Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Tidak Menunaikan Shalat Jumat karena Bekerja, Ini Penjelasan MUI

Kompas.com, 2 April 2026, 16:56 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Shalat Jumat merupakan kewajiban (fardhu 'ain) bagi setiap Muslim laki-laki yang telah memenuhi syarat, seperti baligh, sehat, dan tidak dalam perjalanan.

Meski demikian, masih ada sebagian umat Islam yang meninggalkan Shalat Jumat, termasuk dengan alasan pekerjaan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai hukum tidak menunaikan Shalat Jumat karena bekerja.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa meninggalkan Shalat Jumat tanpa uzur syar’i termasuk dosa besar.

Baca juga: Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Tanpa Alasan Syar’i Beserta Ancamannya

Kewajiban Shalat Jumat dalam Islam

Dilansir dari laman MUI, Shalat Jumat memiliki kedudukan penting sebagai bentuk pengingat kewajiban seorang Muslim kepada Allah SWT. Perintah ini ditegaskan dalam Alquran melalui firman Allah SWT:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al-Jumu’ah: 9)

Ayat tersebut menegaskan bahwa aktivitas duniawi, termasuk pekerjaan dan jual beli, harus ditinggalkan ketika panggilan Shalat Jumat telah dikumandangkan.

Baca juga: Tata Cara Mandi Shalat Jumat Lengkap dengan Niatnya

Hukum Tidak Menunaikan Shalat Jumat karena Bekerja

Sesuai fatwa MUI No 47 Tahun 2017, ada beberapa udzur syar’y yang jadi alasan bagi seseorang untuk meninggalkan kewajiban, dalam hal ini shalat Jum'at.

Beberapa kondisi ini bisa trjadi ketika seseorang tengah bekerja, antara lain:

  • dalam kondisi safar (dalam perjalanan) yang tidak maksiat dan berjarak minimal 85 km atau ada kesulitan menjalankan Jumat.
  • kondisi mendampingi orang sakit berat,
  • tugas keamanan atau pelayanan umum yang tidak bisa ditinggalkan atau jika ditinggalkan akan melahirkan mafsadah.
  • khawatir tertinggal kendaraan yang dapat mengakibatkan kesulitan,
  • ada ancaman fisik atau harta bagi diri sendiri atau orang lain,
  • kondisi lain yang masuk kategori masyaqqah (kesulitan), khauf (ketakutan), atau mukrah (dipaksa).

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Tanpa Uzur

Anggota Komisi Fatwa MUI, Kiai Nurul Irfan, menjelaskan bahwa meninggalkan Shalat Jumat tanpa alasan syar’i merupakan dosa besar. Bahkan, terdapat ancaman serius dalam hadits bagi mereka yang melalaikannya.

Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيَنْتَهِيَنَّ أقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونَنَّ مِنَ الغَافِلِينَ

“Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR Muslim, no 865).

Dalam riwayat lain disebutkan:

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barangsiapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR Abu Daud, no 1052, An-Nasai, no 1369, dan Ahmad 3:424)

Sementara itu, dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَرَكَ ثَلاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ.

“Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa ada uzur, maka dicatat sebagai golongan orang munafik.” (HR Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, dari riwayat Jabir Al-Ja’fi)

“Shalat Jumat adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap Muslim yang sehat dan tidak sedang dalam perjalanan. Jika seseorang sengaja meninggalkannya, maka ia tidak hanya berdosa, tetapi bisa dianggap sebagai orang munafik,” ungkap Kiai Nurul Irfan dalam wawancaranya bersama MUI Digital, Jumat (10/10/2024).

Penjelasan Uzur yang Diperbolehkan

Kiai Nurul Irfan menegaskan bahwa tidak semua kondisi meninggalkan Shalat Jumat dianggap berdosa.

Muslim yang memiliki uzur syar’i seperti sakit atau sedang dalam perjalanan diperbolehkan tidak melaksanakan Shalat Jumat.

"Kemurtadan ini tidak selalu berarti keluar dari Islam, namun menunjukkan bahwa orang tersebut telah meninggalkan kewajiban yang penting dalam agama,” tambahnya.

"Orang yang sedang bepergian atau dalam kondisi sakit tidak diwajibkan shalat Jumat. Mereka boleh menggantinya dengan shalat Zuhur,” jelasnya.

Selain itu, perempuan tidak diwajibkan melaksanakan Shalat Jumat dan dapat menggantinya dengan Shalat Zuhur di rumah atau mengikuti Shalat Jumat jika diinginkan.

Peringatan agar Tidak Meninggalkan Shalat Jumat

Kiai Nurul Irfan mengingatkan agar umat Islam tidak meremehkan kewajiban Shalat Jumat. Ia menegaskan bahwa Shalat merupakan pembeda antara Muslim dan non-Muslim.

"Jika seseorang meninggalkan shalat, termasuk shalat Jumat, maka ia bisa disebut murtad atau kafir, meskipun istilah ini tidak selalu menunjukkan bahwa ia keluar dari Islam,” ungkapnya.

Melalui penjelasan tersebut, umat Islam diimbau untuk menjaga kewajiban Shalat Jumat sebagai bagian penting dari keimanan serta menghindari dosa besar akibat melalaikannya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Niat Puasa Senin Kamis: Panduan Lengkap dan Manfaatnya bagi Kesehatan
Niat Puasa Senin Kamis: Panduan Lengkap dan Manfaatnya bagi Kesehatan
Doa dan Niat
Makkah Bakal Punya Bandara Internasional, Akses Jemaah Haji Bisa Lebih Cepat
Makkah Bakal Punya Bandara Internasional, Akses Jemaah Haji Bisa Lebih Cepat
Aktual
Perpres Ditjen Pesantren Sudah Diteken, Kemenag Siapkan Struktur dan SDM
Perpres Ditjen Pesantren Sudah Diteken, Kemenag Siapkan Struktur dan SDM
Aktual
MUI Keluarkan 10 Poin Sikap Tegas: Kecam Keras Agresi AS-Israel, Serukan Dunia Hentikan Perang Sekarang
MUI Keluarkan 10 Poin Sikap Tegas: Kecam Keras Agresi AS-Israel, Serukan Dunia Hentikan Perang Sekarang
Aktual
ASN WFH Tiap Jumat, Menag Tegaskan Layanan Kemenag Tetap Berjalan Optimal
ASN WFH Tiap Jumat, Menag Tegaskan Layanan Kemenag Tetap Berjalan Optimal
Aktual
Hukum Tidak Menunaikan Shalat Jumat karena Bekerja, Ini Penjelasan MUI
Hukum Tidak Menunaikan Shalat Jumat karena Bekerja, Ini Penjelasan MUI
Aktual
Aturan WFH ASN Kemenag Tiap Jumat: Kerja dari Rumah Bukan WFA, Wajib Standby dan Disiplin Digital
Aturan WFH ASN Kemenag Tiap Jumat: Kerja dari Rumah Bukan WFA, Wajib Standby dan Disiplin Digital
Aktual
Jarang Disorot, 5 Ilmuwan Perempuan Muslim Pionir Sains Dunia
Jarang Disorot, 5 Ilmuwan Perempuan Muslim Pionir Sains Dunia
Aktual
5 Muslimah Hebat Zaman Nabi: Kisah Inspiratif dan Perannya
5 Muslimah Hebat Zaman Nabi: Kisah Inspiratif dan Perannya
Aktual
Hukum April Mop dalam Islam: Bolehkah Bercanda dengan Kebohongan?
Hukum April Mop dalam Islam: Bolehkah Bercanda dengan Kebohongan?
Aktual
Mengenal Raudhah, “Taman Surga” di Masjid Nabawi: Lokasi, Cara Masuk, Jam Kunjungan, dan Keistimewaannya
Mengenal Raudhah, “Taman Surga” di Masjid Nabawi: Lokasi, Cara Masuk, Jam Kunjungan, dan Keistimewaannya
Aktual
9 Amalan Malam Jumat yang Dianjurkan, Lengkap dengan Dalil
9 Amalan Malam Jumat yang Dianjurkan, Lengkap dengan Dalil
Aktual
Khutbah Jumat 3 April 2026: Sering Dianggap Biasa, Ternyata April Mop Bisa Jadi Dosa dalam Islam
Khutbah Jumat 3 April 2026: Sering Dianggap Biasa, Ternyata April Mop Bisa Jadi Dosa dalam Islam
Aktual
Lebaran Haji 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Cuti Bersama
Lebaran Haji 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Cuti Bersama
Aktual
Panduan Shalat Ghaib: Niat, Tata Cara, Rukun, dan Dalil Lengkap
Panduan Shalat Ghaib: Niat, Tata Cara, Rukun, dan Dalil Lengkap
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com