Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Tetapkan Batas Akhir Kepulangan Jemaah Umrah 18 April 2026, Ini Sanksi Jika Melanggar

Kompas.com, 23 Maret 2026, 18:15 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi memperbarui aturan kepulangan jemaah umrah untuk memastikan kelancaran operasional dan kepatuhan visa.

Kebijakan ini dikeluarkan melalui Kementerian Haji dan Umrah menjelang berakhirnya musim umrah tahun 1447 H.

Jemaah diminta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar proses kepulangan berjalan tertib. Selain itu, otoritas juga menegaskan sanksi tegas bagi pelanggaran masa tinggal.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperkenalkan prosedur yang disederhanakan untuk memfasilitasi kepulangan jemaah umrah dari Tanah Suci.

Baca juga: Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Umrah 2026, Jemaah Wajib Pulang Sebelum 18 April atau Terancam Sanksi

Batas Akhir Kepulangan Jemaah Umrah

Otoritas Arab Saudi menegaskan bahwa batas akhir jemaah umrah meninggalkan wilayah kerajaan adalah 1 Dzulqa’dah 1447 H atau bertepatan dengan 18 April 2026.

Pemerintah menekankan bahwa pelanggaran batas waktu atau overstay akan dikenakan sanksi tegas berupa denda, hukuman penjara, hingga deportasi.

Koordinasi dengan Penyelenggara dan Akomodasi

Terkait proses kepulangan ke tanah air, jemaah diminta berkoordinasi dengan perusahaan penyelenggara perjalanan umrah untuk memastikan jadwal.

Selain itu, proses check-out dengan pihak akomodasi juga harus diselesaikan sebelum keberangkatan.

Langkah ini dilakukan untuk menghindari kendala administratif yang dapat menghambat kepulangan jemaah.

Imbauan untuk Datang Lebih Awal ke Bandara

Kementerian mengimbau jemaah untuk memastikan transfer ke bandara dilakukan tepat waktu.

Jemaah juga diminta tiba di bandara setidaknya empat jam sebelum jadwal keberangkatan.

Hal ini penting untuk mengantisipasi antrean serta proses pemeriksaan yang membutuhkan waktu lebih lama.

Larangan Membantu Jemaah Overstay

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengingatkan warga setempat untuk tidak membantu jemaah yang melanggar masa berlaku visa.

Bantuan dalam bentuk transportasi, pekerjaan, tempat tinggal, atau bentuk lainnya kepada jemaah overstay akan dikenakan sanksi berat, termasuk denda, hukuman penjara, dan deportasi.

Kewajiban Pelaporan oleh Penyelenggara

Otoritas terkait juga meminta penyedia layanan umrah untuk segera melaporkan jika terdapat jemaah yang melebihi masa tinggal.

Kegagalan dalam melaporkan pelanggaran tersebut akan berujung pada sanksi berupa denda finansial bagi penyelenggara.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Arab Saudi dalam menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah umrah.

Jemaah diimbau mematuhi seluruh ketentuan agar perjalanan pulang berjalan lancar tanpa kendala hukum.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Pengumpulan Koper Calon Jemaah Haji Jombang 2026, Cek Tanggal dan Waktu per Kloter
Jadwal Pengumpulan Koper Calon Jemaah Haji Jombang 2026, Cek Tanggal dan Waktu per Kloter
Aktual
Permudah Proses Imigrasi Jemaah Haji 2026, Layanan Fast Track Mecca Route Hadir di Makassar
Permudah Proses Imigrasi Jemaah Haji 2026, Layanan Fast Track Mecca Route Hadir di Makassar
Aktual
Selain Penipuan Haji Furoda, Masyarakat Juga Diminta Waspada Iming-iming Haji Mujamalah
Selain Penipuan Haji Furoda, Masyarakat Juga Diminta Waspada Iming-iming Haji Mujamalah
Aktual
Aturan Oleh-oleh Haji 2026, Bea Cukai: Bebas Bea Masuk tapi Ada Syaratnya
Aturan Oleh-oleh Haji 2026, Bea Cukai: Bebas Bea Masuk tapi Ada Syaratnya
Aktual
Lomba Sastra Anak Bahasa Arab 2026 Digelar di Italia, Total Hadiah Rp 5 Miliar
Lomba Sastra Anak Bahasa Arab 2026 Digelar di Italia, Total Hadiah Rp 5 Miliar
Aktual
Jemaah Haji 2026 Wajib Tahu Sederet Aturan Bea Cukai, dari Uang Tunai hingga Oleh-oleh
Jemaah Haji 2026 Wajib Tahu Sederet Aturan Bea Cukai, dari Uang Tunai hingga Oleh-oleh
Aktual
Aturan Bea Cukai untuk Jemaah Haji 2026: IMEI HP Baru dari Luar Negeri Wajib Didaftarkan
Aturan Bea Cukai untuk Jemaah Haji 2026: IMEI HP Baru dari Luar Negeri Wajib Didaftarkan
Aktual
Perlukah Wudhu Setelah Mandi Junub? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Perlukah Wudhu Setelah Mandi Junub? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Aktual
Jadwal Keberangkatan Haji 2026 Embarkasi Banjarmasin, 19 Kloter Berangkat Bertahap Mulai 23 April
Jadwal Keberangkatan Haji 2026 Embarkasi Banjarmasin, 19 Kloter Berangkat Bertahap Mulai 23 April
Aktual
Khutbah Jumat 17 April 2026: Mengawali Segala Sesuatu dengan Bismillah
Khutbah Jumat 17 April 2026: Mengawali Segala Sesuatu dengan Bismillah
Aktual
Kisah Pasutri Penjual Gudeg di Sleman, Menabung Sejak 2009 hingga Bisa Berangkat Haji 2026
Kisah Pasutri Penjual Gudeg di Sleman, Menabung Sejak 2009 hingga Bisa Berangkat Haji 2026
Aktual
Tak Semua UMKM Bisa Masuk, Ini Syarat Jualan di Haji dan Umrah Store
Tak Semua UMKM Bisa Masuk, Ini Syarat Jualan di Haji dan Umrah Store
Aktual
Kemenhaj: Lewat Haji & Umrah Store, Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas
Kemenhaj: Lewat Haji & Umrah Store, Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas
Aktual
MUI Kritik Wacana 'War Ticket' Haji, Cholil Nafis: Fokus Saja Persiapan Keberangkatan
MUI Kritik Wacana "War Ticket" Haji, Cholil Nafis: Fokus Saja Persiapan Keberangkatan
Aktual
Kisah Dalimin, Calon Jemaah Haji Tertua Asal Klaten yang Keberangkatan Sempat Tertunda karena Sakit
Kisah Dalimin, Calon Jemaah Haji Tertua Asal Klaten yang Keberangkatan Sempat Tertunda karena Sakit
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com