Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama memastikan layanan legalisasi buku nikah tetap beroperasi meski diberlakukan kebijakan work from home (WFH).
Penyesuaian sistem kerja tidak menghentikan layanan publik, khususnya pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Akses masyarakat terhadap layanan keagamaan tetap dijaga melalui operasional Kantor Urusan Agama (KUA) dan unit terkait.
Pemerintah menegaskan pelayanan keagamaan merupakan kebutuhan dasar yang harus terus tersedia.
Baca juga: Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Dalam rilis Kemenag, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa layanan keagamaan tidak boleh terhenti meskipun ada penyesuaian sistem kerja.
“Pelayanan kepada umat harus tetap berjalan. KUA dan layanan Bimas Islam adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: Akad Nikah Tak Harus di KUA, Simak Aturan Terbarunya
Layanan legalisasi buku nikah dilaksanakan di Loket Pelayanan Publik Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Gedung Kementerian Agama, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat.
Masyarakat dapat mengakses layanan legalisasi buku nikah pada hari kerja dengan jadwal yang telah ditentukan.
Penyesuaian jam operasional dilakukan untuk menjaga kualitas layanan tetap optimal dan terkelola dengan baik.
Zayadi memastikan kebijakan kerja fleksibel tidak mengurangi mutu layanan publik. Seluruh unit tetap menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
“WFH bukan berarti pelayanan berhenti. Justru kita pastikan layanan tetap hadir, baik melalui mekanisme langsung maupun penguatan sistem kerja yang adaptif,” katanya.
Menurut Zayadi, KUA kini tidak hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi telah berkembang menjadi pusat layanan keagamaan di tingkat kecamatan.
Transformasi ini memperluas peran KUA dalam pembinaan keluarga dan pelayanan masyarakat.
Penguatan layanan, termasuk legalisasi buku nikah, menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan yang mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kemenag juga mendorong KUA menjadi simpul ekosistem pembangunan di tingkat lokal.
Peran ini mencakup menjembatani kebijakan pemerintah dengan kebutuhan riil masyarakat melalui layanan keagamaan.
“Harapan publik terhadap KUA sangat besar. KUA bukan hanya mengurus administrasi, tetapi menjadi representasi kehadiran negara dalam layanan keagamaan di tingkat kecamatan,” jelasnya.
Selain itu, inovasi layanan terus dikembangkan, seperti layanan bergerak (mobile service) dan layanan tanpa batas wilayah (borderless service) guna menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Zayadi menekankan pentingnya menjaga kualitas layanan di tengah dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Pelayanan yang adaptif dan solutif dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
Ia berharap, dengan layanan yang tetap berjalan dan semakin kuat, masyarakat dapat merasakan kehadiran negara secara nyata dalam urusan keagamaan dan keluarga.
“Kita ingin layanan KUA benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang