Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UIN Bandung Tembus 5 Jurusan Hukum Terbaik di Indonesia

Kompas.com, 26 Januari 2026, 06:53 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Kabar membanggakan datang dari Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Program studi ini masuk peringkat kelima terbaik di Indonesia versi Times Higher Education (THE) World University Rankings (WUR) by Subject 2026 untuk kategori hukum.

Pemeringkatan yang dirilis THE pada 21 Januari 2026 itu menempatkan UIN Bandung sebagai Jurusan Hukum terbaik di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), sekaligus berada pada kelompok peringkat dunia 301–400.

Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Rosihon Anwar, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian tersebut.

Baca juga: 7 PTKIN Tembus 100 Besar Kampus Nasional Versi Webometrics Awal 2026

“Alhamdulillah. Prestasi ini hasil dari kerja kolektif seluruh sivitas akademika, mulai dari dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, pimpinan fakultas hingga jurusan, yang secara konsisten menjaga mutu akademik, penguatan riset, tata kelola pendidikan tinggi yang unggul dan berdaya saing global berbasis rahmatan lil alamin,” ujarnya dilansir dari situs Kemenag, Sabtu (24/1/2026).

Menurut Rosihon, capaian ini menunjukkan bahwa UIN Bandung mampu beradaptasi dengan standar internasional tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.

Senada, Dekan FSH UIN Bandung Fauzan Ali Rasyid, didampingi Ketua dan Sekretaris Jurusan Ilmu Hukum E Hasbi Nassaruddin dan Dian Rachmat Gumelar, menegaskan bahwa prestasi ini menjadi motivasi besar bagi seluruh sivitas akademika.

“Fakultas Syariah dan Hukum kembali menorehkan capaian membanggakan dengan meraih Top 1 Jurusan Hukum PTKIN serta Top 5 Jurusan Hukum di Indonesia,” katanya.

Kriteria Penilaian THE untuk Bidang Hukum

Pemeringkatan THE WUR by Subject menggunakan indikator yang sama dengan THE WUR secara umum, tetapi dengan bobot khusus untuk bidang hukum, meliputi:

  • Pengajaran: reputasi pengajaran, rasio dosen-mahasiswa, rasio doktor, dan pendapatan institusi
  • Lingkungan penelitian: reputasi, pendapatan, dan produktivitas riset
  • Kualitas penelitian: dampak sitasi, kekuatan dan keunggulan riset
  • Industri: kemitraan industri dan paten
  • Perspektif internasional: keterlibatan mahasiswa, dosen, dan kolaborasi internasional

Capaian ini menjadi bukti komitmen FSH UIN Bandung dalam memperkuat kualitas akademik, riset, serta tata kelola pendidikan hukum yang berdaya saing global.

### 11 Kampus dengan Jurusan Hukum Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2026

Berikut daftar 11 universitas Indonesia yang masuk pemeringkatan hukum versi THE WUR 2026:

1. UGM (201–250 dunia)

2. UNS (201–250 dunia)

3. Undip (301–400 dunia)

4. UII (301–400 dunia)

5. UIN Sunan Gunung Djati Bandung (301–400 dunia)

6. Unair (301–400 dunia)

7. UMY (301–400 dunia)

Baca juga: Riset Internasional 2025: UIN Sunan Kalijaga Jadi PTKI Paling Produktif di Indonesia

8. Unnes (301–400 dunia)

9. Unpad (301–400 dunia)

10. UB (301–400 dunia)

11. UI (301–400 dunia)

Prestasi ini diharapkan menjadi pemantik semangat untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sekaligus mengharumkan nama UIN Sunan Gunung Djati Bandung di tingkat nasional dan internasional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya
Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Aktual
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya
Aktual
Sekolah Tetap Masuk usai Lebaran 2026, Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Hybrid
Sekolah Tetap Masuk usai Lebaran 2026, Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Hybrid
Aktual
Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Halal Bihalal dengan ASN, Wabup Bangkalan Minta Kinerja Pegawai Tak Menurun Hingga Hemat BBM
Halal Bihalal dengan ASN, Wabup Bangkalan Minta Kinerja Pegawai Tak Menurun Hingga Hemat BBM
Aktual
Parenting 'Orang Kaya' Disorot, Islam Ajarkan Adab & Karakter Anak
Parenting "Orang Kaya" Disorot, Islam Ajarkan Adab & Karakter Anak
Aktual
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Aktual
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Aktual
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Aktual
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Aktual
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Doa dan Niat
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Aktual
Waspada Microsleep Saat Balik Lebaran, Ini Tanda dan Cara Mencegahnya
Waspada Microsleep Saat Balik Lebaran, Ini Tanda dan Cara Mencegahnya
Aktual
Libur April 2026: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan
Libur April 2026: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com