KOMPAS.com - Hujan deras yang disertai banjir kerap melanda berbagai wilayah di Indonesia. Selain menimbulkan kerusakan infrastruktur dan kerugian ekonomi, bencana ini sering menyeret berbagai barang milik warga, mulai dari perabot rumah tangga hingga logistik usaha yang kemudian terdampar di tempat lain dan ditemukan oleh orang lain.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan etis dan keagamaan, bagaimana hukum mengambil barang yang hanyut terbawa banjir menurut Islam?
Apakah barang yang berpindah tempat akibat bencana boleh dimiliki oleh orang yang menemukannya?
Pertanyaan ini penting karena berkaitan langsung dengan prinsip kepemilikan harta dan tanggung jawab moral dalam fikih Islam, terutama dalam kondisi darurat.
Dalam khazanah fikih, barang yang terbawa arus banjir lalu ditemukan di tempat lain tidak serta-merta berubah status kepemilikannya.
Dikutip dari NU Online, para ulama mengategorikan harta semacam ini sebagai māl ḍāyi‘, yaitu harta yang hilang atau telantar.
Artinya, meskipun berada di luar penguasaan pemiliknya untuk sementara waktu, hak kepemilikan atas barang tersebut tetap melekat pada pemilik asalnya.
Ketentuan ini dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar as-Syatihiri dalam kitab Syarhul Yaqutin Nafis.
Ia menegaskan bahwa harta yang dibawa arus banjir dan terlempar ke tanah orang lain tetap berstatus sebagai harta telantar, bukan harta bebas yang boleh dikuasai. Dengan demikian, berpindahnya lokasi barang tidak menghapus hak pemiliknya.
ذَكَرَ الْعُلَمَاءُ فِي الْمَالِ الَّذِي يَحْمِلُهُ السَّيْلُ ثُمَّ يُلْقِيهِ بِأَرْضِ إِنْسَانٍ، قَالُوا: إِنَّهُ مَالٌ ضَائِعٌ
Artinya, “Para ulama menyebutkan tentang harta yang dibawa arus banjir lalu dihanyutkan dan terlempar ke tanah milik seseorang. Mereka mengatakan, harta tersebut termasuk harta yang telantar’.” (Syekh Muhammad bin Ahmad bin Umar as-Syatihiri, Syarhul Yaqutin Nafis, [Lebanon: Darul Minhaj, 2011 M], halaman 506).
Baca juga: Banjir Jakarta Meluas, Ini Doa-doa yang Dianjurkan Saat Musibah
Status sebagai harta telantar membawa konsekuensi hukum. Barang yang ditemukan tidak boleh langsung diambil untuk dimiliki atau dimanfaatkan.
Sikap yang dikehendaki syariat adalah menjaga dan mengamankan barang tersebut sampai jelas siapa pemiliknya.
Prinsip ini ditegaskan oleh Imam an-Damiri dalam kitab an-Najmul Wahhaj. Ia menjelaskan bahwa barang yang tiba-tiba berada di tangan seseorang, baik karena angin, sebab orang yang melarikan diri, maupun karena titipan pemilik yang wafat tanpa diketahui ahli warisnya tetap dihukumi sebagai harta hilang. Barang tersebut wajib dijaga dan tidak boleh dimiliki oleh penemunya.
إِذَا أَلْقَتِ الرِّيحُ ثَوْبًا فِي حِجْرِهِ، أَوْ أَلْقَى إِلَيْهِ هَارِبٌ كِيسًا وَلَمْ يَعْرِفْ مَنْ هُوَ، أَوْ مَاتَ مُوَرِّثُهُ عَنْ وَدَائِعَ وَهُوَ لَا يَعْرِفُ مُلَّاكَهَا، فَهُوَ ضَائِعٌ يُحْفَظُ وَلَا يُتَمَلَّكُ.
