Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Asusila di Angkutan Umum, Ancaman Moral dan Dosa Besar

Kompas.com, 19 Januari 2026, 17:30 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Fenomena tindakan asusila di ruang publik, khususnya di transportasi umum, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Peristiwa yang terjadi di dalam kendaraan massal seperti bus, kereta atau angkutan umum bukan hanya melukai korban secara psikologis, tetapi juga menciptakan rasa tidak aman di ruang publik yang seharusnya menjadi tempat bersama yang aman dan nyaman.

Dalam perspektif keagamaan, perilaku asusila yang dilakukan secara terbuka merupakan pelanggaran serius terhadap nilai moral, etika sosial, dan prinsip perlindungan martabat manusia.

Sementara dalam konteks hukum negara, tindakan tersebut juga tergolong tindak pidana yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Baca juga: Hukum Bunuh Diri dalam Islam: Larangan, Dosa Besar, dan Dampaknya

Ruang Publik dan Tanggung Jawab Moral Bersama

Transportasi umum merupakan ruang sosial yang digunakan berbagai lapisan masyarakat dengan latar belakang usia, gender, dan kondisi psikologis yang beragam.

Oleh karena itu, Islam memandang ruang publik sebagai wilayah yang harus dijaga kehormatannya.

Dalam Alquran, Allah SWT menegaskan pentingnya menjaga pandangan dan kehormatan diri:

“Katakanlah kepada orang-orang beriman agar mereka menahan pandangan dan menjaga kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka.” (QS. An-Nur: 30)

Ayat ini menunjukkan bahwa menjaga adab bukan hanya tanggung jawab personal, tetapi juga bagian dari perlindungan sosial agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan orang lain.

Baca juga: Contoh Zina yang Tidak Disadari dan Cara Menghindarinya

Konsep Mujaharah: Dosa yang Dipertontonkan di Hadapan Publik

Dalam literatur Islam klasik, perbuatan maksiat yang dilakukan secara terbuka disebut sebagai al-mujaharah bil ma’ashi, yaitu menampakkan dosa tanpa rasa malu. Rasulullah SAW memperingatkan bahaya perilaku ini dalam hadis riwayat Bukhari:

“Semua umatku akan diampuni kecuali orang-orang yang menampakkan dosa.”
(HR. Bukhari)

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Baari Syarah Bukhari menjelaskan bahwa mujaharah bukan sekadar melakukan kesalahan, tetapi juga merusak nilai kesopanan publik karena membuka aib di ruang sosial.

Ia menegaskan bahwa pelaku yang sengaja menampilkan kemaksiatan telah melecehkan kehormatan dirinya sendiri sekaligus mencederai norma masyarakat.

Baca juga: Zina dengan Istri Orang dalam Pandangan Islam

Dampak Psikologis bagi Korban dan Lingkungan Sosial

Tindakan asusila di ruang publik tidak berhenti pada aspek pelanggaran moral. Dampaknya menjalar pada kesehatan mental korban dan rasa aman masyarakat.

Menurut kajian psikologi sosial, korban pelecehan seksual berpotensi mengalami trauma, kecemasan berlebih, gangguan tidur, hingga penurunan rasa percaya diri.

Hal ini diperkuat oleh temuan dalam buku Trauma and Recovery karya Judith Herman yang menjelaskan bahwa pelecehan seksual di ruang publik sering memicu trauma jangka panjang karena korban merasa tidak memiliki ruang aman.

Dalam konteks sosial, perilaku menyimpang ini juga menciptakan ketakutan kolektif. Penumpang menjadi waswas menggunakan transportasi umum, terutama perempuan dan anak-anak, sehingga mengganggu mobilitas dan produktivitas masyarakat.

Baca juga: Mengapa Islam Melarang Zina? Ini Dampak dan Hikmahnya

Perlindungan Kehormatan dalam Maqashid Syariah

Islam memiliki konsep perlindungan dasar yang dikenal sebagai maqashid syariah. Syekh Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan Ali asy-Syarbaji dalam Al-fiqh al-manhaji Mazhab al-Shafie menjelaskan bahwa syariat bertujuan menjaga lima prinsip utama: agama, jiwa, akal, harta, dan kehormatan (hifzh al-‘irdh).

Perilaku asusila secara langsung melanggar perlindungan kehormatan manusia. Karena itu, Islam tidak hanya mengharamkan perbuatan tersebut, tetapi juga mendorong pencegahan sejak dini melalui pendidikan akhlak, pengendalian diri, serta penegakan norma sosial.

Sanksi Hukum Negara sebagai Bentuk Perlindungan Publik

Selain perspektif agama, negara juga memiliki kewajiban melindungi warga dari tindakan tidak senonoh.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelanggaran kesusilaan di muka umum dapat dikenakan hukuman pidana.

Pasal 406 menyebutkan bahwa pelaku yang melanggar kesusilaan di tempat umum dapat dipidana penjara hingga satu tahun atau dikenakan denda. Regulasi ini bertujuan menciptakan efek jera sekaligus menjaga ketertiban sosial.

Dalam konteks transportasi umum, penegakan hukum menjadi penting karena ruang tersebut melibatkan kepentingan banyak orang.

Perlindungan terhadap korban dan sanksi terhadap pelaku merupakan bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang aman.

Baca juga: Doa Agar Anak Terhindar dari Zina Lengkap dengan Terjemahannya

Membangun Budaya Malu dan Kesadaran Etika Sosial

Para ulama menekankan pentingnya budaya malu (haya’) sebagai benteng moral. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menyebutkan bahwa rasa malu adalah cabang iman yang mencegah seseorang melakukan tindakan tercela, baik di ruang privat maupun publik.

Budaya malu ini perlu ditanamkan sejak dini melalui pendidikan keluarga, sekolah, dan ruang sosial.

Tanpa kontrol moral, kemajuan teknologi dan kebebasan ruang publik justru dapat memicu penyimpangan perilaku.

Baca juga: Tak Hanya Soal Nafsu, Ini Makna Zina yang Dijelaskan Rasulullah SAW dan MUI

Peran Masyarakat dalam Pencegahan

Pencegahan tidak hanya menjadi tugas aparat dan negara. Masyarakat juga memiliki peran penting, mulai dari berani melapor, menciptakan solidaritas terhadap korban, hingga mendorong lingkungan yang saling mengingatkan dalam kebaikan.

Islam mendorong prinsip amar ma’ruf nahi munkar sebagai mekanisme sosial untuk menjaga ketertiban moral.

Dalam konteks transportasi umum, kepedulian sosial dapat membantu mencegah terulangnya kasus serupa.

Menjaga Ruang Publik sebagai Amanah Bersama

Perilaku asusila di transportasi umum bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan ancaman terhadap keamanan sosial dan nilai kemanusiaan.

Islam dan hukum negara sama-sama menegaskan bahwa tindakan ini harus dicegah, ditindak, dan disikapi secara serius.

Menjaga kehormatan diri, menghormati orang lain, dan merawat ruang publik sebagai tempat bersama merupakan tanggung jawab kolektif.

Dengan kesadaran moral, penegakan hukum, dan edukasi berkelanjutan, masyarakat dapat membangun lingkungan publik yang lebih aman, bermartabat, dan beradab.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com