Editor
KOMPAS.com-Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi tahap pertama resmi berakhir, Selasa (24/12/2025).
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Ian Heriyawan menyampaikan bahwa capaian pelunasan hingga penutupan tahap pertama telah mencapai 73,99 persen.
“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama ditutup hari ini dengan jumlah jamaah yang telah melunasi sebanyak 149.159 orang,” kata Ian Heriyawan, dilansir dari laman Kemenhaj.
Baca juga: Menperin: Industri Dalam Negeri Siap Masuk Rantai Pasok Haji dan Umrah
Ia menjelaskan, Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan persentase pelunasan tertinggi sebesar 88,88 persen.
Bangka Belitung dan Sulawesi Selatan menyusul dengan tingkat pelunasan masing-masing 84,36 persen dan 84,28 persen.
Sementara itu, tiga provinsi dengan persentase pelunasan terendah tercatat Aceh sebesar 56,58 persen, Sulawesi Utara 58,04 persen, dan Gorontalo 59,73 persen.
Ian menuturkan, rendahnya tingkat pelunasan di Aceh dipengaruhi oleh bencana banjir besar dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
Selain Aceh, dua provinsi lain yang terdampak bencana adalah Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Ia menyebutkan, tingkat pelunasan di Sumatera Utara masih relatif rendah, yakni 62,50 persen.
Adapun Sumatera Barat justru mencatat capaian pelunasan di atas rata-rata nasional dengan persentase sebesar 75,67 persen.
Baca juga: Persiapan Sehat Jamaah Haji: Vaksinasi dan Latihan Fisik Agar Siap Menunaikan Ibadah
Berdasarkan kondisi tersebut, Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan kelonggaran pelunasan Bipih bagi jamaah haji 2026 asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada tahap kedua.
“Kebijakan ini diambil untuk memastikan hak jamaah berangkat haji tetap terjaga meskipun tengah menghadapi musibah,” ujar Ian.
Ian menyampaikan bahwa pelunasan Bipih jamaah haji reguler tahap kedua akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.
Tahap kedua pelunasan diperuntukkan bagi lima kategori jamaah sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Arab Saudi Larang Jamaah dengan Penyakit Kronis Ikut Haji 2026, Dokumen Palsu Berujung Deportasi
Ian mengimbau jamaah haji 2026 yang akan mengikuti pelunasan tahap kedua agar mulai menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
Ia menekankan bahwa pelunasan tahap kedua akan dimulai tepat setelah libur Natal dan Tahun Baru Masehi.
Ian juga mengingatkan bahwa dokumen istithaah kesehatan menjadi syarat mutlak dalam proses pelunasan Bipih.
Kementerian Haji dan Umrah RI kembali menegaskan bahwa seluruh proses pelunasan harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan resmi.
“Kami tegaskan tidak ada pungutan biaya apa pun di luar ketentuan, dan jika ada pihak yang meminta biaya tambahan segera laporkan melalui Kantor Kemenhaj kabupaten atau kota atau kanal resmi kami,” kata Ian Heriyawan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang