Editor
KOMPAS.com - Shalat Jumat merupakan kewajiban (fardhu 'ain) bagi setiap Muslim laki-laki yang telah memenuhi syarat, seperti baligh, sehat, dan tidak dalam perjalanan.
Meski demikian, masih ada sebagian umat Islam yang meninggalkan Shalat Jumat, termasuk dengan alasan pekerjaan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai hukum tidak menunaikan Shalat Jumat karena bekerja.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa meninggalkan Shalat Jumat tanpa uzur syar’i termasuk dosa besar.
Baca juga: Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Tanpa Alasan Syar’i Beserta Ancamannya
Dilansir dari laman MUI, Shalat Jumat memiliki kedudukan penting sebagai bentuk pengingat kewajiban seorang Muslim kepada Allah SWT. Perintah ini ditegaskan dalam Alquran melalui firman Allah SWT:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al-Jumu’ah: 9)
Ayat tersebut menegaskan bahwa aktivitas duniawi, termasuk pekerjaan dan jual beli, harus ditinggalkan ketika panggilan Shalat Jumat telah dikumandangkan.
Baca juga: Tata Cara Mandi Shalat Jumat Lengkap dengan Niatnya
Sesuai fatwa MUI No 47 Tahun 2017, ada beberapa udzur syar’y yang jadi alasan bagi seseorang untuk meninggalkan kewajiban, dalam hal ini shalat Jum'at.
Beberapa kondisi ini bisa trjadi ketika seseorang tengah bekerja, antara lain:
Anggota Komisi Fatwa MUI, Kiai Nurul Irfan, menjelaskan bahwa meninggalkan Shalat Jumat tanpa alasan syar’i merupakan dosa besar. Bahkan, terdapat ancaman serius dalam hadits bagi mereka yang melalaikannya.
Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيَنْتَهِيَنَّ أقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونَنَّ مِنَ الغَافِلِينَ
“Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR Muslim, no 865).
Dalam riwayat lain disebutkan:
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barangsiapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR Abu Daud, no 1052, An-Nasai, no 1369, dan Ahmad 3:424)
Sementara itu, dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَرَكَ ثَلاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ.
“Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa ada uzur, maka dicatat sebagai golongan orang munafik.” (HR Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, dari riwayat Jabir Al-Ja’fi)
“Shalat Jumat adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap Muslim yang sehat dan tidak sedang dalam perjalanan. Jika seseorang sengaja meninggalkannya, maka ia tidak hanya berdosa, tetapi bisa dianggap sebagai orang munafik,” ungkap Kiai Nurul Irfan dalam wawancaranya bersama MUI Digital, Jumat (10/10/2024).
Kiai Nurul Irfan menegaskan bahwa tidak semua kondisi meninggalkan Shalat Jumat dianggap berdosa.
Muslim yang memiliki uzur syar’i seperti sakit atau sedang dalam perjalanan diperbolehkan tidak melaksanakan Shalat Jumat.
"Kemurtadan ini tidak selalu berarti keluar dari Islam, namun menunjukkan bahwa orang tersebut telah meninggalkan kewajiban yang penting dalam agama,” tambahnya.
"Orang yang sedang bepergian atau dalam kondisi sakit tidak diwajibkan shalat Jumat. Mereka boleh menggantinya dengan shalat Zuhur,” jelasnya.
Selain itu, perempuan tidak diwajibkan melaksanakan Shalat Jumat dan dapat menggantinya dengan Shalat Zuhur di rumah atau mengikuti Shalat Jumat jika diinginkan.
Kiai Nurul Irfan mengingatkan agar umat Islam tidak meremehkan kewajiban Shalat Jumat. Ia menegaskan bahwa Shalat merupakan pembeda antara Muslim dan non-Muslim.
"Jika seseorang meninggalkan shalat, termasuk shalat Jumat, maka ia bisa disebut murtad atau kafir, meskipun istilah ini tidak selalu menunjukkan bahwa ia keluar dari Islam,” ungkapnya.
Melalui penjelasan tersebut, umat Islam diimbau untuk menjaga kewajiban Shalat Jumat sebagai bagian penting dari keimanan serta menghindari dosa besar akibat melalaikannya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang