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Aktivis yang Dijerat UU ITE
Aktual
Niat, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaan Puasa Ayyamul Bidh 4, 5, 6 Desember 2025
Niat, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaan Puasa Ayyamul Bidh 4, 5, 6 Desember 2025
Doa dan Niat
Khutbah Jumat: Pentingnya Kejujuran dalam Kehidupan Seorang Muslim
Khutbah Jumat: Pentingnya Kejujuran dalam Kehidupan Seorang Muslim
Doa dan Niat
Khutbah Jumat Singkat: Pelajaran Berharga Dari Bencana Banjir di Sumatera
Khutbah Jumat Singkat: Pelajaran Berharga Dari Bencana Banjir di Sumatera
Aktual
Siswa MAN 1 Bandar Lampung Raih Penghargaan dari NASA atas Temuan Celah Keamanan Siber'
Siswa MAN 1 Bandar Lampung Raih Penghargaan dari NASA atas Temuan Celah Keamanan Siber"
Aktual
Taubat Nasuha: Pengertian, Syarat, dan Cara Melaksanakannya dalam Islam
Taubat Nasuha: Pengertian, Syarat, dan Cara Melaksanakannya dalam Islam
Doa dan Niat
Sholat Jamak dalam Situasi Bencana: Panduan Lengkap Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW
Sholat Jamak dalam Situasi Bencana: Panduan Lengkap Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW
Doa dan Niat
Doa Sebelum dan Sesudah Berhubungan Intim dalam Islam: Panduan Lengkap untuk Suami Istri
Doa Sebelum dan Sesudah Berhubungan Intim dalam Islam: Panduan Lengkap untuk Suami Istri
Doa dan Niat
Lirik Shalawat Tarhim Lengkap dengan Terjemahannya
Lirik Shalawat Tarhim Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Lisa Mariana Ditangkap, Ini Hukum Pelaku Video Porno dalam Islam
Lisa Mariana Ditangkap, Ini Hukum Pelaku Video Porno dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com