Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Hari Lagi Puasa 2026? Jangan Salah Bayar Fidyah

Kompas.com, 27 Januari 2026, 12:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Puasa Ramadan adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap Muslim yang memenuhi syarat.

Namun dalam realitas kehidupan, tidak semua orang memiliki kondisi fisik yang memungkinkan untuk berpuasa secara penuh.

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memberikan keringanan bagi kelompok tertentu melalui mekanisme fidyah.

Fidyah bukan sekadar pengganti puasa, tetapi bentuk tanggung jawab ibadah sekaligus wujud kepedulian sosial.

Lantas, bagaimana cara membayar fidyah puasa yang benar, khususnya jika dilakukan dengan uang? Berikut penjelasan lengkapnya.

Fidyah dalam Perspektif Al-Qur’an dan Fikih Islam

Secara etimologis, fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti menebus atau mengganti. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah adalah kompensasi yang wajib dikeluarkan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan dan tidak memiliki kemungkinan untuk menggantinya dengan qadha.

Dasar hukum fidyah tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Wa ‘alal-ladzīna yuthīqūnahu fidyatun tha‘āmu miskīn.

Artinya: “Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”

Menurut Tafsir Al-Mishbah karya M. Quraish Shihab, ayat ini menegaskan bahwa Islam memberi solusi ibadah bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik permanen agar tetap dapat menjalankan kewajiban agama sesuai kemampuan.

Baca juga: Puasa Qadha Ramadhan: Panduan Niat Ganti Puasa dan Dasar Hukumnya Menurut Ulama

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

Tidak semua orang yang meninggalkan puasa dapat menggantinya dengan fidyah. Ulama fikih menetapkan kategori khusus yang diperbolehkan membayar fidyah, antara lain:

  • Pertama, orang sakit kronis yang menurut medis tidak memungkinkan untuk berpuasa di masa depan.
  • Kedua, lansia renta yang sudah tidak memiliki kekuatan fisik untuk menahan lapar dan dahaga.
  • Ketiga, ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap keselamatan diri atau bayinya, apabila kondisi ini tidak memungkinkan untuk mengqadha di kemudian hari.

Dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa fidyah menjadi pilihan ketika puasa tidak dapat ditunaikan secara permanen, bukan karena alasan sementara.

Berapa Besaran Fidyah yang Harus Dibayar?

Besaran fidyah menjadi salah satu hal yang sering dipertanyakan masyarakat. Dalam mazhab Syafi’i dan Maliki, fidyah ditetapkan sebesar satu mud makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan, setara dengan sekitar 0,75 kilogram gandum atau beras.

Mazhab Hanafi menetapkan ukuran yang lebih besar, yakni dua mud atau setara dengan 1,5 kilogram bahan makanan pokok.

Mazhab ini juga membolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang dengan nilai yang disesuaikan harga bahan pangan setempat.

Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan standar fidyah melalui SK Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 sebesar Rp60.000 per hari per jiwa untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Angka ini disesuaikan dengan harga makanan layak konsumsi bagi fakir miskin.

Cara Membayar Fidyah Puasa dengan Uang

Pembayaran fidyah tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada tahapan yang perlu diperhatikan agar ibadah ini sah secara syariat.

Menghitung Jumlah Hari Puasa yang Ditinggalkan

Langkah awal adalah memastikan jumlah hari puasa Ramadan yang tidak dikerjakan. Setelah itu, jumlah hari tersebut dikalikan dengan nominal fidyah yang berlaku di wilayah masing-masing.

Misalnya seseorang meninggalkan puasa selama 10 hari, maka fidyah yang dibayarkan adalah 10 kali nilai fidyah harian yang telah ditetapkan.

Baca juga: Puasa 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Perkiraan Awal Ramadhan 1447 H

Meluruskan Niat Ibadah

Niat menjadi inti dalam setiap ibadah. Dalam konteks fidyah, niat dilakukan di dalam hati dengan kesadaran penuh bahwa pembayaran tersebut merupakan kewajiban syariat, bukan sekadar kewajiban administratif.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menegaskan bahwa niat merupakan syarat sah ibadah maliyah, termasuk fidyah dan zakat.

Menyalurkan Melalui Lembaga Resmi

Agar penyaluran tepat sasaran, fidyah dianjurkan dibayarkan melalui lembaga amil resmi seperti BAZNAS, LAZ atau pengelola zakat masjid.

Lembaga ini memiliki sistem distribusi yang terverifikasi sehingga fidyah benar-benar diterima oleh mustahik yang berhak.

Menyampaikan Tujuan dan Jumlah Hari

Saat membayar fidyah, sampaikan secara jelas jumlah hari puasa yang ditinggalkan agar petugas dapat menghitung total kewajiban dengan tepat. Transparansi ini penting untuk menjaga akuntabilitas ibadah.

Membayar Sesuai Ketentuan

Pembayaran dapat dilakukan dalam bentuk uang tunai atau non-tunai, sesuai kebijakan lembaga amil. Setelah transaksi selesai, biasanya diberikan bukti pembayaran sebagai dokumentasi.

Membaca Doa Setelah Membayar Fidyah

Meski tidak ada lafaz baku, dianjurkan membaca doa agar fidyah diterima Allah SWT. Misalnya:

Allahumma taqabbal minni hadzihil fidyah waj‘alhā kaffāratan li dzunūbī

Artinya: “Ya Allah, terimalah fidyah ini dariku dan jadikan sebagai penebus kekuranganku.”

Kapan Waktu Terbaik Membayar Fidyah?

Mayoritas ulama membolehkan pembayaran fidyah dilakukan setelah matahari terbenam pada hari puasa yang ditinggalkan. Bahkan, fidyah boleh dibayarkan sekaligus setelah Ramadan berakhir.

Namun, sebagian ulama menganjurkan fidyah dibayarkan sedini mungkin agar manfaatnya segera dirasakan oleh penerima.

Dalam kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd dijelaskan bahwa tujuan utama fidyah adalah memenuhi kebutuhan fakir miskin, sehingga percepatan distribusi lebih utama daripada penundaan.

Baca juga: Tarhib Ramadhan: Menyambut Bulan Suci dengan Hati yang Bersih dan Jiwa yang Siap

Fidyah dan Dimensi Sosial Ramadan

Fidyah bukan hanya solusi hukum ibadah, tetapi juga sarana memperkuat solidaritas sosial. Melalui fidyah, kelompok rentan ekonomi mendapat akses pangan yang layak, terutama di bulan Ramadan yang identik dengan lonjakan kebutuhan pokok.

Menurut Prof. Didin Hafidhuddin dalam buku Zakat dalam Perekonomian Modern, mekanisme seperti fidyah memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan sosial umat, sekaligus menghidupkan nilai keadilan dan kepedulian.

Menjaga Kesempurnaan Ibadah Ramadan

Ramadan bukan hanya tentang siapa yang mampu berpuasa penuh, tetapi juga tentang bagaimana setiap Muslim menjalankan kewajibannya sesuai kemampuan.

Fidyah menjadi bukti bahwa Islam tidak memberatkan, namun tetap menjaga prinsip tanggung jawab ibadah.

Dengan memahami cara membayar fidyah secara benar, umat Islam tidak hanya menunaikan kewajiban syariat, tetapi juga ikut menghidupkan semangat berbagi yang menjadi ruh bulan suci Ramadan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com