Editor
KOMPAS.com – Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LBM PCNU) Kabupaten Tasikmalaya baru saja menuntaskan pembahasan krusial terkait persoalan umat dalam kegiatan Muskercab 2026 yang digelar di Pondok Pesantren Darussalam Rajapolah, Sabtu (14/2/2026).
Dua isu utama yang menjadi sorotan adalah pemanfaatan sisa program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah dan legalitas Nikah Siri di mata agama serta negara.
Menanggapi program pemerintah terkait Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bertujuan mencegah stunting, muncul persoalan mengenai porsi makanan yang berlebih akibat siswa tidak hadir.
Baca juga: Nikah Siri Jadi Bom Waktu, Wamenag Dorong Pernikahan Resmi
Berdasarkan hasil keputusan, sisa makanan tersebut boleh dimanfaatkan oleh pihak selain siswa, seperti guru, staf sekolah, atau masyarakat umum.
Hal ini dilakukan demi menghindari sifat mubazir (terbuang sia-sia), dengan catatan adanya indikasi izin atau kerelaan dari pihak pengelola dan penerima manfaat.
Beberapa poin penting terkait hukum MBG ini antara lain:
Pakan Ternak: Jika makanan sudah tidak layak dikonsumsi manusia namun belum basi, diperbolehkan untuk dijadikan pakan ternak agar tidak terbuang percuma.
Larangan Komersialisasi: Menjual makanan MBG atau donasi pemerintah lainnya hukumnya adalah haram, karena barang tersebut merupakan amanah yang diperuntukkan khusus bagi penerima manfaat dan dilarang dikomersialkan.
Isu kedua yang dibahas adalah praktik nikah siri yang masih marak di masyarakat pedesaan melalui otoritas tokoh agama lokal atau ajengan. PCNU Kabupaten Tasikmalaya secara tegas mengimbau warga Nahdliyin untuk tidak melakukan nikah siri.
Meskipun secara rukun fikih pernikahan tersebut dianggap sah, praktik ini dinilai membawa banyak kemudaratan karena tidak tercatat secara resmi di negara. Dampak negatifnya meliputi:
1. Lemahnya perlindungan hukum bagi istri dan anak.
2. Hilangnya hak-hak keperdataan seperti hak waris, nafkah, dan akses administrasi kependudukan (akta kelahiran, KK).
3. Status hukum yang "gelap" dapat menjadikan nikah siri bersifat makruh bahkan haram jika menimbulkan kezaliman terhadap istri.
Sebagai solusi, PCNU menyarankan masyarakat menggunakan Wali Hakim (Kepala KUA) daripada Wali Muhakkam jika terjadi kendala pada wali nasab, serta mendorong pelaku nikah siri untuk segera melakukan Isbat Nikah di Pengadilan Agama agar memiliki legalitas hukum.
Berdasarkan dokumen hasil Bahtsul Masail Muskercab PCNU Kabupaten Tasikmalaya tahun 2026, berikut adalah daftar nama para kiai dan tokoh yang bertugas sebagai Mushohih dan Perumus:
Mushohih adalah pihak yang bertugas memvalidasi atau mensahihkan hasil pembahasan hukum. Para Mushohih tersebut adalah:
1. KH Drs. A. Thahir Fuad
2. KH. Mukhtar Ghozali
3. KH. Nurdin Al-Husaini, S.Ag.
4. KH. Ridwan Fuad, MA.
5. KH. Agus Ramdhani
6. KH. Asep Hidayatul Mutaqin
7. KH. Endang Solih, S.Pd., M.Pd.
8. KH. Drs. Uban Bayanudin
Baca juga: Nikah Siri: Sah Secara Syari Tapi Ada Hati yang Tersakiti
Perumus adalah tim yang menyusun draf jawaban dan menyatukan berbagai pendapat dalam forum. Tim Perumus terdiri dari:
1. KH. Drs. Tatang Sunarya, M.Pd.
2. Dr. H. Rizki Romdhoni, Lc., M.Pd.
3. K. Ali Abdul Kholik, M.Pd.
4. Dr. H. Yayan Bunyamin, M.Fil.
Selain Mushohih dan Perumus, kegiatan ini juga dipandu oleh Moderator yaitu Salman Hakim, SSy MH dan KH Anwar Nuri, serta Sekretaris KH Sihabul Millah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang