KOMPAS.com – Pertanyaan ini hampir selalu muncul setiap bulan Ramadhan, jika muntah saat puasa, apakah puasanya otomatis batal?
Banyak orang panik ketika tiba-tiba merasa mual lalu muntah di siang hari. Ada yang langsung membatalkan puasa, ada pula yang ragu melanjutkannya.
Padahal, dalam fikih Islam, muntah tidak selalu membatalkan puasa. Ada batasan dan ketentuan yang perlu dipahami dengan jernih.
Baca juga: Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Kata Ulama
Puasa sendiri merupakan salah satu rukun Islam sebagaimana ditegaskan Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Ibadah ini menuntut umat Islam menahan diri dari hal-hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, khususnya di bulan Ramadan. Lalu, bagaimana dengan muntah?
Para ulama sepakat bahwa muntah terbagi menjadi dua kategori: muntah yang disengaja dan muntah yang tidak disengaja.
Dalam buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan karya Abu Maryam Kautsar Amru dijelaskan, jika seseorang muntah dengan sengaja, maka puasanya batal dan wajib mengganti (qadha). Namun, jika muntah terjadi tanpa unsur kesengajaan, puasanya tetap sah.
Hal ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang muntah dengan sengaja hendaklah ia mengqadha puasa, dan barang siapa yang muntah tidak sengaja maka tidak ada qadha baginya.” (HR Abu Dawud)
Hadis ini menjadi landasan utama dalam pembahasan hukum muntah saat puasa.
Baca juga: Gusi Berdarah saat Puasa, Ibadah Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Mazhab Syafi’i
Dalam Seri Fiqih Kehidupan 5: Puasa karya Ahmad Sarwat dijelaskan, muntah yang terjadi karena faktor kesehatan, mual mendadak, atau reaksi tubuh yang tidak bisa dikendalikan termasuk muntah yang tidak membatalkan puasa.
Misalnya, seseorang tiba-tiba pusing, masuk angin, atau asam lambung naik lalu muntah tanpa direncanakan. Dalam kondisi seperti itu, puasa tetap sah selama tidak ada kesengajaan.
Para ulama dari mazhab Syafi’i, yang banyak dianut di Indonesia, juga menegaskan bahwa muntah spontan tidak merusak puasa karena terjadi di luar kehendak pelaku.
Namun, jika setelah muntah ada sisa yang kembali tertelan dengan sengaja, hal itu bisa menjadi persoalan baru.
Karena itu, seseorang dianjurkan berkumur dan memastikan tidak ada sisa muntahan yang tertelan.
Baca juga: Donor Darah Saat Ramadhan, Batal Puasa atau Tidak? Ini Kata MUI
Berbeda halnya jika muntah dilakukan dengan sengaja. Dalam istilah fikih disebut istiqa’, yaitu upaya mengeluarkan isi perut secara sadar.
Dalam buku 125 Masalah Puasa karya Muhammad Najmuddin Zuhdi dan Muhammad Anis Sumaji disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja memancing muntah wajib mengganti puasanya di hari lain.
Contohnya memasukkan jari ke tenggorokan agar muntah, atau sengaja mencium bau menyengat dengan niat memicu mual. Tindakan ini termasuk kesengajaan yang membatalkan puasa.
Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al Hakim menegaskan:
“Siapa yang muntah, maka ia tidak wajib qadha. Tetapi siapa yang sengaja muntah, maka ia wajib qadha.”
Penegasan ini menunjukkan bahwa niat dan unsur kesengajaan menjadi kunci dalam menentukan sah atau batalnya puasa.
Baca juga: Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Kondisi medis tertentu seperti gangguan lambung, vertigo, atau kehamilan bisa menyebabkan muntah berulang. Dalam situasi demikian, Islam memberikan keringanan.
Jika sakitnya ringan dan muntah terjadi tanpa kesengajaan, puasa tetap sah. Namun jika kondisi tersebut membahayakan kesehatan, seseorang diperbolehkan berbuka dan mengganti puasa di hari lain.
Dalam buku Kedahsyatan Puasa karya M. Syukron Maksum dijelaskan bahwa prinsip utama dalam ibadah puasa adalah menjaga keselamatan jiwa. Islam tidak memaksakan ibadah hingga mencelakakan pelakunya.
Selain muntah yang disengaja, ada sejumlah perkara yang secara tegas membatalkan puasa, antara lain:
Pembahasan ini menunjukkan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari tindakan yang merusak nilai ibadah.
Baca juga: Gosok Gigi Saat Puasa Apakah Batal? Ini Hukum, Waktu Terbaik, dan Penjelasan 4 Mazhab
Sering kali yang membuat seseorang cemas bukanlah muntah itu sendiri, melainkan ketidaktahuan tentang hukumnya. Padahal, fikih telah memberikan penjelasan yang cukup rinci.
Memahami perbedaan antara muntah yang tidak disengaja dan muntah yang disengaja akan membantu umat Islam menjalani puasa dengan lebih tenang.
Pada akhirnya, puasa di bulan Ramadan bukan hanya tentang menahan fisik, tetapi juga melatih kesabaran dan kehati-hatian dalam bertindak.
Ketika tubuh bereaksi di luar kendali, Islam memberi ruang keringanan. Namun ketika tindakan dilakukan dengan sengaja, ada konsekuensi hukum yang menyertainya.
Dengan pemahaman yang benar, ibadah puasa dapat dijalani dengan keyakinan, tanpa keraguan, dan tetap dalam koridor ajaran yang telah dicontohkan Rasulullah SAW.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang