Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Jadwal Haji 2026 Lengkap: Keberangkatan Gelombang 1 dan 2

Kompas.com, 2 April 2026, 10:25 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi semakin dekat. Dalam hitungan pekan, jemaah haji Indonesia akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci untuk menunaikan rukun Islam kelima.

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah merilis jadwal resmi penyelenggaraan haji 2026.

Jadwal ini menjadi acuan utama bagi seluruh jemaah, petugas, serta pihak terkait dalam memastikan kelancaran ibadah yang melibatkan ratusan ribu orang.

Awal Pemberangkatan: Jemaah Masuk Asrama Haji

Rangkaian penyelenggaraan haji dimulai sejak 21 April 2026, ketika jemaah mulai masuk ke asrama haji di berbagai embarkasi di Indonesia.

Tahap ini menjadi krusial karena di sinilah dilakukan pemeriksaan akhir, mulai dari dokumen perjalanan, kondisi kesehatan, hingga pembekalan manasik terakhir sebelum keberangkatan.

Dalam buku Manajemen Penyelenggaraan Haji dan Umrah karya H. Ahmad Syarif dijelaskan bahwa fase pra-keberangkatan merupakan tahap paling menentukan dalam kesiapan jemaah, baik secara administratif maupun spiritual.

Baca juga: Aplikasi Nusuk Tembus 51 Juta Pengguna Jelang Haji 2026

Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2026

Pemberangkatan jemaah haji Indonesia dibagi ke dalam dua gelombang. Skema ini diterapkan untuk mengatur arus kedatangan dan distribusi jemaah di Tanah Suci agar lebih tertib dan terorganisir.

Gelombang I: Langsung ke Madinah

Jemaah gelombang pertama akan diberangkatkan menuju Madinah sebelum melanjutkan perjalanan ke Makkah.

Rincian jadwalnya sebagai berikut:

  • 22 April 2026: Awal keberangkatan dari Indonesia ke Madinah
  • 6 Mei 2026: Akhir keberangkatan gelombang I
  • 1–15 Mei 2026: Pergerakan jemaah dari Madinah ke Makkah

Pola ini memberikan kesempatan bagi jemaah untuk beribadah di Masjid Nabawi sebelum memasuki fase inti ibadah haji di Makkah.

Gelombang II: Melalui Jeddah

Berbeda dengan gelombang pertama, jemaah gelombang kedua akan diberangkatkan menuju Jeddah sebagai pintu masuk utama ke Makkah.

Jadwal keberangkatan gelombang II adalah:

  • 7 Mei 2026: Awal keberangkatan dari Indonesia ke Jeddah
  • 21 Mei 2026: Akhir keberangkatan gelombang II

Setibanya di Jeddah, jemaah akan langsung melanjutkan perjalanan ke Makkah untuk menjalankan rangkaian ibadah.

Baca juga: Menhaj: Haji 2026 Tetap Jalan, Mitigasi Disiapkan di Tengah Konflik

Puncak Ibadah Haji 2026

Setelah seluruh jemaah berada di Tanah Suci, rangkaian puncak ibadah haji akan berlangsung pada akhir Mei 2026. Momen ini merupakan inti dari seluruh perjalanan haji.

  • 25 Mei 2026: Pemberangkatan dari Makkah ke Arafah
  • 26 Mei 2026: Wukuf di Arafah
  • 27 Mei 2026: Iduladha 1447 H
  • 28–30 Mei 2026: Hari Tasyrik

Wukuf di Arafah menjadi rukun haji yang paling utama. Dalam banyak literatur fikih disebutkan bahwa “haji adalah Arafah”, menegaskan pentingnya momen ini dalam keseluruhan ibadah.

Dalam buku Fikih Haji dan Umrah karya Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dijelaskan bahwa wukuf merupakan titik kulminasi spiritual, di mana seluruh jemaah berkumpul dalam kesetaraan di hadapan Allah SWT.

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji

Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah, jemaah akan dipulangkan secara bertahap ke Indonesia.

