Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puasa Ramadhan 2026 Mulai 18 atau 19 Februari? Ini Hasil Sidang Isbat, NU, dan Muhammadiyah

Kompas.com, 17 Februari 2026, 21:18 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia telah mendapatkan kepastian kapan awal puasa Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi akan dimulai.

Penetapan 1 Ramadhan 2026 telah dilakukan oleh pemerintah melalui Kemenag, serta organisasi Islam dan lembaga terkait dengan metode yang berbeda.

Penentuan awal puasa Ramadhan di Indonesia dilakukan melalui beberapa metode seperti hisab (perhitungan astronomis), rukyat (pengamatan hilal), atau gabungan keduanya.

Baca juga: Niat Puasa Ramadhan: Bacaan Lengkap dan Hukum Apabila Lupa Melafalkannya

Muhammadiyah menggunakan metode hisab, Nahdlatul Ulama (NU) mengutamakan rukyatul hilal, sementara pemerintah mengkombinasikan hisab dan rukyat melalui Sidang Isbat.

Perbedaan metode ini memunculkan variasi awal Ramadhan 2026, meski seluruhnya memiliki dasar syariat yang diakui dalam Islam.

Baca juga: Hasil Sidang Isbat Kemenag: Awal Puasa 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Puasa Ramadhan 1447 H Mulai 18 atau 19 Februari 2026 ?

Dari metode tersebut, memuncul dua versi awal puasa Ramadhan 2026 di Indonesia, yaitu pada Rabu, 18 Februari 2026, atau Kamis, 19 Februari 2026.

Awal Puasa Ramadhan 2026 Versi Pemerintah

Pemerintah telah menetapkanawal puasa atau 1 Ramadhan 1447 Hijriyah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

Penetapan secara resmi awal puasa Ramadhan 2026 dilakukan melalui Sidang Isbat penetapan awal Ramadhan 1447 H pada Selasa (17/2/2026)

Sidang isbat menggunakan metode hisab dan rukyat yang mengacu pada kriteria MABIMS yang digunakan oleh Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Awal Puasa Ramadhan 2026 Versi Nahdlatul Ulama (NU)

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengikhbarkan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

Berdasarkan hasil pemantauan Tim Rukyatul Hilal NU tak melihat hilal yang menandakan posisi bulan masih berada di bawah ufuk.

Hal ini sesuai dengan perhitungan tim hisab dan kalender Almanak NU, bahwa 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026, sesuai prinsip 4 mahzab syariah yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali bahwa bulan Syakban tahun ini dihitung istikmal yaitu disempurnakan menjadi 30 hari sampai dengan besok hari Rabu.

Awal Puasa Ramadhan 2026 Versi Muhammadiyah

Muhammadiyah telah lebih dahulu menetapkan awal Ramadhan 2026. Organisasi ini menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026.

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah melalui Maklumat Nomor 2/MLM/I.0/E/2025.

Penetapan dilakukan berdasarkan metode hisab hakiki dengan acuan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) tanpa menunggu pengamatan hilal.

Niat Puasa Ramadhan

Niat puasa Ramadhan harus dibaca sebelum ibadah puasa dilakukan. Berikut bacaan niat puasa Ramadhan yang bisa Anda baca:

Niat Puasa Ramadhan Sehari

Ada bacaan niat puasa Ramadhan yang dibaca pada malam hari hingga sebelum terbit fajar.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an ada'i fardhi syahri Ramadhana hadzihis sanati lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban puasa bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala."

Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh

Terdapat pula niat puasa Ramadhan untuk sebulan penuh sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu shauma jami'i syahri ramadhani hadzihis sanati fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadhan tahun ini dengan mengikuti pendapat Imam Malik, wajib karena Allah Ta'ala."

Meski terdapat perbedaan potensi tanggal awal puasa Ramadhan 2026, seluruh metode yang digunakan memiliki dasar syariat dan landasan ilmiah yang diakui dalam Islam.

Perbedaan ini merupakan bagian dari dinamika ijtihad ulama dalam menentukan awal bulan Hijriah.

