Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Mandi Wajib di Hari Jumat, Lengkap dengan Dalil, Niat, dan Tata Cara Menurut Ulama

Kompas.com, 5 Februari 2026, 15:18 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Mandi wajib di hari Jumat kerap dipertanyakan oleh umat Islam menjelang pelaksanaan sholat Jumat berjamaah.

Pertanyaan ini muncul karena adanya perintah mandi sebelum Jumat yang disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW.

Sebagian kalangan memahami perintah tersebut sebagai kewajiban, sementara jumhur ulama menilainya sebagai sunah yang sangat dianjurkan.

Perbedaan pandangan ini membuat pentingnya pemahaman yang tepat mengenai hukum mandi Jumat dan perbedaannya dengan mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar.

Berikut adalah penjelasan singkatnya seperti dirangkum Kompas.com dari laman MUI dan Kemenag,

Baca juga: Punya Luka tapi Harus Mandi Wajib? Ini Solusinya Menurut Para Ulama

Dalil Hadits tentang Mandi Wajib Sebelum Sholat Jumat

Sholat Jumat merupakan ibadah mingguan yang hukumnya wajib (fardhu 'ain) bagi laki-laki muslim yang baligh, berakal, sehat, dan menetap (mukim).

Sehingga, Sholat Jumat memiliki kekhususan dibandingkan sholat fardhu lainnya.

Karena kekhususan tersebut, umat Islam dianjurkan melakukan sejumlah amalan sebelum berangkat ke masjid, seperti mandi, bersiwak, dan memakai wewangian.

Dalam pembahasan fikih, mandi sebelum sholat Jumat menjadi salah satu amalan yang paling sering dibicarakan, khususnya terkait status hukumnya.

Perintah mandi sebelum sholat Jumat disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW berikut ini:

مَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ النِّسَاءِ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ لَمْ يَأْتِهَا فَلَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ

Artinya: “Barangsiapa dari laki-laki dan perempuan yang menghendaki Jumat, maka mandilah. Barangsiapa yang tidak berniat menghadiri Jumat, maka tidak ada anjuran mandi baginya.” (HR Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)

Berdasarkan hadits ini, sebagian ulama salaf memahami perintah mandi Jumat sebagai kewajiban karena menggunakan bentuk kalimat perintah.

Hukum Mandi Wajib di Hari Jumat Menurut Jumhur Ulama

Meski demikian, jumhur ulama berpendapat bahwa mandi sebelum sholat Jumat tidak bersifat wajib, melainkan sunah muakkadah.

Pendapat ini didasarkan pada praktik sejumlah sahabat Nabi yang tetap melaksanakan sholat Jumat meski tidak selalu mandi terlebih dahulu.

Dengan demikian, mandi Jumat dipandang sebagai anjuran yang sangat ditekankan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan jamaah, bukan sebagai kewajiban yang berdampak pada sah atau tidaknya sholat.

Tujuan Mandi Wajib: Menghilangkan Hadats Besar

Berbeda dengan mandi Jumat, mandi wajib atau mandi junub dilakukan untuk menghilangkan hadats besar.

Seseorang disebut junub apabila mengalami salah satu dari dua keadaan, yaitu keluarnya mani, baik secara sengaja maupun tidak, atau melakukan hubungan suami istri meskipun tidak sampai keluar mani.

Dalam kondisi tersebut, mandi wajib menjadi syarat sah untuk melaksanakan ibadah tertentu, termasuk sholat.

Niat Mandi Wajib

Salah satu lafaz niat mandi junub yang kerap dibaca adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitul-ghusla lirafil hadatsil-akbari minal-jinabati fardlan lillahi ta‘ala.

Artinya: “Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah Ta'ala.”

Dalam mazhab Syafi’i, niat dilakukan bersamaan dengan siraman air pertama ke tubuh.

Rukun Mandi Wajib

Terdapat dua rukun yang harus dipenuhi dalam mandi junub.

Pertama, membaca niat.

Kedua, mengguyur seluruh badan.

Air harus mengalir ke seluruh bagian tubuh luar, termasuk rambut dan bulu-bulu.

Air juga harus mencapai pangkal rambut dan lipatan kulit agar tidak tersisa bagian yang terhalang air.

Tata Cara Mandi Wajib

Selain rukun, berikut tata cara dalam mandi wajib sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah.