Pemulangan Gelombang I

  • 1 Juni 2026: Awal pemulangan melalui Jeddah
  • 15 Juni 2026: Akhir pemulangan gelombang I

Pemulangan Gelombang II

  • 16 Juni 2026: Awal pemulangan dari Madinah
  • 30 Juni 2026: Akhir pemulangan gelombang II

Seluruh jemaah dijadwalkan telah kembali ke Tanah Air pada 1 Juli 2026.

Rangkaian Lengkap Jadwal Haji 2026

Untuk memberikan gambaran utuh, berikut kronologi perjalanan haji 2026:

  • 21 April: Masuk asrama haji
  • 22 April: Awal keberangkatan gelombang I
  • 1 Mei: Pergerakan ke Makkah
  • 6 Mei: Akhir gelombang I
  • 7 Mei: Awal gelombang II
  • 21 Mei: Akhir gelombang II
  • 25–30 Mei: Puncak ibadah haji
  • 1–30 Juni: Pemulangan jemaah
  • 1 Juli: Kedatangan terakhir di Indonesia

Jadwal ini dirancang untuk memastikan seluruh proses berjalan tertib, efisien, dan aman.

Baca juga: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung, Visa Sudah 99 Persen

Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji

Bagi calon jemaah yang masih menunggu giliran, pemerintah menyediakan layanan untuk mengecek estimasi keberangkatan.

Melalui situs resmi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia di https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan, jemaah cukup memasukkan nomor porsi untuk mengetahui perkiraan tahun keberangkatan.

Layanan ini menjadi bagian dari upaya transparansi dan digitalisasi informasi haji di Indonesia.

Haji sebagai Perjalanan Spiritual dan Manajerial

Penyelenggaraan haji bukan hanya perjalanan ibadah, tetapi juga proses manajerial yang kompleks.

Koordinasi antarnegara, pengaturan transportasi, akomodasi, hingga layanan kesehatan menjadi aspek penting yang harus diperhatikan.

Dalam buku Manajemen Haji Modern karya Prof. Dr. M. Ali Hasan disebutkan bahwa keberhasilan penyelenggaraan haji sangat bergantung pada sinergi antara manajemen profesional dan kesiapan spiritual jemaah.

Penutup

Jadwal keberangkatan jemaah haji 2026 yang telah ditetapkan pemerintah menjadi panduan penting bagi seluruh calon jemaah Indonesia.

Pembagian gelombang, penjadwalan puncak ibadah, hingga pemulangan dirancang secara sistematis untuk memastikan kelancaran ibadah di tengah jumlah jemaah yang sangat besar.

Di balik detail teknis tersebut, haji tetap menjadi perjalanan spiritual yang sarat makna, perjalanan menuju kesempurnaan ibadah, yang dimulai dari niat dan diakhiri dengan harapan menjadi haji yang mabrur.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Allahumma Yassir Wala Tu'assir Artinya: Bacaan Arab, Latin, Makna
Allahumma Yassir Wala Tu'assir Artinya: Bacaan Arab, Latin, Makna
Doa Harian
Ayat Kursi: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Waktu Terbaik Membacanya
Ayat Kursi: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Waktu Terbaik Membacanya
Doa Harian
Assalamualaikum: Arti, Tulisan Arab, Cara Menjawab dan Dalil
Assalamualaikum: Arti, Tulisan Arab, Cara Menjawab dan Dalil
Doa dan Niat
Astaghfirullah Artinya: Makna, Tulisan Arab, dan Keutamaan
Astaghfirullah Artinya: Makna, Tulisan Arab, dan Keutamaan
Doa dan Niat
Kemenhaj Resmi Hapus Skema Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Dahnil: Tak Ada Lagi Celah Jual Beli Porsi
Kemenhaj Resmi Hapus Skema Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Dahnil: Tak Ada Lagi Celah Jual Beli Porsi
Aktual
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Aktual
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Aktual
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Aktual
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Aktual
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Aktual
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Aktual
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Aktual
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Aktual
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar