Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur dan WFA Lebaran 2026 Total Ada 12 Hari, Simak Rinciannya

Kompas.com, 25 Februari 2026, 10:37 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan rangkaian libur dan skema kerja fleksibel menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, masyarakat mendapatkan kepastian jadwal cuti bersama sekaligus penerapan Work From Anywhere (WFA) guna mengurai kepadatan arus mudik.

Kebijakan ini tertuang dalam SKB Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.

Momentum ini menjadi perhatian publik karena total masa fleksibilitas kerja dan libur yang bisa dimanfaatkan mencapai 12 hari.

Rincian Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2026

Berdasarkan SKB tersebut, periode libur terkait Nyepi dan Idul Fitri 1447 H berlangsung pada:

  • Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi
  • Kamis, 19 Maret 2026: Libur nasional Hari Suci Nyepi
  • Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri
  • Sabtu, 21 Maret 2026: Libur nasional Idul Fitri
  • Minggu, 22 Maret 2026: Libur nasional Idul Fitri
  • Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri
  • Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri

Dengan tambahan akhir pekan dan skema WFA, rentang fleksibilitas aktivitas kerja dan perjalanan menjadi lebih panjang.

Baca juga: Libur Lebaran 2026: Tanggal Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H serta Ketentuan WFA ASN

Skema WFA: Tambahan Fleksibilitas Lima Hari

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan flexible working arrangement untuk mengurangi penumpukan kendaraan saat puncak mudik dan arus balik.

WFA diberlakukan dalam dua fase:

Fase arus mudik

  • Senin, 16 Maret 2026
  • Selasa, 17 Maret 2026

Fase arus balik

  • Rabu, 25 Maret 2026
  • Kamis, 26 Maret 2026
  • Jumat, 27 Maret 2026

Skema ini bukan hari libur tambahan, melainkan pengaturan kerja dari lokasi mana pun. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa WFA tidak mengurangi hak cuti tahunan dan pekerja tetap menerima upah penuh sesuai ketentuan.

Jika dihitung sejak awal WFA hingga akhir cuti bersama, masyarakat memiliki rentang fleksibel hingga 12 hari untuk mengatur perjalanan dan silaturahmi Lebaran.

Sektor yang Tidak Berlaku WFA

Pemerintah mengecualikan sejumlah sektor strategis dari kebijakan ini, antara lain layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, serta industri makanan dan minuman.

Kebijakan tersebut diambil demi menjaga layanan publik dan stabilitas produksi nasional selama periode Lebaran.

Di tingkat daerah, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungan terhadap pengaturan mudik bertahap untuk mencegah lonjakan kendaraan.

Pemerintah daerah juga menyiapkan program mudik gratis guna membantu warga pulang kampung dengan aman.

Baca juga: Libur Lebaran 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Lagi Tanggal dan Total Hari Liburnya

Mudik: Lebih dari Sekadar Perjalanan

Mudik bukan hanya tradisi tahunan, melainkan sarana mempererat silaturahmi. Dalam perspektif Islam, menjaga hubungan kekerabatan memiliki nilai ibadah.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muhammad disebutkan bahwa siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah menyambung tali silaturahmi.

Dalam buku Fiqh al-Sirah karya Muhammad Said Ramadan al-Buthi dijelaskan bahwa interaksi sosial dan ukhuwah merupakan fondasi kuat dalam membangun masyarakat Islam yang harmonis. Tradisi mudik menjadi refleksi nyata dari ajaran tersebut.

Sementara itu, dalam Ensiklopedi Haji dan Umrah karya Ali Mustafa Yaqub, perjalanan jauh dianjurkan untuk diawali doa dan persiapan matang, baik secara spiritual maupun fisik.

Doa Perjalanan Jauh saat Mudik

Islam mengajarkan doa ketika hendak bepergian jauh:

سُبْحَانَ الَّذِى سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِى سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِى السَّفَرِ وَالْخَلِيفَةُ فِى الأَهْلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِى الْمَالِ وَالأَهْلِ

Subhanalladzi sakh-khoro lanaa hadza wa maa kunna lahu muqrinin. Wa inna ila robbina lamun-qolibuun[1]. Allahumma innaa nas’aluka fii safarinaa hadza al birro wat taqwa wa minal ‘amali ma tardho. Allahumma hawwin ‘alainaa safaronaa hadza, wathwi ‘anna bu’dahu. Allahumma antash shoohibu fis safar, wal kholiifatu fil ahli. Allahumma inni a’udzubika min wa’tsaa-is safari wa ka-aabatil manzhori wa suu-il munqolabi fil maali wal ahli.