  1. Membasuh kedua tangan hingga tiga kali.
  2. Membersihkan kotoran atau najis yang masih menempel di tubuh.
  3. Berwudhu dengan sempurna sebelum mengguyur badan.
  4. Mengguyur kepala hingga tiga kali sambil meniatkan pengangkatan hadats besar.
  5. Mengguyur tubuh bagian kanan sebanyak tiga kali, kemudian dilanjutkan bagian kiri tiga kali.
  6. Menggosok seluruh tubuh, baik bagian depan maupun belakang.
  7. Menyela-nyela rambut dan jenggot bagi yang memilikinya.
  8. Mengalirkan air ke lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut.
  9. Menghindari menyentuh kemaluan saat mandi, dan apabila tersentuh, dianjurkan berwudhu kembali.

Dengan demikian, mandi sebelum sholat Jumat memiliki kedudukan sebagai sunah yang sangat dianjurkan untuk menjaga kebersihan dan kesempurnaan ibadah.

Adapun mandi wajib atau mandi junub tetap menjadi kewajiban bagi mereka yang berhadats besar.

Memahami perbedaan keduanya penting agar umat Islam dapat menjalankan ibadah di Sholat Jumat dan ibadah lainnya sesuai tuntunan syariat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Sekjen Kemenag: Guru Madrasah Swasta Terus Diperjuangkan agar Diangkat PPPK
Sekjen Kemenag: Guru Madrasah Swasta Terus Diperjuangkan agar Diangkat PPPK
Aktual
Menjelang Ramadan 1447 H, 50 Ucapan Maaf yang Cocok Dibagikan di Media Sosial
Menjelang Ramadan 1447 H, 50 Ucapan Maaf yang Cocok Dibagikan di Media Sosial
Aktual
Cara Shalat Gerhana Matahari, Tuntunan Sunnah Rasulullah
Cara Shalat Gerhana Matahari, Tuntunan Sunnah Rasulullah
Aktual
Gerhana Matahari Cincin, Momentum Dzikir dan Sedekah Jelang Ramadan
Gerhana Matahari Cincin, Momentum Dzikir dan Sedekah Jelang Ramadan
Doa dan Niat
Hukum Mandi Wajib di Hari Jumat, Lengkap dengan Dalil, Niat, dan Tata Cara Menurut Ulama
Hukum Mandi Wajib di Hari Jumat, Lengkap dengan Dalil, Niat, dan Tata Cara Menurut Ulama
Aktual
Panduan Qadha Puasa Ramadhan: Dalil, Niat, Doa Buka Puasa dan Batas Waktunya Menurut Ulama
Panduan Qadha Puasa Ramadhan: Dalil, Niat, Doa Buka Puasa dan Batas Waktunya Menurut Ulama
Doa dan Niat
Gerhana Matahari Cincin 2026, Tata Cara dan Niat Shalat Gerhana
Gerhana Matahari Cincin 2026, Tata Cara dan Niat Shalat Gerhana
Doa dan Niat
Hukum Membayar Qadha Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Syaban, Apakah Boleh?
Hukum Membayar Qadha Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Syaban, Apakah Boleh?
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2026 Anak Sekolah, Berpotensi Lebih Panjang
Jadwal Libur Lebaran 2026 Anak Sekolah, Berpotensi Lebih Panjang
Aktual
Puasa Qadha Ramadhan: Niat, Batas Waktu, dan Konsekuensi Jika Terlambat
Puasa Qadha Ramadhan: Niat, Batas Waktu, dan Konsekuensi Jika Terlambat
Doa dan Niat
Contoh Ucapan Ramadhan Sekolah: Hangat, Sopan, dan Penuh Makna untuk Guru dan Siswa
Contoh Ucapan Ramadhan Sekolah: Hangat, Sopan, dan Penuh Makna untuk Guru dan Siswa
Aktual
50 Contoh Ucapan Menyambut Ramadhan 2026: Inspiratif, Menyentuh, dan Siap Dibagikan
50 Contoh Ucapan Menyambut Ramadhan 2026: Inspiratif, Menyentuh, dan Siap Dibagikan
Aktual
Jangan Meninggalkan Anak dalam Keadaan Lemah, Pesan QS An-Nisa’ di Balik Tragedi Siswa SD di NTT
Jangan Meninggalkan Anak dalam Keadaan Lemah, Pesan QS An-Nisa’ di Balik Tragedi Siswa SD di NTT
Aktual
Jangan Tergiur Harga Murah! Ini Cara Pilih Travel Umrah Resmi Menurut Kemenhaj
Jangan Tergiur Harga Murah! Ini Cara Pilih Travel Umrah Resmi Menurut Kemenhaj
Aktual
Awal Puasa 2026 Muhammadiyah: Ini Tanggal 1 Ramadhan 1447 H Versi Hisab
Awal Puasa 2026 Muhammadiyah: Ini Tanggal 1 Ramadhan 1447 H Versi Hisab
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com