Umat Islam di Indonesia diimbau untuk tetap saling menghormati dan menjaga persatuan dalam menyambut Ramadhan dengan penuh khidmat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Rutin Baca Al-Waqiah, Benarkah Bisa Melancarkan Rezeki?
Rutin Baca Al-Waqiah, Benarkah Bisa Melancarkan Rezeki?
Aktual
Apa Itu Lebaran Betawi? Mengenal Tradisi Halalbihalal dan Pelestarian Budaya yang Berlangsung 10-12 April 2026
Apa Itu Lebaran Betawi? Mengenal Tradisi Halalbihalal dan Pelestarian Budaya yang Berlangsung 10-12 April 2026
Aktual
Kumpulan Doa Haji dari Rasulullah: Agar Selamat dan Raih Haji Mabrur
Kumpulan Doa Haji dari Rasulullah: Agar Selamat dan Raih Haji Mabrur
Aktual
Mengapa Camilan Berbentuk Babi dan Anjing Tak Bisa Disertifikasi Halal? Ini Penjelasan LPPOM MUI
Mengapa Camilan Berbentuk Babi dan Anjing Tak Bisa Disertifikasi Halal? Ini Penjelasan LPPOM MUI
Aktual
Meriah, Lebaran Betawi 2026 Digelar 3 Hari, Ini Jadwal dan Acaranya
Meriah, Lebaran Betawi 2026 Digelar 3 Hari, Ini Jadwal dan Acaranya
Aktual
Produk “Mirip Bir” Kini Bersertifikat Halal, LPPOM MUI Tegaskan Bukan Sekadar Ganti Label
Produk “Mirip Bir” Kini Bersertifikat Halal, LPPOM MUI Tegaskan Bukan Sekadar Ganti Label
Aktual
Kisah Ibu Perancis di Pangandaran: Pilih “Cukup”, Homestay Murahnya Jadi Inspirasi
Kisah Ibu Perancis di Pangandaran: Pilih “Cukup”, Homestay Murahnya Jadi Inspirasi
Aktual
Kemenag Siapkan Rp3 Triliun untuk Pendidikan Al-Qur’an, Guru Ngaji Jadi Fokus Utama
Kemenag Siapkan Rp3 Triliun untuk Pendidikan Al-Qur’an, Guru Ngaji Jadi Fokus Utama
Aktual
Generasi “Side Hustle” Saudi: Kerja Kantoran Tak Lagi Cukup, Anak Muda Kejar Passion dan Cuan Sekaligus
Generasi “Side Hustle” Saudi: Kerja Kantoran Tak Lagi Cukup, Anak Muda Kejar Passion dan Cuan Sekaligus
Aktual
Menhaj Irfan Yusuf soal Kuota Haji: Tak Boleh Ada Kursi Mubazir...
Menhaj Irfan Yusuf soal Kuota Haji: Tak Boleh Ada Kursi Mubazir...
Aktual
Kemenag Siapkan 5 Direktorat Strategis di Bawah Ditjen Pesantren Baru
Kemenag Siapkan 5 Direktorat Strategis di Bawah Ditjen Pesantren Baru
Aktual
Ingin Berkunjung ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Simak Dulu Aturan dan Jam Kunjungannya
Ingin Berkunjung ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Simak Dulu Aturan dan Jam Kunjungannya
Aktual
MUI Dukung Pemerintah Bersihkan Judi Online dan Konten Destruktif di Ruang Digital
MUI Dukung Pemerintah Bersihkan Judi Online dan Konten Destruktif di Ruang Digital
Aktual
Perpres Ditjen Pesantren Diteken, Ini Lima Direktorat Strategis yang Disiapkan
Perpres Ditjen Pesantren Diteken, Ini Lima Direktorat Strategis yang Disiapkan
Aktual
Hukum Menghidupi Keluarga dari Hasil Judi Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Berikut Penjelasan MUI
Hukum Menghidupi Keluarga dari Hasil Judi Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Berikut Penjelasan MUI
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com