Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KH Zulfa Kembalikan Mandat Pj Ketum PBNU, Jabatan Gus Yahya Pulih

Kompas.com, 30 Januari 2026, 17:28 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber NU Online

KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa resmi mengembalikan mandat sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU kepada Rais Aam KH Miftachul Akhyar.

Langkah ini menjadi titik balik pemulihan kepemimpinan PBNU, sekaligus mengembalikan jabatan Ketua Umum kepada KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sesuai keputusan Muktamar ke-34 NU di Lampung.

Pengembalian mandat tersebut disampaikan Kiai Zulfa demi kepentingan organisasi agar Nahdlatul Ulama kembali rukun dan guyub.

“Kronologisnya, pada tanggal 25 Desember saya mendengar ada islah saat saya berada di Makkah. Kemudian ada pertemuan di rumah Rais Aam yang diawali dengan surat yang ditandatangani Kiai Muhibbul Aman, Gus Nadhif, dan Faisal Saimima,” ujar Kiai Zulfa usai Rapat Pleno di Gedung PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026), sebagaimana dilansir dari NU Online.

Baca juga: PBNU Pulihkan Gus Yahya sebagai Ketua Umum, Tegaskan Islah Tuntas

Ia menegaskan, setelah pertemuan di rumah Rais Aam, suasana NU telah kembali guyub. Atas dasar itu, mandat yang diterimanya dalam Rapat Pleno 9 Desember 2025 dikembalikan.

“Saya mengembalikan mandat kepada Rais Aam. Sejak saat itu, saya tidak pernah lagi menggunakan atribusi sebagai Pj,” ujarnya.

Secara moral, Kiai Zulfa menyebut keinginan agar NU segera rukun dan kembali normal menjadi pertimbangan utama.

“Secara moral, saya ingin NU segera rukun dan kembali normal,” katanya.

Rais Aam KH Miftachul Akhyar menyatakan menerima pengembalian mandat tersebut melalui dua surat yang diserahkan langsung pada 29 Desember 2025 di kediamannya.

“Saya mengucapkan terima kasih atas langkah yang sangat baik ini,” ujar Kiai Miftach.

Jabatan Gus Yahya Sebagai Ketum PBNU Pulih

Dalam Rapat Pleno, Rais Aam juga membacakan surat pengembalian mandat Kiai Zulfa yang menyebut pertimbangan rasional, moral, dan spiritual, merujuk pada sejumlah aturan AD/ART dan peraturan organisasi NU, termasuk undangan resmi PBNU yang ditandatangani secara elektronik serta pemberitaan media yang menegaskan posisi Gus Yahya tetap sebagai Ketua Umum.

Rapat Pleno PBNU yang dipimpin Rais Aam pada Kamis (29/1/2026) juga mengukuhkan hasil Keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, pada 25 Desember 2025.

Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori menegaskan bahwa kepemimpinan PBNU kembali ke formasi awal sesuai keputusan Muktamar.

“Iya betul. Kepemimpinan PBNU kembali ke formasi awal sebagaimana Keputusan Muktamar Ke-34 NU di Lampung,” katanya.

Selain memulihkan jabatan Gus Yahya, Rapat Pleno juga menetapkan Muktamar ke-35 NU akan digelar pada Juli atau Agustus 2026. Sebelum itu, PBNU akan menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) sebagai tahapan konstitusional.

Rapat Pleno juga memutuskan meninjau kembali sejumlah surat keputusan organisasi yang diterbitkan tanpa kelengkapan tanda tangan struktural serta memperbaiki tata kelola administrasi dan keuangan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Dengan pengukuhan ini, PBNU menyatakan bahwa proses islah telah tuntas dan selesai secara organisatoris,” tegas Kiai Said Asrori.

Baca juga: PBNU Tetapkan Jadwal Munas, Konbes, dan Muktamar Ke-35 NU 2026

Ia mengajak seluruh jajaran pengurus dan warga NU kembali fokus pada khidmah jam’iyah, penguatan persatuan, serta pelaksanaan program strategis di bidang keagamaan, kebangsaan, dan kemasyarakatan.

Rapat Pleno digelar secara hybrid dan dihadiri sejumlah tokoh penting NU, termasuk Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Rais PBNU Mohammad Nuh, Sekjen PBNU Saifullah Yusuf, Bendahara Umum Gudfan Arif, KH Zulfa Mustofa, serta jajaran badan otonom NU.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com