Artinya: "Mahasuci Allah yang telah menundukkan untuk kami kendaraan ini, padahal kami sebelumnya tidak mempunyai kemampuan untuk melakukannya, dan sesungguhnya hanya kepada Rabb kami, kami akan kembali. Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu kebaikan, taqwa dan amal yang Engkau ridhai dalam perjalanan kami ini. Ya Allah mudahkanlah perjalanan kami ini, dekatkanlah bagi kami jarak yang jauh. Ya Allah, Engkau adalah rekan dalam perjalanan dan pengganti di tengah keluarga. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kesukaran perjalanan, tempat kembali yang menyedihkan, dan pemandangan yang buruk pada harta dan keluarga."

Doa ini menjadi pengingat bahwa perjalanan berlangsung atas izin Allah dan manusia tetap berada dalam lindungan-Nya.

Selain doa, keselamatan di jalan juga menjadi prioritas. Pemerintah mengimbau masyarakat memastikan kendaraan layak jalan, mematuhi aturan lalu lintas, serta memanfaatkan rekayasa arus yang telah disiapkan.

Baca juga: Ini Daftar 8 Hari Cuti Bersama ASN 2026 Berdasarkan Keppres Prabowo

Harapan Lebaran 2026: Lebih Tertib dan Terkendali

Kombinasi cuti bersama dan WFA diharapkan menciptakan distribusi arus mudik yang lebih merata.

Dengan perencanaan matang, masyarakat dapat pulang kampung tanpa terburu-buru sekaligus tetap menjaga produktivitas kerja.

Lebaran bukan hanya tentang libur panjang. Ia adalah momentum kembali ke fitrah, mempererat keluarga, dan memperkuat solidaritas sosial.

Ketika kebijakan publik dan nilai keagamaan berjalan beriringan, perjalanan mudik bukan sekadar perpindahan jarak, melainkan perjalanan makna.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Tren Lebaran 2026: Model Gamis Bini Orang Clean Classy untuk Sungkeman
Tren Lebaran 2026: Model Gamis Bini Orang Clean Classy untuk Sungkeman
Aktual
BAZNAS Tegaskan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tak Digunakan untuk MBG
BAZNAS Tegaskan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tak Digunakan untuk MBG
Aktual
Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Resmi Dibuka, Kuota Terbatas
Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Resmi Dibuka, Kuota Terbatas
Aktual
10 Contoh Kultum Ramadhan Singkat Menyentuh Hati, Cocok untuk Tarawih dan Tadarus
10 Contoh Kultum Ramadhan Singkat Menyentuh Hati, Cocok untuk Tarawih dan Tadarus
Aktual
Dishub Bogor Buka Mudik Gratis 2026, Ini Jadwal, Syarat, dan Rutenya
Dishub Bogor Buka Mudik Gratis 2026, Ini Jadwal, Syarat, dan Rutenya
Aktual
Muntah Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya
Muntah Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya
Aktual
Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Resmi Dibuka, Ini Rute, Syarat, dan Cara Daftarnya
Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Resmi Dibuka, Ini Rute, Syarat, dan Cara Daftarnya
Aktual
Niat Zakat Fitrah Lengkap dan 8 Golongan Penerima Zakat
Niat Zakat Fitrah Lengkap dan 8 Golongan Penerima Zakat
Doa dan Niat
GP Ansor Tegaskan Label Halal Tak Dihapus di Perjanjian Dagang RI–AS, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi
GP Ansor Tegaskan Label Halal Tak Dihapus di Perjanjian Dagang RI–AS, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi
Aktual
Libur dan WFA Lebaran 2026 Total Ada 12 Hari, Simak Rinciannya
Libur dan WFA Lebaran 2026 Total Ada 12 Hari, Simak Rinciannya
Aktual
Apakah Menghirup Inhaler Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya Saat Ramadhan
Apakah Menghirup Inhaler Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya Saat Ramadhan
Aktual
Model Baju Lebaran 2026 Wanita Terbaru: Dari “Gamis Bini Orang” hingga Minimalis Elegan
Model Baju Lebaran 2026 Wanita Terbaru: Dari “Gamis Bini Orang” hingga Minimalis Elegan
Aktual
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Jangan Sampai Keliru, Ini Penjelasan Lengkapnya
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Jangan Sampai Keliru, Ini Penjelasan Lengkapnya
Aktual
Nisab Zakat Penghasilan 2026: Setara Rp 91 Juta per Tahun, Kini Pakai Emas 14 Karat
Nisab Zakat Penghasilan 2026: Setara Rp 91 Juta per Tahun, Kini Pakai Emas 14 Karat
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bandar Lampung Hari Ini, 25 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bandar Lampung Hari Ini, 25 Februari 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com