Editor
KOMPAS.com-Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah pada 17 Februari 2026.
Sidang Isbat tersebut akan menjadi penentu awal umat Islam di Indonesia menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Pelaksanaan sidang dijadwalkan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi dan akan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Baca juga: Yang Membatalkan Puasa Ramadhan: Ini 7 Hal yang Harus Dihindari
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyampaikan Sidang Isbat akan dihadiri berbagai unsur lintas lembaga dan organisasi.
“Sidang Isbat akan dihadiri oleh sejumlah pihak, perwakilan ormas Islam, perwakilan kedubes negara-negara Islam, MUI, BMKG, ahli falak, DPR dan perwakilan Mahkamah Agung,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (29/1/2026), dilansir dari laman Kemenag.
Ia menjelaskan Sidang Isbat penentuan awal Ramadan akan dilaksanakan melalui tiga rangkaian tahapan.
Tahapan pertama berupa pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi atau metode hisab.
Tahapan kedua dilakukan dengan verifikasi hasil rukyatul hilal dari 37 titik pemantauan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Selanjutnya, musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat,” kata Abu Rokhmad.
Baca juga: Puasa Ramadhan: Siapa Wajib Qadha, Siapa Cukup Fidyah?
Menurut Abu Rokhmad, penetapan awal Ramadan, Idul Fitri 1 Syawal, dan Idul Adha oleh Kemenag dilakukan dengan mengintegrasikan metode hisab dan rukyah.
Ia mengimbau masyarakat menunggu hasil Sidang Isbat dan pengumuman resmi pemerintah terkait awal Ramadan 1447 Hijriah.
Abu Rokhmad menegaskan mekanisme tersebut sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam Kemenag, Arsad Hidayat, menyampaikan pihaknya akan mengirimkan para ahli ke lokasi rukyah yang dinilai memiliki potensi tinggi dalam pengamatan hilal.
“Kemenag akan mengirimkan sejumlah ahli ke lokasi atau titik rukyah yang potensial melihat hilal jelas, termasuk di lokasi atau tempat observasi bulan,” ujar Arsad.
Ia menyebut masjid di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah diresmikan sebelumnya berpeluang dijadikan lokasi pelaksanaan rukyatul hilal.
“Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal,” kata Arsad.
Selain itu, Arsad mengungkapkan Kemenag juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukum pelaksanaan Sidang Isbat.
“PMA ini akan menjadi pijakan dan menjawab pertanyaan masyarakat tentang dasar pelaksanaan Sidang Isbat,” ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang