Editor
KOMPAS.com-Peningkatan jumlah pendaftar haji menyebabkan antrean jemaah Indonesia semakin panjang, dengan pemerintah mencatatkan jumlah calon jamaah yang menunggu keberangkatan mencapai lebih dari 5,6 juta orang.
Masa tunggu untuk berangkat ke Tanah Suci kini diperkirakan mencapai lebih dari dua dekade.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Hasan Afandi, dalam acara pendidikan dan pelatihan Petugas Haji 1447 H/2026 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026), antrean jemaah haji Indonesia saat ini telah menembus angka 5.691.000 orang, dengan rata-rata masa tunggu 26,4 tahun.
Baca juga: Wamenhaj Tekankan Pentingnya Alur Komando bagi Petugas Haji
Dilansir dari laman HIMPUH, Hasan mengungkapkan, panjangnya antrean ini tidak terlepas dari tingginya minat masyarakat untuk mendaftar haji.
Hingga tahun 2026, lebih dari lima juta warga Indonesia telah terdaftar dan menunggu kesempatan untuk berangkat ke Arab Saudi.
Dari total antrean tersebut, terdapat 677.000 calon jemaah yang merupakan lansia, yakni mereka yang berusia 65 tahun atau lebih. Pemerintah telah menyiapkan kuota khusus bagi jemaah lansia agar dapat berangkat lebih awal.
Prioritas diberikan kepada lansia yang telah lama mengantre, dengan urutan berdasarkan usia tertua.
Namun, Hasan menegaskan bahwa lansia yang baru mendaftar tidak akan otomatis masuk dalam kuota khusus.
Mereka tetap harus menunggu minimal lima tahun setelah pendaftaran untuk bisa berangkat, dan baru akan dimasukkan dalam antrean reguler.
Baca juga: Warga Padang Berjalan Kaki ke Makkah demi Haji, Kemenhaj Beri Penjelasan
Pada tahun 2026, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 203.320 jemaah. Dari jumlah tersebut, 10.166 jemaah akan mendapatkan kuota khusus lansia. Sementara itu, 191.419 jemaah lansia lainnya akan berangkat melalui kuota reguler, yakni mereka yang telah menunggu cukup lama dalam antrean.
Selain itu, Hasan juga mengungkapkan adanya perubahan kebijakan dalam penghitungan kuota haji 2026.
Pada tahun ini, pembagian kuota antarprovinsi tidak lagi didasarkan pada proporsi jumlah penduduk muslim, melainkan berdasarkan banyaknya waiting list di setiap provinsi.
Baca juga: Cerita Dahnil soal Jamaah Haji Asal Lampung, Jual Rumah dan Hidup Menumpang demi Berhaji
Perubahan ini diharapkan dapat lebih menyesuaikan distribusi kuota dengan kondisi antrean haji yang sebenarnya di masing-masing daerah.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan distribusi kuota haji akan lebih merata dan adil, serta dapat mempermudah masyarakat yang telah lama menunggu kesempatan untuk berangkat ke Tanah Suci.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang