Editor
KOMPAS.com-Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah pada Senin, 17 Februari 2026.
Sidang isbat tersebut dilaksanakan pada 29 Syakban 1447 Hijriah dan menjadi forum resmi negara dalam menentukan awal Ramadan.
Pelaksanaan sidang isbat dijadwalkan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta.
Baca juga: PMA Nomor 1 Tahun 2026 Terbit, Kemenag Perkuat Dasar Hukum Sidang Isbat
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa sidang isbat merupakan mekanisme musyawarah yang menghadirkan otoritas keagamaan dan keilmuan dalam satu ruang pengambilan keputusan.
“Sidang isbat adalah forum musyawarah yang menghadirkan otoritas keagamaan dan keilmuan dalam satu ruang keputusan,” kata Abu Rokhmad, dilansir dari laman Kemenag.
Kementerian Agama menjadwalkan sidang isbat diawali dengan seminar pemaparan posisi hilal.
Seminar tersebut disampaikan oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Pemaparan hisab berisi data astronomi mengenai posisi hilal pada saat matahari terbenam di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan data hisab, posisi hilal pada 17 Februari 2026 berada di kisaran minus 2 derajat 24,71 menit hingga 0 derajat 58,08 menit.
Sudut elongasi hilal tercatat berada antara 0 derajat 56,39 menit hingga 1 derajat 53,60 menit.
Data tersebut menunjukkan posisi hilal belum memenuhi kriteria visibilitas hilal yang disepakati negara-negara MABIMS.
Kriteria MABIMS menetapkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat.
Abu Rokhmad menyatakan bahwa penetapan awal Ramadan dilakukan melalui integrasi metode hisab dan rukyat dalam sidang isbat.
“Kementerian Agama tidak menggunakan satu metode saja, tetapi mengintegrasikan hisab dan rukyat secara bersamaan agar keputusan yang diambil memiliki kekuatan ilmiah dan keagamaan,” ujar Abu Rokhmad.
Baca juga: Kapan Awal Ramadan 1447 H? Kemenag Gelar Sidang Isbat pada 17 Februari 2026
Meski hasil hisab menunjukkan posisi hilal belum memenuhi kriteria, data tersebut tetap akan dikonfirmasi melalui kegiatan rukyatulhilal.
Rukyatulhilal dilakukan di berbagai titik pengamatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Hasil rukyatulhilal kemudian dibahas dalam sidang isbat sebagai bahan pengambilan keputusan resmi.
Sidang isbat diikuti oleh unsur pemerintah, ulama, pakar, serta perwakilan lembaga terkait.
Pembahasan dalam sidang isbat dilakukan secara tertutup guna menjaga objektivitas dan kehati-hatian ilmiah.
Keputusan hasil sidang isbat diumumkan secara terbuka kepada publik melalui konferensi pers.
Abu Rokhmad menegaskan keterbukaan hasil sidang isbat penting agar masyarakat memperoleh kepastian informasi.
“Hasilnya tetap disampaikan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian informasi,” ujarnya.
Kementerian Agama menegaskan bahwa sidang isbat menjadi mekanisme resmi negara dalam menjaga kepastian waktu ibadah dan kesatuan umat Islam secara nasional.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang