Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Awal Ramadan 1447 H? Kemenag Gelar Sidang Isbat pada 17 Februari 2026

Kompas.com, 29 Januari 2026, 22:39 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah pada 17 Februari 2026.

Sidang Isbat tersebut akan menjadi penentu awal umat Islam di Indonesia menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Pelaksanaan sidang dijadwalkan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi dan akan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Baca juga: Yang Membatalkan Puasa Ramadhan: Ini 7 Hal yang Harus Dihindari

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyampaikan Sidang Isbat akan dihadiri berbagai unsur lintas lembaga dan organisasi.

“Sidang Isbat akan dihadiri oleh sejumlah pihak, perwakilan ormas Islam, perwakilan kedubes negara-negara Islam, MUI, BMKG, ahli falak, DPR dan perwakilan Mahkamah Agung,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (29/1/2026), dilansir dari laman Kemenag.

Tiga Rangkaian Tahapan

Ia menjelaskan Sidang Isbat penentuan awal Ramadan akan dilaksanakan melalui tiga rangkaian tahapan.

Tahapan pertama berupa pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi atau metode hisab.

Tahapan kedua dilakukan dengan verifikasi hasil rukyatul hilal dari 37 titik pemantauan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

“Selanjutnya, musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat,” kata Abu Rokhmad.

Baca juga: Puasa Ramadhan: Siapa Wajib Qadha, Siapa Cukup Fidyah?

Menurut Abu Rokhmad, penetapan awal Ramadan, Idul Fitri 1 Syawal, dan Idul Adha oleh Kemenag dilakukan dengan mengintegrasikan metode hisab dan rukyah.

Ia mengimbau masyarakat menunggu hasil Sidang Isbat dan pengumuman resmi pemerintah terkait awal Ramadan 1447 Hijriah.

Abu Rokhmad menegaskan mekanisme tersebut sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam Kemenag, Arsad Hidayat, menyampaikan pihaknya akan mengirimkan para ahli ke lokasi rukyah yang dinilai memiliki potensi tinggi dalam pengamatan hilal.

“Kemenag akan mengirimkan sejumlah ahli ke lokasi atau titik rukyah yang potensial melihat hilal jelas, termasuk di lokasi atau tempat observasi bulan,” ujar Arsad.

Ia menyebut masjid di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah diresmikan sebelumnya berpeluang dijadikan lokasi pelaksanaan rukyatul hilal.

“Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal,” kata Arsad.

Selain itu, Arsad mengungkapkan Kemenag juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukum pelaksanaan Sidang Isbat.

“PMA ini akan menjadi pijakan dan menjawab pertanyaan masyarakat tentang dasar pelaksanaan Sidang Isbat,” ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com