Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Membatalkan Wudhu dalam Islam: Penjelasan Ringkas & Jelas

Kompas.com, 29 Januari 2026, 21:48 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Wudhu adalah syarat sah untuk melaksanakan shalat dan beberapa ibadah lain dalam Islam. Dengan wudhu, seseorang berada dalam keadaan suci dan siap untuk melaksanakan ibadah yang membutuhkan kesucian diri, seperti sholat, thawaf, dan membaca Al Quran.

Meskipun seseorang dalam keadaan suci setelah berwudhu, tetapi ada beberapa keadaan yang menyebabkan wudhu menjadi batal sehingga seseorang harus melaksankan wudhu kembali. Memahami hal-hal yang membatalkan wudhu penting agar ibadah tetap sah.

Baca juga: Rukun Wudhu: Pengertian, Urutan, dan Dalil Lengkap dalam Al Quran

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai hal-hal yang membatalkan wudhu.

Dasar Dalil Tentang Batalnya Wudhu

Allah Ta’ala berfirman:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنكُم مِّنَ الْغَائِطِ

Artinya: “Atau salah seorang di antara kalian datang dari tempat buang air…” (QS. Al-Ma’idah: 6)

Ayat ini menjadi dasar bahwa keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur termasuk pembatal wudhu. Dalam kitab Fathul Qarib, Syaikh Ibnu Qasim Al-Ghazi menjelaskan bahwa pembatal wudhu diringkas dalam beberapa perkara utama yang disepakati dalam mazhab Syafi’i.

Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu

Inilah beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu:

1. Keluar Sesuatu dari Qubul atau Dubur

Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan (kemaluan depan dan belakang) membatalkan wudhu, baik itu berupa air kencing, tinja, angin (kentut), madzi, wadi, dan mani.

Dalil hadits:

لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya: “Allah tidaklah menerima sholat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadats adalah sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan atau pembatal wudhu lainnya. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menegaskan bahwa keluarnya sesuatu dari dua jalan adalah pembatal wudhu secara ijma’ (kesepakatan ulama).

Baca juga: Apakah Merokok Membatalkan Wudhu? Ini Jawabannya

2. Hilang Akal atau Kesadaran

Hilangnya akal membatalkan wudhu, seperti tidur nyenyak, pingsan, mabuk, dan gila.

Dalam hadis disebutkan:

وِكَاءُ السَّهِّ الْعَيْنَانِ، فمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya: “Mata adalah pengikat dubur. Siapa yang tidur hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Dawud)

Dalam kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd dijelaskan bahwa tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang membuat seseorang tidak lagi menyadari kondisi dirinya. Adapun tidur ringan dengan posisi duduk yang mantap, menurut sebagian ulama tidak membatalkan wudhu.

3. Bersentuhan Kulit Laki-Laki dan Perempuan Non-Mahram

Dalam mazhab Syafi’i, sentuhan kulit langsung antara laki-laki dan perempuan non-mahram membatalkan wudhu, meskipun tanpa syahwat.

Dalil yang dijadikan dasar:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

Artinya: “Atau kalian menyentuh perempuan…” (QS. An-Nisa: 43)

Dalam tafsir fikih Syafi’iyah seperti dijelaskan di Fathul Qarib, kata lamastum dimaknai sebagai sentuhan kulit langsung.

Namun dalam mazhab lain seperti Hanafi, sentuhan tidak membatalkan wudhu kecuali disertai syahwat. Perbedaan ini termasuk wilayah ijtihad ulama.

Baca juga: Doa Setelah Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

4. Menyentuh Qubul dan Dubur dengan Telapak Tangan

Menyentuh kemaluan depan atau belakang dengan telapak tangan tanpa penghalang membatalkan wudhu.

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya: “Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. At Tirmidzi dan Abu Dawud)

Dalam kitab Al-Majmu’ Imam Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah sentuhan dengan bagian dalam telapak tangan atau jari, bukan dengan punggung tangan.

5. Memakan Daging Unta

bnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni menyatakan di antara perkara yang mewajibkan wudhu adalah memakan daging unta, dan ini adalah pendapat Imam Ahmad.

وَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ؟ قَالَ: نَعَمْ

Artinya: “Apakah aku harus berwudhu karena makan daging unta?” Beliau menjawab: Ya." (H.R. Muslim).

Hal ini menjadi khilafiyah, dalam Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanafi, memakan daging unta dianggap tidak membatalkan wudhu. Maksud hadits di atas adalah sebuah anjuran, bukan larangan mutlak.

Baca juga: Keutamaan Shalat Sunnah Wudhu, Diampuni Dosa Hingga Masuk Surga

Perkara yang Sering Disangka Membatalkan Wudhu Tapi Tidak

Banyak orang keliru mengira beberapa hal berikut membatalkan wudhu, padahal tidak menurut mayoritas ulama:

  • Keluar darah dari luka
  • Muntah
  • Menangis
  • Menyentuh benda najis
  • Menggunting kuku atau rambut

Dalam Al-Majmu’, Imam Nawawi menegaskan bahwa keluarnya darah dari selain dua jalan tidak membatalkan wudhu menurut mazhab Syafi’i.

Penutup

Mengetahui pembatal wudhu bukan sekadar pengetahuan fikih, tetapi menjaga kualitas ibadah dan memastikan ibadah dilakukan sesuai dengan tuntunan yang benar.

Shalat tanpa wudhu yang benar membuat kualitas shalat diragukan keabsahannya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com