Artinya, “Jika angin melemparkan sebuah pakaian ke pangkuannya, atau seseorang yang melarikan diri melemparkan kepadanya sebuah kantong sementara ia tidak mengetahui siapa orang itu, atau orang yang mewarisinya meninggal dunia dengan meninggalkan barang titipan dan ia tidak mengetahui siapa pemiliknya. Maka barang tersebut termasuk harta yang hilang. Barang itu wajib dijaga dan tidak boleh dimiliki.” (ad-Damiri, an-Najmul Wahhaj, [Jeddah, Darul Minhaj: 2004], jilid VI, halaman 8)
Pandangan ini menunjukkan betapa Islam sangat menjunjung tinggi hak kepemilikan. Ketidaktahuan terhadap pemilik tidak menjadi alasan untuk menguasai harta orang lain.
Apabila pemilik barang diketahui, maka kewajiban penemu menjadi lebih jelas, yaitu mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya.
Imam al-‘Imrani dalam kitab al-Bayan menegaskan bahwa seseorang yang menemukan barang dan mengetahui siapa pemiliknya wajib menyerahkannya kembali tanpa menunda.
لَوْ أَطَارَتِ الرِّيحُ ثَوْبًا إِلَى بَيْتِهِ، وَعَرَفَ مَالِكَهُ، فَإِنَّ عَلَيْهِ رَدَّهُ إِلَيْهِ
Artinya, “Jika angin menerbangkan sebuah pakaian ke rumahnya dan ia mengetahui siapa pemiliknya, maka ia wajib mengembalikannya kepada pemilik tersebut.” (al-‘Imrani, al-Bayan, [Jeddah, Darul Minhaj: 2000], jilid VII, halaman 348)
Dalam konteks banjir, ketentuan ini berlaku pula pada barang-barang logistik milik toko, gudang, atau usaha yang hanyut akibat bencana.
Meskipun berada di ruang publik atau lingkungan warga, barang-barang tersebut tetap menjadi milik pemilik usaha dan tidak boleh diambil atau dimanfaatkan oleh pihak lain.
Baca juga: Doa Saat Hujan Deras Dikhawatirkan Banjir, Ini Bacaan dan Artinya
Larangan mengambil barang yang hanyut sejatinya merupakan bagian dari prinsip umum dalam Islam terkait perlindungan harta. Al-Qur’an secara tegas melarang penguasaan harta orang lain tanpa hak. Allah Swt. berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ
Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS Al-Baqarah: 188)
Mengambil barang hanyut tanpa izin pemiliknya, meskipun terjadi dalam situasi bencana, tetap termasuk perbuatan yang tidak dibenarkan secara syariat dan bertentangan dengan etika kemanusiaan. Islam mengajarkan empati dan tolong-menolong, bukan pemanfaatan penderitaan orang lain.
Baca juga: Doa Perlindungan dari Bencana Hujan Lebat Lengkap dengan Artinya
Meski demikian, fikih Islam juga mengenal konsep darurat. Dalam keadaan tertentu, ketika seseorang berada dalam ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa dan tidak menemukan alternatif lain, syariat memberikan keringanan terbatas.
Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj menjelaskan bahwa orang yang berada dalam kondisi darurat boleh mengambil makanan milik orang lain sekadar untuk mempertahankan hidup.
Namun, keringanan ini bersifat sementara dan disertai kewajiban mengganti atau mengembalikan ketika memungkinkan.
Di luar kondisi darurat yang mengancam nyawa, pengambilan harta orang lain tetap tidak diperbolehkan.
Dari berbagai penjelasan fikih tersebut, dapat disimpulkan bahwa barang yang hanyut terbawa banjir tidak kehilangan status kepemilikannya.
Barang tersebut tetap menjadi hak pemilik asalnya, meskipun berpindah tempat akibat bencana alam.
Karena itu, orang yang menemukannya berkewajiban menjaga dan mengembalikannya, bukan menguasai atau memanfaatkannya.
Dalam situasi bencana, Islam justru mendorong sikap empati, amanah, dan tanggung jawab sosial.
Menjaga hak orang lain, terutama di tengah musibah merupakan bagian dari nilai keadilan dan akhlak yang dijunjung tinggi dalam ajaran Islam.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang